KPK Klarifikasi Keluarnya Gus Yaqut, LBH Arjuna: Jangan Uji Kesabaran Publik

- Redaksi

Senin, 23 Maret 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — jmpdnes.com
Klarifikasi yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait keluarnya Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dari penahanan belum sepenuhnya meredam polemik di tengah masyarakat.

Meski KPK menyatakan langkah tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP, termasuk kemungkinan adanya pengalihan jenis penahanan berdasarkan pertimbangan tertentu, publik justru menilai penjelasan tersebut masih bersifat normatif dan belum menyentuh substansi.

Direktur LBH Arjuna, Zuli Zulkipli, S.H., menyampaikan kritik tegas terhadap situasi ini. Ia menilai KPK tidak cukup hanya memberikan klarifikasi umum tanpa membuka secara rinci alasan konkret di balik kebijakan tersebut.

“Jangan uji kesabaran publik dengan penjelasan normatif. Ini bukan perkara biasa, ini menyangkut kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  KPK Lantik Tiga Deputi Baru

Ia menambahkan bahwa KPK selama ini dikenal sangat rigid dalam melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi. Oleh karena itu, setiap bentuk pengecualian harus disertai argumentasi hukum yang kuat dan transparan.

“Kalau memang ada pengalihan penahanan, jelaskan secara terbuka: apa dasar objektifnya, siapa yang menjamin, dan bagaimana mekanisme pengawasannya. Jangan sampai publik menilai ada perlakuan khusus,” lanjutnya.

Lebih jauh, LBH Arjuna mengingatkan bahwa inkonsistensi dalam penegakan hukum berpotensi merusak legitimasi KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi.

Baca Juga :  Misteri “Tidak Cukup Bukti” di Balik Segel Rumah Kajari Bekasi

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Sekali publik melihat ada celah perlakuan berbeda, maka kepercayaan itu runtuh. Dan membangun kembali kepercayaan jauh lebih sulit,” ujar Zuli.

Ia juga menegaskan bahwa dalam banyak kasus sebelumnya, tersangka korupsi tetap menjalani penahanan ketat meskipun memiliki alasan kesehatan atau kondisi tertentu, sehingga kebijakan kali ini dinilai harus dijelaskan secara lebih komprehensif.

Sampai saat ini, publik masih menunggu keterbukaan penuh dari KPK terkait dasar hukum dan pertimbangan faktual atas kebijakan tersebut, agar tidak berkembang menjadi preseden yang merugikan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

Nama dan Jumlah Rupiah Disebut dalam Dakwaan Status Hukumnya Belum Jelas
Sidang Pengusaha Lebih Dahulu, Mengapa Kasus Bupati Bekasi Dimulai dari Swasta?
Tanggapan atas Jawaban Dewan Pengawas KPK
KPK Lantik Tiga Deputi Baru
Dua Tersangka Ditetapkan, Seriuskah KPK Bongkar Jaringan Kuota Haji
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Ada Ketidakadilan TUPER DPRD Karawang dan Kota Bekasi
“OTT Bekasi dan SP3 Konawe: Ujian Transparansi KPK”
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 15:26 WIB

KPK Klarifikasi Keluarnya Gus Yaqut, LBH Arjuna: Jangan Uji Kesabaran Publik

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:39 WIB

Nama dan Jumlah Rupiah Disebut dalam Dakwaan Status Hukumnya Belum Jelas

Senin, 9 Maret 2026 - 16:02 WIB

Sidang Pengusaha Lebih Dahulu, Mengapa Kasus Bupati Bekasi Dimulai dari Swasta?

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:42 WIB

Tanggapan atas Jawaban Dewan Pengawas KPK

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

KPK Lantik Tiga Deputi Baru

Sabtu, 10 Januari 2026 - 06:16 WIB

Dua Tersangka Ditetapkan, Seriuskah KPK Bongkar Jaringan Kuota Haji

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:59 WIB

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:06 WIB

Ada Ketidakadilan TUPER DPRD Karawang dan Kota Bekasi

Berita Terbaru