Korban Dan Pelaku Penganiayaan Berdamai, Ketua LPA Madina Buka Suara

- Redaksi

Jumat, 5 Juli 2024 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jmpdnews.com || Mandailing Natal – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Mandailing Natal tetap akan memantau perkembangan kasus penganiayaan anak dibawah umur yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Sekdes Tegalsari Kecamatan Natal beberapa hari yang lalu.

Pun sudah ramai pemberitaan bahwa kedua belah pihak sudah berdamai, dan surat perdamaiannya telah diserahkan ke pihak Kepolisian dan unit PPA Polres Madina, kita akan tetap pantau.

“Kedua belah pihak sudah berdamai, kita dari LPA Kabupaten Mandailing Natal tetap memantau perkembangan kasus penganiayaan ini,” sebut Erwinsyah.

Baca Juga :  RBH Budi Hermawan Membagikan 1000 paket Qurban Di Posko Kemenangan

Kita sudah komunikasi dengan pimpinan kita di Sumut, beliau berujar kasus ini wajib dipantau dan si pelaku tidak boleh bebas begitu saja, pun kedua belah pihak telah sepakat berdamai. Jika pelaku bebas maka tidak menutup kemungkinan kejadian serupa akan kembali terulang,” ujar Erwin menirukan ucapan ketua LPA Sumut.

Diketahui dari sejumlah pemberitaan, bahwasanya antara pihak korban dengan terlapor sudah saling memaafkan, serta tidak ada lagi konflik antara kedua belah pihak, Rabu (03/07).

“Menurut Erwin, ini bukan kasus penganiayaan ringan, ini penganiayaan berat,” ujarnya ketika dihubungi media Duta Publik melalui sambungan telepon, Kamis (04/07).

Baca Juga :  Saluran Limbah Ipal Komunal Mampet Timbulkan Bau Busuk di Desa Haurwangi 

“Kedua tangan diikat mulut nyaris disundut api rokok, korban ditampar, rambut dijambak dan kedua kaki korban diduduki menggunakan kursi plastik, sehingga meninggalkan bekas luka hingga kini. Apa ini penganiayaan ringan,” sebut ketua LPA Madina.

“Terlepas kedua belah pihak telah melakukan perdamaian, kita dari LPA berharap agar para pelaku tetap dihukum sesuai dengan peraturan perundang undangan di republik ini,” tutupnya.

Penulis : Red

Editor : Asj Cinema

Berita Terkait

LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos
Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi
Apa Itu Somasi ?
Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga
Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara
Rangkaian HPN 2026: AMKI Cirebon Raya Adakan Jumat Berkah
Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional
Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:43 WIB

LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:51 WIB

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:43 WIB

Apa Itu Somasi ?

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:08 WIB

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:54 WIB

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:18 WIB

Rangkaian HPN 2026: AMKI Cirebon Raya Adakan Jumat Berkah

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:16 WIB

Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:21 WIB

Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB