LBH Arjuna : Warga Diimbau Waspadai Risiko Akta Fidusia

- Redaksi

Sabtu, 8 November 2025 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – jmpdnews.com

Cikarang — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arjuna dalam waktu dekat akan menggelar kegiatan Sosialisasi Hukum untuk Masyarakat dengan tema “Langkah Hukum Agar Terhindar dari Risiko Akta Fidusia” di Aula Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Kegiatan ini akan dihadiri oleh unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan kelompok warga, sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi hukum masyarakat terhadap praktik pembiayaan dan perjanjian fidusia yang sering menimbulkan masalah di lapangan.

Dalam pemaparannya nanti, tim hukum LBH Arjuna akan menjelaskan bahwa perjanjian jaminan fidusia merupakan bentuk penyerahan hak kepemilikan atas barang yang dibiayai kepada pihak leasing atau lembaga pembiayaan hingga utang dilunasi.
Banyak warga tidak memahami konsekuensi ini sehingga kerap terjadi penarikan kendaraan secara tiba-tiba saat terjadi tunggakan pembayaran.

“Selama cicilan belum lunas, secara hukum kendaraan belum sepenuhnya menjadi milik konsumen. Hal inilah yang sering menimbulkan sengketa ketika barang ditarik oleh pihak leasing,” jelas salah satu penasihat hukum LBH Arjuna, Zuli Zulkipli, S.H.

LBH Arjuna juga menyoroti masih banyaknya praktik penarikan kendaraan tanpa dasar hukum yang sah dan dilakukan oleh oknum debt collector yang tidak memiliki surat kuasa resmi. Kondisi ini dinilai rawan menimbulkan pelanggaran hukum dan kekerasan di lapangan.

Baca Juga :  Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?

Untuk itu, LBH Arjuna menyampaikan enam langkah hukum agar masyarakat terhindar dari risiko akta fidusia dan dapat melindungi haknya secara sah:

  1. Utamakan pembelian secara tunai (cash) untuk menghindari perjanjian jaminan fidusia.

  2. Bila menggunakan sistem kredit, pastikan tidak ada klausul fidusia atau penyerahan hak kepemilikan kepada leasing.

  3. Baca isi kontrak secara teliti dan minta penjelasan tertulis sebelum tanda tangan.

  4. Minta salinan akta fidusia dan bukti pendaftarannya di Kementerian Hukum dan HAM.

  5. Pastikan perusahaan pembiayaan terdaftar di OJK dan diawasi secara resmi.

  6. Jika terjadi penarikan kendaraan tanpa prosedur hukum, segera laporkan ke kepolisian atau posko pengaduan LBH Arjuna.

Baca Juga :  Apa Itu Somasi ?

Kegiatan ini juga menyinggung dasar hukum terkait, yakni Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, serta KUHP Pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan dalam perjanjian.

“Kami berharap masyarakat menjadi lebih kritis dan paham hak hukumnya. Jangan mudah menandatangani perjanjian pembiayaan tanpa membaca isi pasalnya,” tegas Zuli.

Sebagai tindak lanjut, LBH Arjuna akan membuka Posko Konsultasi dan Bantuan Hukum Gratis setiap minggu bagi warga yang mengalami permasalahan terkait pembiayaan kendaraan atau perjanjian fidusia.
Langkah ini merupakan komitmen LBH Arjuna untuk hadir sebagai pelindung dan pendamping hukum masyarakat kecil di wilayah Kabupaten Bekasi.

Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati, memahami konsekuensi hukum dari setiap perjanjian kredit, dan mampu menegakkan hak-haknya secara hukum yang benar.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos
Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi
Apa Itu Somasi ?
Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga
Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara
Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional
Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?
Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:43 WIB

LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:51 WIB

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:43 WIB

Apa Itu Somasi ?

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:08 WIB

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:54 WIB

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:16 WIB

Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:21 WIB

Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:00 WIB

Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB