KPU : Dua Bakal Calon Bupati Pengunduran Dirinya Kudu Jelas

- Redaksi

Minggu, 22 September 2024 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang- jmpdnews.com || Sesuai tahapan  pada tanggal 22 september 2024 yaitu hari ini minggu adalah jadwal Penetapan Pasangan calon berdasarkan data data atau syarat yang di sampaikan Kepada KPU Kabupaten Bekasi.Di Pilkada Serentak 2024 ini, terdapat syarat-syarat bagi para kandidat yang hendak mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati.

Syarat untuk mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2024 ini telah diatur sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.Untuk mengetahui lebih lanjut, simak persyaratan menjadi calon menurut aturan perundang-undang yang berlaku terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Indonesia berikut ini.

Baca Juga :  Peluang Kemenangan Pasangan No.3 Ade Kuswara Kunang, SH & dr Asep Surya Atmaja Makin Kuat.

Dalam Pasal 7 Ayat 2 dalam UU Pilkada Nomor 10 tahun 2026. Syarat-syarat untuk menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati adalah sebagai berikut salah satunya adalah dalam poin 17.Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan; dan poin 18. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan; dan.

Baca Juga :  Deklarasi Damai Untuk Pilkada Serentak Kabupaten Bekasi

KPU Kabupaten Bekasi harus terbuka kepada masyarakat terkait ke dua poin tersebut yaitu untuk salah satu calon yang berlatar bekalang ASN Yaitu Dani Ramdan terkait status pengunduran dirinya sebagai pegawai negeri sipil dan juga untuk calon Bupati BN kolik Qodratullah sebagai anggota DPRD Povinsi Jawa Barat.

dua syarat pokok ini jangan tidak di sampaikan ke publik oleh KPU Kabupaten Bekasi  agar syarat sebagai bakal calon Bupati bisa berjalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan.

Penulis : Red

Editor : Arjuna

Sumber Berita : -

Berita Terkait

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Non Sengketa Gegara Dismisal apa itu ?
Hattrick Menang Pilkada, PPP Ucapkan Terima Kasih untuk Warga Sumedang
Terkait Pelantikan Kepala Daerah 2025 Kemendagri Akan Kosultasi ke MK
Garang Komisi I Soroti Anggaran Hibah KPU
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih MUNDUR ?
Kenapa ASN Walaupun Beresiko Ikut berpolitik Dalam Pilkada 2024
Dana Hibah Rp 117 M Tetapi Sosialisasi Pilkada Minim
PJ KEPALA DAERAH MAJU PILKADA : MALPRAKTEK DEMOKRASI DAN PELANGGARAN ETIKA MORAL PEMERINTAHAN
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Februari 2025 - 12:06 WIB

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah Non Sengketa Gegara Dismisal apa itu ?

Jumat, 10 Januari 2025 - 09:58 WIB

Hattrick Menang Pilkada, PPP Ucapkan Terima Kasih untuk Warga Sumedang

Rabu, 1 Januari 2025 - 16:33 WIB

Terkait Pelantikan Kepala Daerah 2025 Kemendagri Akan Kosultasi ke MK

Senin, 30 Desember 2024 - 09:04 WIB

Garang Komisi I Soroti Anggaran Hibah KPU

Kamis, 26 Desember 2024 - 09:01 WIB

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih MUNDUR ?

Minggu, 10 November 2024 - 07:03 WIB

Kenapa ASN Walaupun Beresiko Ikut berpolitik Dalam Pilkada 2024

Rabu, 6 November 2024 - 06:36 WIB

Dana Hibah Rp 117 M Tetapi Sosialisasi Pilkada Minim

Selasa, 5 November 2024 - 09:28 WIB

PJ KEPALA DAERAH MAJU PILKADA : MALPRAKTEK DEMOKRASI DAN PELANGGARAN ETIKA MORAL PEMERINTAHAN

Berita Terbaru

Pemerintahan

100 hari Kinerja Bupati Bekasi 81,4% Responden Puas

Selasa, 10 Jun 2025 - 17:26 WIB

{

Blog

Pendakwah Islam Yahya Waloni meninggal Dunia

Sabtu, 7 Jun 2025 - 05:52 WIB