Cikarang- jmpdnews.com || Sesuai tahapan pada tanggal 22 september 2024 yaitu hari ini minggu adalah jadwal Penetapan Pasangan calon berdasarkan data data atau syarat yang di sampaikan Kepada KPU Kabupaten Bekasi.Di Pilkada Serentak 2024 ini, terdapat syarat-syarat bagi para kandidat yang hendak mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati.
Syarat untuk mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2024 ini telah diatur sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.Untuk mengetahui lebih lanjut, simak persyaratan menjadi calon menurut aturan perundang-undang yang berlaku terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Indonesia berikut ini.
Dalam Pasal 7 Ayat 2 dalam UU Pilkada Nomor 10 tahun 2026. Syarat-syarat untuk menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati adalah sebagai berikut salah satunya adalah dalam poin 17.Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan; dan poin 18. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan; dan.
KPU Kabupaten Bekasi harus terbuka kepada masyarakat terkait ke dua poin tersebut yaitu untuk salah satu calon yang berlatar bekalang ASN Yaitu Dani Ramdan terkait status pengunduran dirinya sebagai pegawai negeri sipil dan juga untuk calon Bupati BN kolik Qodratullah sebagai anggota DPRD Povinsi Jawa Barat.
dua syarat pokok ini jangan tidak di sampaikan ke publik oleh KPU Kabupaten Bekasi agar syarat sebagai bakal calon Bupati bisa berjalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan.
Penulis : Red
Editor : Arjuna
Sumber Berita : -