Kuota Haji Kabupaten Bekasi 2024, Total 2.165 Jamaah, Potensi Penyalahgunaan Perlu Diwaspadai

- Redaksi

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang – jmpdnews.com – Kabupaten Bekasi menyiapkan kuota haji sebanyak 2.165 jamaah untuk tahun 2024. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan Rp93,4 juta per jamaah, di mana jamaah hanya membayar 60% atau sekitar Rp56,04 juta, sisanya ditanggung melalui nilai manfaat BPKH.

Hingga Februari 2024, sekitar 60% calon jamaah telah menyelesaikan pelunasan BPIH. Pemberangkatan dilakukan secara bertahap melalui beberapa kloter. Salah satunya, Kloter 4 memberangkatkan 440 jamaah pada 29 Mei 2024, sehingga total jamaah yang diberangkatkan hingga akhir Mei mencapai 1.863 orang.

Baca Juga :  Rutinitas MTQ di Kabupaten Bekasi Wajib di Evaluasi.

Sementara itu, masa tunggu bagi calon jamaah di Kabupaten Bekasi cukup panjang, yaitu sekitar 29 tahun. Artinya, pendaftar baru tahun ini diperkirakan dapat berangkat pada tahun 2054.

Pemerintah daerah terus mengimbau masyarakat yang sudah mendaftar untuk menyiapkan dokumen dan menyelesaikan pelunasan BPIH tepat waktu agar proses keberangkatan berjalan lancar.

Meski demikian, pemerintah daerah diingatkan untuk tetap mewaspadai potensi penyalahgunaan kuota haji oleh oknum tertentu. Praktik manipulasi data pendaftaran, pemberian prioritas di luar aturan, atau penggunaan dokumen palsu dapat merugikan calon jamaah sah dan menimbulkan risiko hukum.

Baca Juga :  MTQ ke 56 Juara Bergilir Tuan Rumah Ada Apa ?

Untuk mencegah hal tersebut, Kemenag dan pemerintah daerah didorong menerapkan transparansi data, audit berkala, dan pemanfaatan sistem elektronik yang ketat seperti SISKOHAT, agar proses pendaftaran dan pemberangkatan jamaah haji berjalan adil dan lancar.

Penulis : redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

7 aliran utama dalam sejarah pemikiran Islam
Polemik Mushola Hasana Damai Persada dan Ujian Negara Hukum
Dilarang Salat di Hotel, Miliarder Ini Langsung Beli Gedungnya dan Ubah Jadi Masjid
Siapa Pembunuh Umar Bin Khattab Saat Salat Subuh
Sengkarut Wakaf Di Jual Ke Proyek Pengembang
Ketua Umum PBNU Diberi Waktu 3 Hari Untuk Mengundurkan Diri
Ada Guncangan Dahsyat di Tubuh NU Ada Apa ?
Dampak Hukum Penyalahgunaan Kuota Haji
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 16:13 WIB

7 aliran utama dalam sejarah pemikiran Islam

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:04 WIB

Polemik Mushola Hasana Damai Persada dan Ujian Negara Hukum

Senin, 23 Februari 2026 - 17:29 WIB

Dilarang Salat di Hotel, Miliarder Ini Langsung Beli Gedungnya dan Ubah Jadi Masjid

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:31 WIB

Siapa Pembunuh Umar Bin Khattab Saat Salat Subuh

Minggu, 4 Januari 2026 - 18:14 WIB

Sengkarut Wakaf Di Jual Ke Proyek Pengembang

Sabtu, 22 November 2025 - 15:15 WIB

Ketua Umum PBNU Diberi Waktu 3 Hari Untuk Mengundurkan Diri

Sabtu, 22 November 2025 - 07:25 WIB

Ada Guncangan Dahsyat di Tubuh NU Ada Apa ?

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 08:13 WIB

Kuota Haji Kabupaten Bekasi 2024, Total 2.165 Jamaah, Potensi Penyalahgunaan Perlu Diwaspadai

Berita Terbaru

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB

Pengadilan

Mengapa Bukti Surat Adalah “Raja” dalam Sidang Perdata?

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:24 WIB