Bekasi, jmpdnews.com || Polda Metro Jaya (PMJ) menyebut pelaku tawuran di lokasi tewasnya tujuh remaja di Kali Bekasi, positif obat terlarang. Hal tersebut diketahui saat pihak kepolisian melakukan tes urine terhadap 22 remaja yang hendak melakukan tawuran dan satu orang positif obat terlarang.
“Semuanya sudah dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil satu orang positif mengandung zat yang termasuk dalam obat-obatan daftar G. Daftar G itu antara lain tramadol,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu, 25 September 2024.
Selain tramadol, Ade Ary mengatakan remaja tersebut juga mengonsumsi miras yang dibungkus dalam plastik. Tak hanya itu, dia mengatakan, pihaknya turut mengamankan berbagai sajam yang diduga hendak dipakai tawuran.
“Diduga ada sebagian yang sedang meminum atau mengonsumsi minuman keras di dalam plastik, kemasan plastik,” ujarnya.
PJ Bupati Bekasi segera bentuk Team
Paska kejadian tersebut Pemerintah wajib tegas menegakan aturan Hukum agar kejadian sejenis tidak terulang lagi baik itu merajia warung-warung yang di duga menjual Obata-obatan terlarang juga aspek pencegahan harus terus di lakukan kerjasama Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan serta Satpol PP dan Pihak Kepolisian, mau di bawa kemana generasi Muda kita jika hal-hal penting dan krusial di abaikan pencegahan dan sosialisasinya terkait bahaya Tramadol yang kurang maksimal di lakukan selama ini” demikian Pengamat Kebijakan Publik Zuli Zulkipli menyampaikan.
Di tempat lain Salah seorang Jurnalis di Kabupaten Bekasi yang enggan disebutkan identitasnya bahkan mengatakan jumlah warung yang berjualan obat-obatan daftar G ada kisaran sebanyak 1200 se Kabupaten bekasi.Sungguh miris jika di biarkan seyogyanya PJ Bupati Bekasi segera melakukan rapat darurat bersama unsur Pimpinan daerah dan Dinas dalam hal ini . Kedaruratan bukan saja bencana alam dan lain -lain tetapi prilaku anak-anak generasi Z juga wajib menjadi aspek evaluasi dan segera membentuk Team.
Diketahui sebelumnya, tujuh mayat ditemukan di sebuah Kali Bekasi, belakang Masjid Al Ikhlas Perumahan Pondok Gede Permai RT 004/RW 008, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu, 22 September pukul 06.00-08.00 WIB.
Mereka disebut bagian dari 60 orang yang berkumpul di Jalan Cipendewa Baru, Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu pukul 03.30 WIB, Sabtu, 21 September 2024.
Propam Periksa 9 Polisi Usut Kematian 7 Remaja di Kali Bekasi
Kegiatan puluhan orang yang hendak tawuran antar geng itu disiarkan live di media sosial Instagram. Polisi yang mengetahui setelah patroli siber langsung mendatangi lokasi. Para remaja yang ketakutan ada polisi langsung menceburkan diri ke kali.
Empat remaja berhasil diselamatkan polisi. Tujuh di antaranya ditemukan tewas mengambang di kali tersebut keesokan harinya. Proses identifikasi ketujuh korban masih dilakukan pihak RS Polri.
Pengidentifikasian tidak bisa cepat karena korban telah membusuk. Namun, satu dari tujuh korban sejatinya telah teridentifikasi oleh keluarga dari ciri-ciri yang melekat pada tubuh.
Di samping itu, polisi mengamankan 22 orang saat membubarkan massa hendak tawuran. Tiga di antaranya ditetapkan tersangka karena kepemilikan senjata tajam dan ditahan, 19 lainnya diperiksa sebagai saksi. Selain itu, polisi juga mengamankan 30 sepeda motor, menyita 21 senjata tajam, dan menemukan delapan hp diduga milik tujuh korban.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : terobos hukum co.Id