Jakrta, jmpdnews.com || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap kalah dalam praperadilan melawan tersangka korupsi, khususnya sempat kalah saat melawan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin. Akibatnya, Paman Birin terlepas dari jeratan hukum.
“Bila ditarik ke belakang, di mana KPK hadir untuk memberantas korupsi, tidak seperti lembaga hukum lainnya seperti Kejaksaan dan Polri, yang memang lahir mencakup seluruh penanganan perkara hukum. Harusnya KPK lebih matang dan fokus menangani sebuah perkara,” kata pengamat hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Cecep Handoko kepada wartawan, Selasa (10/12).
Ia mengimbau agar KPK mawas diri dengan cara belajar kepada Kejaksaan Agung. Hal ini penting, agar dalam menangani sebuah perkara tidak digugat dan kalah lagi lewat praperadilan.
“Segmennya kan jelas, tipikor, bukan perkara lainnya. Ini perlu ditekankan agar KPK kembali belajar. Agar apa? Supaya penanganan sebuah perkara itu tidak dipatahkan,” ucap Cecep.
Ia membandingkan dengan perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, yakni mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang justru penetapan tersangkanya tetap sah.
Sementara, pengamat hukum pidana UPN Veteran Jakarta, Beni Harmoni Harefa mengatakan, terpenting dari kasus korupsi adalah membuktikan perbuatan niat jahatnya.
“Sejatinya objek praperadilan berdasarkan Pasal 77 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sah tidaknya penangkapan, penahanan, dan sah tidaknya penghentian penyidikan semuanya pengujian ini dalam ranah acara/formil,” ujar Beni.
Menurutnya, Kejagung dalam sidang praperadilan Tom Lembong, mampu membuktikan alat bukti untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka, sebagaimana yang tertuang dalam KUHAP.
“Sehingga seharusnya KPK tidak hanya mengandalkan OTT yang disertai penyadapan. Namun, harus mengkonstruksi (membangun) suatu perkara sejak awal dengan mengumpulkan seluruh bukti tanpa melanggar hukum acara (formil). Hal inilah yang sering dilakukan pidsus Kejaksaan,” papar Beni.
Karena itu, hakim tunggal pada PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Tom Lembong. Atas dasar fakta itu, kata Benny, maka penting mendiskusikan proses dan hasil praperadilan terhadap KPK dan Jampidsus Kejagung.
“Karena hal itu pula, (KPK) perlu mengkonstruksi suatu perkara sejak awal. Sehingga terkumpul seluruh bukti dengan tanpa melanggar hukum acara/formilnya suatu perkara,” pungkas Beni.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : Jawapos.com