LBH ARJUNA: Laporan ke KPK Tanpa Dasar Hukum Jelas Perkeruh Situasi Bekasi

- Redaksi

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi — jmpdnews.com
Direktur LBH ARJUNA, Zuli Zulkipli, S.H., menilai pelaporan dugaan ijon proyek dan jual beli jabatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diarahkan kepada Plt Bupati Bekasi justru berpotensi memperkeruh suasana dan menciptakan kegaduhan publik, di tengah upaya pemulihan stabilitas pemerintahan daerah.
Zuli menegaskan, laporan hukum tanpa disertai fakta dan bukti awal yang jelas bukanlah produk penegakan hukum, melainkan dapat berubah menjadi alat tekanan opini yang kontraproduktif bagi kepentingan masyarakat Bekasi.
“Jika setiap dugaan dilempar ke ruang publik tanpa verifikasi hukum, yang terjadi bukan penguatan pemberantasan korupsi, tetapi kegaduhan yang mengganggu roda pemerintahan dan pelayanan publik,” tegas Zuli Zulkipli, S.H., Rabu (15/1).
Menurutnya, pelaporan yang dikemas secara masif melalui pemberitaan, tanpa adanya klarifikasi atau respons resmi dari KPK, berpotensi menimbulkan stigma, memperlemah kepercayaan publik, dan memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
LBH ARJUNA mengingatkan bahwa KPK bekerja berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum, bukan tekanan narasi. Oleh karena itu, semua pihak diminta menahan diri dan tidak menjadikan lembaga penegak hukum sebagai instrumen pembentukan opini politik.
“Bekasi hari ini membutuhkan ketenangan, kepastian hukum, dan pemerintahan yang fokus bekerja. Bukan tudingan yang dibangun di atas asumsi,” pungkas Zuli.

Baca Juga :  Viral Tersangka Kasus Tipikor Kades Karang Rahayu di Amankan Kejari Cikarang Kabupaten Bekasi

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : Team

Berita Terkait

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga
Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara
Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional
Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?
Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan
KRITIK NORMATIF TERHADAP PENAFSIRAN KUHAP BARU SEBAGAI DASAR PEMBATASAN EKSPOSE TERSANGKA KORUPSI
LEGAL OPINION : Penarikan Barang Jaminan Oleh Debt Collectror KUHP BARU
Makna “Diperiksa” dalam Hukum Positif Indonesia
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:08 WIB

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:54 WIB

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:16 WIB

Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:21 WIB

Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:00 WIB

Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:55 WIB

LBH ARJUNA: Laporan ke KPK Tanpa Dasar Hukum Jelas Perkeruh Situasi Bekasi

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:52 WIB

KRITIK NORMATIF TERHADAP PENAFSIRAN KUHAP BARU SEBAGAI DASAR PEMBATASAN EKSPOSE TERSANGKA KORUPSI

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:49 WIB

LEGAL OPINION : Penarikan Barang Jaminan Oleh Debt Collectror KUHP BARU

Berita Terbaru

Media

AMKI Jakarta Kolaborasi Dengan Smesco Siap Dukung UMKM

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:34 WIB

Hukum & Politik

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:08 WIB

Hukum & Politik

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Minggu, 25 Jan 2026 - 08:54 WIB