LBH ARJUNA: Laporan ke KPK Tanpa Dasar Hukum Jelas Perkeruh Situasi Bekasi

- Redaksi

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi — jmpdnews.com
Direktur LBH ARJUNA, Zuli Zulkipli, S.H., menilai pelaporan dugaan ijon proyek dan jual beli jabatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diarahkan kepada Plt Bupati Bekasi justru berpotensi memperkeruh suasana dan menciptakan kegaduhan publik, di tengah upaya pemulihan stabilitas pemerintahan daerah.
Zuli menegaskan, laporan hukum tanpa disertai fakta dan bukti awal yang jelas bukanlah produk penegakan hukum, melainkan dapat berubah menjadi alat tekanan opini yang kontraproduktif bagi kepentingan masyarakat Bekasi.
“Jika setiap dugaan dilempar ke ruang publik tanpa verifikasi hukum, yang terjadi bukan penguatan pemberantasan korupsi, tetapi kegaduhan yang mengganggu roda pemerintahan dan pelayanan publik,” tegas Zuli Zulkipli, S.H., Rabu (15/1).
Menurutnya, pelaporan yang dikemas secara masif melalui pemberitaan, tanpa adanya klarifikasi atau respons resmi dari KPK, berpotensi menimbulkan stigma, memperlemah kepercayaan publik, dan memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
LBH ARJUNA mengingatkan bahwa KPK bekerja berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum, bukan tekanan narasi. Oleh karena itu, semua pihak diminta menahan diri dan tidak menjadikan lembaga penegak hukum sebagai instrumen pembentukan opini politik.
“Bekasi hari ini membutuhkan ketenangan, kepastian hukum, dan pemerintahan yang fokus bekerja. Bukan tudingan yang dibangun di atas asumsi,” pungkas Zuli.

Baca Juga :  44 Kasus Sitaan Narkoba Kejari Adakan Pemusnahan Di Depan Kejaksaan Purwakarta

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : Team

Berita Terkait

Apa Itu Somasi ?
Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga
Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara
Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional
Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?
Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan
KRITIK NORMATIF TERHADAP PENAFSIRAN KUHAP BARU SEBAGAI DASAR PEMBATASAN EKSPOSE TERSANGKA KORUPSI
LEGAL OPINION : Penarikan Barang Jaminan Oleh Debt Collectror KUHP BARU
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:43 WIB

Apa Itu Somasi ?

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:08 WIB

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:54 WIB

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:16 WIB

Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:21 WIB

Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:00 WIB

Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:55 WIB

LBH ARJUNA: Laporan ke KPK Tanpa Dasar Hukum Jelas Perkeruh Situasi Bekasi

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:52 WIB

KRITIK NORMATIF TERHADAP PENAFSIRAN KUHAP BARU SEBAGAI DASAR PEMBATASAN EKSPOSE TERSANGKA KORUPSI

Berita Terbaru

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB

Pengadilan

Mengapa Bukti Surat Adalah “Raja” dalam Sidang Perdata?

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:24 WIB