KPAI Tegaskan Pemerintah Bisa Putus Akses Gim Online yang Bahayakan Anak

- Redaksi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 02:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – jmpdnews.com  – Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengingatkan bahwa negara memiliki kewenangan untuk memblokir platform gim online apabila terbukti melanggar aturan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dan menimbulkan kerugian bagi anak.

Komisioner KPAI, Kawiyan, menuturkan bahwa mandat tersebut diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Mandat pemerintah untuk memblokir Roblox sebagai salah satu PSE sangat jelas,” ujar Kawiyan kepada wartawan, Senin 11 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, Pasal 16A UU ITE mewajibkan setiap PSE memberikan perlindungan terhadap anak yang mengakses produk, fitur, atau layanan mereka.

Bila kewajiban ini diabaikan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berhak memberikan sanksi, mulai dari teguran tertulis, sanksi administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses.

“Kalau Roblox juga melanggar ketentuan tersebut, pemerintah harus memblokir,” tegasnya.

Kawiyan juga menekankan bahwa pelanggaran terhadap Pasal 16A yang berdampak pada terlanggarnya hak-hak anak bisa menimbulkan efek serius pada korban.

Karena itu, ia mendorong Komdigi segera melakukan investigasi menyeluruh dan menelusuri potensi adanya korban.

Selain itu, ia menyoroti urgensi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang mengatur detail kewajiban PSE demi keamanan anak di ranah digital.

Jika kewajiban tersebut diabaikan dan keselamatan anak tidak diprioritaskan, kata Kawiyan, sanksi tegas harus diberikan.

“Sanksi tersebut bisa berupa pemblokiran atau pemutusan akses secara permanen,” pungkasnya. (RMA)

Baca Juga :  Smartphone Berubah Total, 6 Tren HP Jenis Baru

Berita Terkait

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga
Sisa Kuota Internet Di Gugat Ke MK
ChatGPT, Kecerdasan Buatan yang Mengubah Cara Manusia Berinteraksi dengan Teknologi
Liu Jingkang, Miliarder Kamera Aksi yang Cetak Rekor IPO di Usia 33 Tahun
Rahasia Ban Mobil yang Awet dan Aman: Kenali Jenis serta Kode Kecepatannya
Smartphone Berubah Total, 6 Tren HP Jenis Baru
Apakah WA Anda Di Sadap inilah Tandanya !
AI (Artificial Intelligence) dalam Pilkada Cerdas
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:08 WIB

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:23 WIB

Sisa Kuota Internet Di Gugat Ke MK

Minggu, 12 Oktober 2025 - 16:47 WIB

ChatGPT, Kecerdasan Buatan yang Mengubah Cara Manusia Berinteraksi dengan Teknologi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 06:26 WIB

Liu Jingkang, Miliarder Kamera Aksi yang Cetak Rekor IPO di Usia 33 Tahun

Selasa, 12 Agustus 2025 - 02:40 WIB

KPAI Tegaskan Pemerintah Bisa Putus Akses Gim Online yang Bahayakan Anak

Selasa, 12 Agustus 2025 - 01:48 WIB

Rahasia Ban Mobil yang Awet dan Aman: Kenali Jenis serta Kode Kecepatannya

Selasa, 8 April 2025 - 09:54 WIB

Smartphone Berubah Total, 6 Tren HP Jenis Baru

Senin, 17 Maret 2025 - 16:51 WIB

Apakah WA Anda Di Sadap inilah Tandanya !

Berita Terbaru

Media

AMKI Jakarta Kolaborasi Dengan Smesco Siap Dukung UMKM

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:34 WIB

Hukum & Politik

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:08 WIB

Hukum & Politik

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Minggu, 25 Jan 2026 - 08:54 WIB