Cikarang – jmpdnews.com
I. Pendahuluan
Berlakunya KUHAP Baru sejak Januari 2026 menandai perubahan paradigma hukum acara pidana Indonesia ke arah due process of law dan penguatan perlindungan hak asasi manusia. Dalam praktik awal penerapannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kebijakan tidak lagi menampilkan tersangka korupsi dalam konferensi pers merupakan bentuk “adopsi KUHAP Baru”.
Pendapat tersebut perlu diuji secara doktrinal, sistematis, dan konstitusional, khususnya dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Legal opinion ini disusun sebagai pendapat tandingan akademik, untuk menilai apakah tafsir KPK tersebut:
1. Konsisten dengan asas hukum pidana,
2. Sejalan dengan doktrin hukum acara modern,
3. Tidak bertentangan dengan kepentingan publik dan konstitusi.
II. Isu Hukum (Legal Issues)
1. Apakah KUHAP Baru secara normatif dapat dijadikan dasar pembatasan ekspos visual tersangka korupsi?
2. Apakah tafsir KPK terhadap prinsip praduga tak bersalah telah melampaui batas doktrin hukum pidana?
3. Apakah kebijakan tersebut berpotensi melemahkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efek jera dalam pemberantasan korupsi?
4. Apakah penerapan KUHAP Baru tersebut selaras dengan karakter korupsi sebagai extraordinary crime?
III. Analisis Yuridis dan Doktrinal
1. Praduga Tak Bersalah: Asas, Bukan Tameng Absolut
Secara klasik, asas presumption of innocence adalah prinsip fundamental hukum pidana modern. Namun dalam doktrin hukum acara, asas ini bukan asas absolut tanpa batas.
Menurut Herbert L. Packer (The Limits of the Criminal Sanction), praduga tak bersalah harus ditempatkan dalam keseimbangan antara:
– Perlindungan individu, dan
– Kepentingan sosial untuk penegakan hukum yang efektif.
Ekspos tersangka dalam konteks konferensi pers bukanlah pernyataan kesalahan, melainkan:
– Konsekuensi dari tindakan penyidikan yang sah,
– Instrumen transparansi publik,
– Bentuk akuntabilitas lembaga penegak hukum.
Tidak ada satu pun doktrin hukum pidana klasik maupun modern yang menyamakan ekspos faktual dengan penghukuman yuridis.
2. Kekeliruan Tafsir KUHAP Baru: Norma Perlindungan ≠ Norma Penutupan
KUHAP Baru memang menekankan larangan tindakan penyidik yang “menimbulkan praduga bersalah”. Namun secara metodologis, larangan tersebut harus ditafsirkan secara restriktif, bukan ekstensif.
Dalam teori statutory interpretation, khususnya:
– Mischief Rule
– Systematic Interpretation
Tujuan norma tersebut adalah mencegah:
– Penyiksaan,
– Intimidasi,
– Rekayasa perkara,
– Pernyataan resmi yang menyatakan tersangka “pasti bersalah”.
Bukan untuk:
– Menutup akses publik,
– Mengaburkan identitas pelaku kejahatan publik,
– Menghilangkan efek simbolik penegakan hukum.
Menjadikan KUHAP Baru sebagai justifikasi untuk menyembunyikan tersangka korupsi adalah logical fallacy berupa overgeneralization.
3. Korupsi sebagai Extra Ordinary Crime: Konsekuensi Yuridis
Dalam doktrin hukum pidana internasional dan nasional, korupsi dikategorikan sebagai extraordinary crime karena:
– Dampaknya sistemik,
– Merusak kepercayaan publik,
– Menghancurkan hak ekonomi dan sosial masyarakat.
Mahkamah Konstitusi RI secara konsisten menyatakan bahwa:
“Pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan cara-cara luar biasa sepanjang tetap dalam koridor hukum.”
Ekspos tersangka OTT:
– Tidak melanggar due process,
– Tidak menghilangkan hak pembelaan,
– Justru memperkuat kepercayaan publik terhadap hukum.
Menyamakan perlakuan tersangka korupsi dengan tersangka kejahatan biasa adalah error in objecto.
4. Bahaya Elitisme Prosedural dalam Hukum Acara
Secara sosiologis-yuridis, kebijakan tidak menampilkan tersangka korupsi berpotensi melahirkan:
– Selective transparency
– Procedural elitism
– Dual standard of criminal justice
Dalam praktik:
– Pelaku kejahatan jalanan tetap diekspos,
– Pelaku korupsi kelas elite disamarkan.
Hal ini bertentangan dengan prinsip equality before the law dan menciptakan ketimpangan simbolik penegakan hukum.
IV. Analisis Konstitusional
Pasal 28F UUD 1945 menjamin:
Hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.
Dalam perkara korupsi yang melibatkan:
– Pejabat publik,
– Uang negara,
– Kepentingan masyarakat luas,
hak publik atas informasi memiliki bobot konstitusional yang tinggi, yang tidak dapat dikesampingkan hanya dengan tafsir administratif KUHAP.
V. Kesimpulan Hukum (Legal Conclusion)
1. KUHAP Baru tidak mengandung norma eksplisit yang melarang ekspos visual tersangka korupsi.
2. Tafsir KPK yang menjadikan KUHAP Baru sebagai dasar pembatasan ekspos tersangka merupakan tafsir ekstensif yang tidak sejalan dengan doktrin hukum pidana.
3. Asas praduga tak bersalah tidak dapat dijadikan justifikasi untuk menghilangkan transparansi publik dalam perkara korupsi.
4. Kebijakan tersebut berpotensi melemahkan efek jera dan akuntabilitas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
5. Dalam konteks korupsi sebagai extraordinary crime, kepentingan publik dan konstitusi harus ditempatkan sejajar bahkan lebih tinggi daripada kenyamanan prosedural tersangka.
VI. Pendapat Akhir
KUHAP Baru seharusnya menjadi instrumen perlindungan warga negara dari kesewenang-wenangan negara, bukan instrumen perlindungan simbolik bagi pelaku kejahatan kekuasaan dari sorotan publik.
Jika tafsir seperti ini dibiarkan, maka yang lahir bukan due process of law, melainkan due process for the powerful.[AMin Jabbar Post]
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : FB AMin Jabbar/11/01/2026









