Jakarta — jmpdnes.com
Klarifikasi yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait keluarnya Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dari penahanan belum sepenuhnya meredam polemik di tengah masyarakat.
Meski KPK menyatakan langkah tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP, termasuk kemungkinan adanya pengalihan jenis penahanan berdasarkan pertimbangan tertentu, publik justru menilai penjelasan tersebut masih bersifat normatif dan belum menyentuh substansi.
Direktur LBH Arjuna, Zuli Zulkipli, S.H., menyampaikan kritik tegas terhadap situasi ini. Ia menilai KPK tidak cukup hanya memberikan klarifikasi umum tanpa membuka secara rinci alasan konkret di balik kebijakan tersebut.
“Jangan uji kesabaran publik dengan penjelasan normatif. Ini bukan perkara biasa, ini menyangkut kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa KPK selama ini dikenal sangat rigid dalam melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi. Oleh karena itu, setiap bentuk pengecualian harus disertai argumentasi hukum yang kuat dan transparan.
“Kalau memang ada pengalihan penahanan, jelaskan secara terbuka: apa dasar objektifnya, siapa yang menjamin, dan bagaimana mekanisme pengawasannya. Jangan sampai publik menilai ada perlakuan khusus,” lanjutnya.
Lebih jauh, LBH Arjuna mengingatkan bahwa inkonsistensi dalam penegakan hukum berpotensi merusak legitimasi KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Sekali publik melihat ada celah perlakuan berbeda, maka kepercayaan itu runtuh. Dan membangun kembali kepercayaan jauh lebih sulit,” ujar Zuli.
Ia juga menegaskan bahwa dalam banyak kasus sebelumnya, tersangka korupsi tetap menjalani penahanan ketat meskipun memiliki alasan kesehatan atau kondisi tertentu, sehingga kebijakan kali ini dinilai harus dijelaskan secara lebih komprehensif.
Sampai saat ini, publik masih menunggu keterbukaan penuh dari KPK terkait dasar hukum dan pertimbangan faktual atas kebijakan tersebut, agar tidak berkembang menjadi preseden yang merugikan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber









