Cikarang – jmpdnews.com – Kabupaten Bekasi menyiapkan kuota haji sebanyak 2.165 jamaah untuk tahun 2024. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan Rp93,4 juta per jamaah, di mana jamaah hanya membayar 60% atau sekitar Rp56,04 juta, sisanya ditanggung melalui nilai manfaat BPKH.
Hingga Februari 2024, sekitar 60% calon jamaah telah menyelesaikan pelunasan BPIH. Pemberangkatan dilakukan secara bertahap melalui beberapa kloter. Salah satunya, Kloter 4 memberangkatkan 440 jamaah pada 29 Mei 2024, sehingga total jamaah yang diberangkatkan hingga akhir Mei mencapai 1.863 orang.
Sementara itu, masa tunggu bagi calon jamaah di Kabupaten Bekasi cukup panjang, yaitu sekitar 29 tahun. Artinya, pendaftar baru tahun ini diperkirakan dapat berangkat pada tahun 2054.
Pemerintah daerah terus mengimbau masyarakat yang sudah mendaftar untuk menyiapkan dokumen dan menyelesaikan pelunasan BPIH tepat waktu agar proses keberangkatan berjalan lancar.
Meski demikian, pemerintah daerah diingatkan untuk tetap mewaspadai potensi penyalahgunaan kuota haji oleh oknum tertentu. Praktik manipulasi data pendaftaran, pemberian prioritas di luar aturan, atau penggunaan dokumen palsu dapat merugikan calon jamaah sah dan menimbulkan risiko hukum.
Untuk mencegah hal tersebut, Kemenag dan pemerintah daerah didorong menerapkan transparansi data, audit berkala, dan pemanfaatan sistem elektronik yang ketat seperti SISKOHAT, agar proses pendaftaran dan pemberangkatan jamaah haji berjalan adil dan lancar.
Penulis : redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber









