KPK Wajib Belajar dengan Kejagung Jangan Hanya Modal OTT

- Redaksi

Rabu, 11 Desember 2024 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakrta, jmpdnews.com || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap kalah dalam praperadilan melawan tersangka korupsi, khususnya sempat kalah saat melawan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin. Akibatnya, Paman Birin terlepas dari jeratan hukum.

“Bila ditarik ke belakang, di mana KPK hadir untuk memberantas korupsi, tidak seperti lembaga hukum lainnya seperti Kejaksaan dan Polri, yang memang lahir mencakup seluruh penanganan perkara hukum. Harusnya KPK lebih matang dan fokus menangani sebuah perkara,” kata pengamat hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Cecep Handoko kepada wartawan, Selasa (10/12).

Ia mengimbau agar KPK mawas diri dengan cara belajar kepada Kejaksaan Agung. Hal ini penting, agar dalam menangani sebuah perkara tidak digugat dan kalah lagi lewat praperadilan.

Baca Juga :  COPOT Reza Karena Melabrak Regulasi dan Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan.

“Segmennya kan jelas, tipikor, bukan perkara lainnya. Ini perlu ditekankan agar KPK kembali belajar. Agar apa? Supaya penanganan sebuah perkara itu tidak dipatahkan,” ucap Cecep.

Ia membandingkan dengan perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, yakni mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang justru penetapan tersangkanya tetap sah.

Sementara, pengamat hukum pidana UPN Veteran Jakarta, Beni Harmoni Harefa mengatakan, terpenting dari kasus korupsi adalah membuktikan perbuatan niat jahatnya.

“Sejatinya objek praperadilan berdasarkan Pasal 77 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sah tidaknya penangkapan, penahanan, dan sah tidaknya penghentian penyidikan semuanya pengujian ini dalam ranah acara/formil,” ujar Beni.

Menurutnya, Kejagung dalam sidang praperadilan Tom Lembong, mampu membuktikan alat bukti untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka, sebagaimana yang tertuang dalam KUHAP.

Baca Juga :  PJ Kepala Daerahpun Terjerat OTT KPK

“Sehingga seharusnya KPK tidak hanya mengandalkan OTT yang disertai penyadapan. Namun, harus mengkonstruksi (membangun) suatu perkara sejak awal dengan mengumpulkan seluruh bukti tanpa melanggar hukum acara (formil). Hal inilah yang sering dilakukan pidsus Kejaksaan,” papar Beni.

Karena itu, hakim tunggal pada PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Tom Lembong. Atas dasar fakta itu, kata Benny, maka penting mendiskusikan proses dan hasil praperadilan terhadap KPK dan Jampidsus Kejagung.

“Karena hal itu pula, (KPK) perlu mengkonstruksi suatu perkara sejak awal. Sehingga terkumpul seluruh bukti dengan tanpa melanggar hukum acara/formilnya suatu perkara,” pungkas Beni.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : Jawapos.com

Berita Terkait

Sidang Pengusaha Lebih Dahulu, Mengapa Kasus Bupati Bekasi Dimulai dari Swasta?
Ada Ketidakadilan TUPER DPRD Karawang dan Kota Bekasi
Misteri “Tidak Cukup Bukti” di Balik Segel Rumah Kajari Bekasi
TUNJANGAN DPRD BEKASI DAN POTRET PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN
Korupsi Berantai Lemahnya Pengawasan dari NPCI hingga Sekretariat DPRD
Predikat Kabupaten Bekasi Naik Kelas: Dari Zona Merah ke Zona Hijau MCSP KPK dalam Waktu Dua Pekan
Cacat Kultural Birokrasi ‘Jatah Preman’ Korupsi Pejabat Publik Menjijikan
Menguapnya Uang Publik: Jejak Penyimpangan Dana di PDAM dan KONI Bekasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 16:02 WIB

Sidang Pengusaha Lebih Dahulu, Mengapa Kasus Bupati Bekasi Dimulai dari Swasta?

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:06 WIB

Ada Ketidakadilan TUPER DPRD Karawang dan Kota Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 - 07:45 WIB

Misteri “Tidak Cukup Bukti” di Balik Segel Rumah Kajari Bekasi

Senin, 15 Desember 2025 - 18:44 WIB

TUNJANGAN DPRD BEKASI DAN POTRET PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:46 WIB

Korupsi Berantai Lemahnya Pengawasan dari NPCI hingga Sekretariat DPRD

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:52 WIB

Predikat Kabupaten Bekasi Naik Kelas: Dari Zona Merah ke Zona Hijau MCSP KPK dalam Waktu Dua Pekan

Senin, 10 November 2025 - 06:18 WIB

Cacat Kultural Birokrasi ‘Jatah Preman’ Korupsi Pejabat Publik Menjijikan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:28 WIB

Menguapnya Uang Publik: Jejak Penyimpangan Dana di PDAM dan KONI Bekasi

Berita Terbaru

7 aliran Utama Islam

Agama

7 aliran utama dalam sejarah pemikiran Islam

Minggu, 8 Mar 2026 - 16:13 WIB