Bekasi — jmpdnews.com
Direktur LBH ARJUNA, Zuli Zulkipli, S.H., menilai pelaporan dugaan ijon proyek dan jual beli jabatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diarahkan kepada Plt Bupati Bekasi justru berpotensi memperkeruh suasana dan menciptakan kegaduhan publik, di tengah upaya pemulihan stabilitas pemerintahan daerah.
Zuli menegaskan, laporan hukum tanpa disertai fakta dan bukti awal yang jelas bukanlah produk penegakan hukum, melainkan dapat berubah menjadi alat tekanan opini yang kontraproduktif bagi kepentingan masyarakat Bekasi.
“Jika setiap dugaan dilempar ke ruang publik tanpa verifikasi hukum, yang terjadi bukan penguatan pemberantasan korupsi, tetapi kegaduhan yang mengganggu roda pemerintahan dan pelayanan publik,” tegas Zuli Zulkipli, S.H., Rabu (15/1).
Menurutnya, pelaporan yang dikemas secara masif melalui pemberitaan, tanpa adanya klarifikasi atau respons resmi dari KPK, berpotensi menimbulkan stigma, memperlemah kepercayaan publik, dan memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
LBH ARJUNA mengingatkan bahwa KPK bekerja berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum, bukan tekanan narasi. Oleh karena itu, semua pihak diminta menahan diri dan tidak menjadikan lembaga penegak hukum sebagai instrumen pembentukan opini politik.
“Bekasi hari ini membutuhkan ketenangan, kepastian hukum, dan pemerintahan yang fokus bekerja. Bukan tudingan yang dibangun di atas asumsi,” pungkas Zuli.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : Team









