KPAI Daerah yang Terlambat Hadir / Molor

- Redaksi

Senin, 15 Desember 2025 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang – jmpdnews.com
Kabupaten Bekasi merayakan usia ke-75 dengan piagam. Predikat Madya Kabupaten Layak Anak (KLA) 2025 disematkan sebagai kado istimewa. Namun di waktu yang hampir bersamaan, tujuh siswa SMKN 1 Cikarang Barat ditahan dalam proses hukum pidana. Dua peristiwa ini sulit dipertemukan dalam satu logika perlindungan anak.

Penahanan anak bukan sekadar soal hukum acara. Ia menyentuh jantung komitmen negara terhadap masa depan generasi muda. Karena itu, kasus ini tidak cukup dibaca sebagai kesalahan aparat penegak hukum semata. Ada kegagalan yang lebih struktural: ketidakhadiran peran pengawasan dan advokasi KPAI Kabupaten Bekasi.

Dalam sistem perlindungan anak, KPAI daerah seharusnya menjadi penjaga garis depan. Bukan penonton setelah anak ditahan, melainkan aktor yang hadir sejak awal proses. Tugasnya jelas: memastikan diversi dijalankan secara sungguh-sungguh, memastikan penahanan benar-benar menjadi pilihan terakhir, dan memastikan kepentingan terbaik bagi anak tidak dikorbankan oleh logika prosedural.

Fakta bahwa tujuh anak harus merasakan jeruji besi menunjukkan fungsi itu tidak bekerja. KPAI Kabupaten Bekasi terlambat hadir, atau bahkan tidak hadir sama sekali, pada fase paling krusial dalam penanganan perkara anak.

Baca Juga :  Anak Diborgol, Negara Kehilangan Arah

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menegaskan bahwa penahanan anak adalah ultimum remedium. Prinsip ini bukan pilihan etis, melainkan mandat hukum. Namun dalam praktik, penahanan kerap menjadi jalan pintas. Diversi dilakukan seadanya, lalu dinyatakan gagal ketika nilai ganti rugi tak disepakati. Anak pun ditahan.

Di titik inilah peran KPAI seharusnya menentukan. Ketika diversi direduksi menjadi transaksi, KPAI wajib mengingatkan bahwa keadilan restoratif bukan soal harga, melainkan pemulihan relasi sosial dan tanggung jawab yang proporsional. Ketika aparat memilih menahan anak, KPAI seharusnya berdiri di barisan terdepan untuk mengatakan tidak.

Ironinya, kegagalan ini terjadi saat Kabupaten Bekasi menerima predikat Kabupaten Layak Anak. Pertanyaannya sederhana: layak bagi siapa? Bagi pemerintah yang menerima piagam, atau bagi anak-anak yang berhadapan langsung dengan sistem hukum?

Predikat KLA kerap dinilai dari kelengkapan dokumen dan program. Namun kasus ini menunjukkan bahwa indikator administratif tidak otomatis menjelma menjadi perlindungan nyata. Tanpa keberanian lembaga pengawas seperti KPAI daerah, predikat itu mudah berubah menjadi simbol kosong.

Ketika KPAI absen, anak menanggung risikonya. Penahanan membawa dampak panjang: trauma psikologis, stigma sosial, dan potensi putus sekolah. Dampak-dampak ini jarang diperhitungkan secara serius dalam keputusan penahanan. Padahal, negara memiliki kewajiban hukum dan moral untuk mencegahnya.

Baca Juga :  UU Peradilan Anak Tegaskan Pendekatan Restoratif

Momentum Hari Jadi ke-75 Kabupaten Bekasi seharusnya menjadi saat yang tepat untuk berhenti bertepuk tangan dan mulai bertanya. Apa yang salah dalam sistem perlindungan anak di daerah ini? Mengapa lembaga yang seharusnya menjadi pelindung justru tidak terdengar saat anak membutuhkan?

KPAI Kabupaten Bekasi perlu melakukan evaluasi terbuka atas perannya sendiri. Bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan untuk memulihkan kepercayaan publik. Tanpa pengawasan yang kuat dan independen, aparat penegak hukum akan terus bekerja dengan logika lama: cepat, formal, dan minim empati terhadap anak.

Kabupaten Layak Anak tidak diuji di atas panggung penghargaan. Ia diuji di ruang pemeriksaan, di ruang diversi, dan di keputusan untuk menahan atau membebaskan anak. Di sanalah negara memilih: melindungi masa depan anak atau mempertahankan kenyamanan sistem.

Jika KPAI daerah gagal hadir di ruang-ruang itu, maka piagam hanya akan menjadi penghibur bagi pemerintah—sementara anak membayar mahal dengan masa depannya.

Penulis : Redaksi

Editor : Arkan

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

Anak Diborgol, Negara Kehilangan Arah
UU Peradilan Anak Tegaskan Pendekatan Restoratif
JAGA ANAK+CUCU KITA dari PENCULIKAN
Pelaku Dewasa Paling Bertanggung Jawab dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak
Bullying di Sekolah : Saatnya Wujudkan Lingkungan Belajar Aman bagi Anak
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:15 WIB

Anak Diborgol, Negara Kehilangan Arah

Senin, 15 Desember 2025 - 21:20 WIB

KPAI Daerah yang Terlambat Hadir / Molor

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:52 WIB

UU Peradilan Anak Tegaskan Pendekatan Restoratif

Sabtu, 15 November 2025 - 08:52 WIB

JAGA ANAK+CUCU KITA dari PENCULIKAN

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:23 WIB

Pelaku Dewasa Paling Bertanggung Jawab dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak

Selasa, 23 September 2025 - 07:35 WIB

Bullying di Sekolah : Saatnya Wujudkan Lingkungan Belajar Aman bagi Anak

Berita Terbaru

Media

AMKI Jakarta Kolaborasi Dengan Smesco Siap Dukung UMKM

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:34 WIB

Hukum & Politik

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:08 WIB

Hukum & Politik

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Minggu, 25 Jan 2026 - 08:54 WIB