LBH ARJUNA: Reformasi Sistem Rujukan BPJS Harus Berpihak pada Keselamatan Pasien**

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang – jmpdnews.com

LBH Arjuna menyambut baik langkah Kementerian Kesehatan yang akan menghapus sistem rujukan berjenjang pada layanan BPJS Kesehatan. Kebijakan ini dinilai sebagai terobosan penting untuk mempercepat penanganan pasien dan mencegah keterlambatan tindakan medis yang selama ini sering terjadi akibat perpindahan antar rumah sakit.

Namun demikian, LBH Arjuna memberikan beberapa kritik konstruktif agar reformasi ini berjalan efektif dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat:

  1. Regulasi Teknis Harus Jelas dan Tegas
    Pemerintah perlu menerbitkan pedoman operasional yang tidak multitafsir, sehingga semua fasilitas kesehatan memahami dan menjalankan aturan rujukan langsung secara seragam.

  2. Penguatan Kapasitas Dokter di Lini Pertama
    Dokter Puskesmas harus dibekali kemampuan diagnostik yang memadai agar rujukan langsung benar-benar berdasarkan kondisi medis yang tepat.

  3. Antisipasi Lonjakan Pasien di Rumah Sakit Besar
    Pemerintah perlu menata manajemen antrean dan ketersediaan fasilitas, agar RS tingkat tinggi tidak kewalahan menerima pasien.

  4. Larangan Penolakan Pasien oleh Rumah Sakit
    RS tidak boleh menolak pasien BPJS dengan alasan non-medis. Setiap penolakan harus dianggap sebagai pelanggaran hak pasien dan harus ada mekanisme pengawasan yang ketat.

  5. Transparansi Pembiayaan oleh BPJS Kesehatan
    LBH Arjuna menekankan pentingnya keterbukaan BPJS dalam skema pembiayaan rujukan langsung agar tidak membebani pasien dengan biaya tambahan di luar ketentuan.

  6. Edukasi Publik yang Masif
    Masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai hak rujukan langsung agar tidak lagi mengalami hambatan administratif di lapangan.

Baca Juga :  Dinas Kesehatan : Migrasi BPJS Kesehatan sudah di Antisipasi dengan Jamkesda

LBH Arjuna berharap reformasi sistem rujukan BPJS ini tidak hanya mempercepat pelayanan, tetapi juga memastikan bahwa setiap warga mendapatkan hak kesehatan yang layak, cepat, dan tidak berbelit.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

Kepala Dinas Kesehatan Karawang tidak Profesional
Wabup Bekasi Ingatkan Muscab IDI Bukan Ajang Kompetisi
RSUD Cabangbungin Raih Juara II Nasional Seva Paramahita Award 2025
Ciplukan, Buah Asli Indonesia yang Jadi Buruan Dunia untuk Obat Alami Lawan Radang Usus hingga Kanker
Memahami Perbedaan Susu UHT dan Susu Formula, Mana yang Tepat untuk Si Kecil?
Studi: Proses Penuaan Bisa Melonjak Tiba-Tiba, Begini Cara Memperlambatnya
Kilaunya Bikin Penampilan Makin Menawan, Ini Alasan Kuteks Glossy Masih Jadi Pilihan
Mengintip Teknik Simpel Oil Pulling, Tren Viral Perawatan Gigi ala Nikita Willy
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 08:44 WIB

LBH ARJUNA: Reformasi Sistem Rujukan BPJS Harus Berpihak pada Keselamatan Pasien**

Minggu, 26 Oktober 2025 - 07:00 WIB

Kepala Dinas Kesehatan Karawang tidak Profesional

Senin, 20 Oktober 2025 - 05:46 WIB

Wabup Bekasi Ingatkan Muscab IDI Bukan Ajang Kompetisi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 05:33 WIB

RSUD Cabangbungin Raih Juara II Nasional Seva Paramahita Award 2025

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 16:48 WIB

Ciplukan, Buah Asli Indonesia yang Jadi Buruan Dunia untuk Obat Alami Lawan Radang Usus hingga Kanker

Selasa, 12 Agustus 2025 - 06:01 WIB

Memahami Perbedaan Susu UHT dan Susu Formula, Mana yang Tepat untuk Si Kecil?

Selasa, 12 Agustus 2025 - 02:05 WIB

Studi: Proses Penuaan Bisa Melonjak Tiba-Tiba, Begini Cara Memperlambatnya

Selasa, 12 Agustus 2025 - 01:58 WIB

Kilaunya Bikin Penampilan Makin Menawan, Ini Alasan Kuteks Glossy Masih Jadi Pilihan

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB