LEGAL OPINION
TENTANG PENARIKAN BARANG JAMINAN OLEH DEBT COLLECTOR
DITINJAU DARI PASAL 520 KUHP BARU
________________________________________
I. IDENTITAS PENYUSUN
Lembaga : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arjuna Bakti Negara
Perihal : Pendapat Hukum
Objek : Penarikan barang jaminan oleh debt collector
Dasar Hukum Utama : Pasal 520 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)
II. LATAR BELAKANG MASALAH
Dalam praktik pembiayaan konsumen, sering terjadi tindakan penarikan barang jaminan (khususnya kendaraan bermotor) oleh pihak debt collector yang bertindak atas nama perusahaan pembiayaan, dengan alasan debitur wanprestasi atau menunggak angsuran.
Permasalahan hukum muncul ketika penarikan tersebut dilakukan secara sepihak, tanpa putusan pengadilan, tanpa titel eksekutorial, dan tanpa persetujuan sukarela dari debitur, sehingga berpotensi melanggar hukum pidana, khususnya setelah berlakunya KUHP Baru.
III. ISU HUKUM
Apakah tindakan debt collector yang menarik atau mengambil barang jaminan yang masih berada dalam penguasaan debitur tanpa mekanisme hukum yang sah dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 520 KUHP Baru?
IV. DASAR HUKUM
1. Pasal 520 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)
2. Prinsip perlindungan hak penguasaan yang sah
3. Asas legalitas dan due process of law
4. Prinsip bahwa hak kepemilikan tidak boleh ditegakkan dengan cara melawan hukum
V. ANALISIS HUKUM
1. Kedudukan Debt Collector Menurut Hukum
Debt collector bukan aparat penegak hukum dan tidak memiliki kewenangan eksekutorial.
Kewenangannya terbatas pada:
• Penagihan administratif
• Negosiasi pembayaran
• Pendekatan persuasif
Debt collector tidak berwenang melakukan penyitaan atau perampasan barang, kecuali terdapat:
• Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau
• Eksekusi berdasarkan titel eksekutorial yang sah dan dilaksanakan sesuai prosedur hukum.
2. Pemenuhan Unsur Pasal 520 KUHP
a. Unsur “Setiap Orang”
Debt collector sebagai individu atau petugas lapangan termasuk subjek hukum pidana dan dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi.
b. Unsur “Menarik atau Mengambil Barang”
Penarikan kendaraan, pengambilan paksa, atau penyitaan sepihak secara fisik merupakan perbuatan aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 520 KUHP.
Unsur “Barang Berada dalam Ikatan Hak Pihak Lain yang Sah”
Debitur memiliki:
• Hak penguasaan
• Hak pakai
• Hak penggunaan ekonomis
Selama belum ada eksekusi sah, barang tersebut masih berada dalam perlindungan hukum debitur, meskipun secara administratif tercatat sebagai jaminan pembiayaan.
d. Unsur “Merugikan Pihak yang Berhak”
Kerugian yang timbul akibat penarikan sepihak antara lain:
• Hilangnya alat transportasi/alat kerja
• Kerugian ekonomi
• Gangguan aktivitas sehari-hari
• Tekanan psikis dan rasa tidak aman
Kerugian tersebut cukup untuk memenuhi unsur pidana, tanpa harus dibuktikan kerugian materiil besar.
3. Implikasi KUHP Baru terhadap Praktik Penarikan Paksa
Berbeda dengan KUHP lama, KUHP Baru secara tegas mengkriminalisasi perbuatan menarik barang milik sendiri atau orang lain apabila:
• Barang tersebut berada dalam ikatan hak pihak lain
• Dilakukan tanpa hak
• Menimbulkan kerugian
Dengan demikian, alasan kepemilikan atau perjanjian kredit tidak menghapus sifat pidana perbuatan.
VI. KESIMPULAN PENDAPAT HUKUM
1. Penarikan barang jaminan oleh debt collector secara sepihak tanpa putusan pengadilan atau titel eksekutorial merupakan perbuatan melawan hukum pidana.
2. Tindakan tersebut memenuhi seluruh unsur Pasal 520 KUHP Baru.
3. Debt collector dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara pribadi, terlepas dari adanya surat tugas perusahaan.
4. Pemilik barang atau perusahaan pembiayaan tidak kebal hukum pidana apabila penarikan dilakukan dengan cara melawan hukum.
VII. REKOMENDASI HUKUM
1. Korban/debitur berhak melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian dengan dasar Pasal 520 KUHP.
2. Aparat penegak hukum wajib menempatkan debitur sebagai pihak yang dilindungi hukum.
3. Praktik penarikan paksa oleh debt collector perlu dihentikan dan ditertibkan demi kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.
Pendapat hukum ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Cikarang, 09 Januari 2026
Hormat kami,
Zuli Zulkipli, S.H.
Direktur
LBH Arjuna









