KUHAP Baru: Peran Advokat Makin Kuat

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025 - 06:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, jmpdnews.com

DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/11/2025). KUHAP baru ini membawa sejumlah perubahan mendasar dibanding UU No. 8 Tahun 1981, khususnya terkait penguatan peran advokat dan perluasan kewenangan praperadilan.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa KUHAP baru memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi advokat untuk mendampingi klien sejak awal pemeriksaan. Berbeda dengan KUHAP lama, pendampingan advokat kini tidak terbatas hanya kepada tersangka yang statusnya sudah jelas secara hukum.

Advokat Tak Lagi Hanya “Duduk, Mencatat, dan Mendengarkan”

Dalam KUHAP lama, peran advokat ketika mendampingi klien selama pemeriksaan sangat terbatas. Advokat hanya berfungsi sebagai pengamat. Namun, KUHAP yang baru memberi ruang lebih besar: advokat dapat menyampaikan keberatan, dan keberatan tersebut wajib dicatat serta diakomodasi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga :  Tatib Baru DPR Bisa Rekomendasi Pemberhentian Hakim MA hingga MK dan TNI POLRI

Habiburokhman bahkan menyebut bahwa posisi advokat kini dapat lebih aktif, “seperti dalam film-film Amerika Serikat yang bisa berdebat dengan penyidik dan membela klien.”

Selain itu, dalam situasi di mana penyidik melakukan tindakan intimidatif atau mengajukan pertanyaan menjebak kepada tersangka, keluarga, atau saksi, advokat dapat langsung menyatakan keberatan yang juga wajib dituangkan dalam BAP.

Penguatan Hak-Hak Advokat dalam KUHAP Baru

Beberapa ketentuan penting yang memperkuat posisi advokat antara lain:

Hak Imunitas (Pasal 149 ayat (2))

Akses terhadap bukti (Pasal 150 huruf j)

Hak mendapatkan salinan BAP (Pasal 153)

Hak tersangka untuk berkomunikasi dengan advokat dan keluarga (Pasal 142 huruf m)

Hak mengirim dan menerima surat dari/ke keluarga atau penasihat hukum

Advokat dapat mendampingi bukan hanya tersangka, tetapi juga saksi dan korban

Pengaturan baru ini dinilai sebagai lompatan besar dalam menjamin hak-hak tersangka dan memperkuat sistem peradilan pidana agar lebih seimbang.

Baca Juga :  Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Praperadilan: Dari Sempit Menjadi Lebih Luas

KUHAP lama membatasi praperadilan hanya untuk menguji keabsahan penangkapan dan penahanan. Namun KUHAP baru memperluas cakupan praperadilan sehingga masyarakat dapat menguji lebih banyak tindakan aparat penegak hukum, termasuk:

sah atau tidaknya upaya paksa,

penghentian penyidikan atau penuntutan,

penyitaan, penggeledahan, dan tindakan pro justitia lainnya.

Perluasan ini dinilai lebih progresif karena memberikan mekanisme kontrol yang lebih kuat terhadap kewenangan penyidik serta jaksa, sehingga potensi penyalahgunaan wewenang dapat diminimalisir.

Perubahan yang Dinilai Positif

Sejumlah pemerhati hukum menilai bahwa KUHAP baru membawa semangat modernisasi dan perlindungan lebih besar terhadap hak asasi manusia. Dengan hadirnya peran advokat yang lebih aktif sejak tahap awal pemeriksaan, proses penegakan hukum diharapkan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan

 

.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : Spevtrumborneo.com

Berita Terkait

LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos
Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi
Apa Itu Somasi ?
Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga
Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara
Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional
Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?
Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:43 WIB

LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:51 WIB

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:43 WIB

Apa Itu Somasi ?

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:08 WIB

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:54 WIB

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:16 WIB

Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:21 WIB

Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:00 WIB

Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB