1. Dasar Hukum
KUHAP Pasal 1 angka 24: Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajibannya berdasarkan undang-undang kepada pejabat berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
• Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
• Buku Pedoman Administrasi Penyidikan (BAP Sidik).
2. Pengertian
Laporan Polisi Model A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang menemukan sendiri atau mengetahui langsung adanya tindak pidana.
Contoh: Polisi patroli menemukan pencurian, keributan, atau tindak pidana narkotika.
Laporan Polisi Model B adalah laporan yang dibuat berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat (korban, saksi, pelapor) kepada Polri tentang terjadinya tindak pidana.
Contoh: Warga melapor kehilangan motor, penipuan, penganiayaan.
3. Tujuan dan Fungsi
Model A: Mempercepat penindakan atas tindak pidana yang diketahui langsung oleh polisi.
Model B: Memberikan akses keadilan bagi masyarakat untuk melaporkan tindak pidana.
Keduanya mendukung proses penegakan hukum yang transparan.
4. Perbedaan Utama
Aspek |
Model A |
Model B |
Sumber Informasi |
Polisi sendiri |
Masyarakat (pelapor) |
Proses |
Polisi membuat LP di TKP atau kantor |
Polisi menerima laporan dari masyarakat |
Bukti Awal |
Biasanya tertangkap tangan |
Perlu klarifikasi saksi/korban |
Contoh Kasus |
Razia miras, operasi narkoba |
Pengaduan penipuan, penganiayaan |
5. Implikasi Praktis
Model A: Polisi wajib bertindak cepat, langsung melakukan TPTKP, olah TKP, penangkapan.
Model B: Perlu validasi informasi, klarifikasi saksi/korban, dan pembuatan BAP.
6. Relevansi
Keduanya saling melengkapi untuk menjaga kecepatan, akurasi, dan akuntabilitas penanganan tindak pidana. Membantu memetakan data kriminalitas melalui administrasi penyidikan yang tertib.
7. Kesimpulan
Laporan Polisi Model A menunjukkan inisiatif aktif Polri dalam penanganan kejahatan secara proaktif, sedangkan Model B memperkuat partisipasi masyarakat. Keduanya penting untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber









