Korban Dan Pelaku Penganiayaan Berdamai, Ketua LPA Madina Buka Suara

- Redaksi

Jumat, 5 Juli 2024 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jmpdnews.com || Mandailing Natal – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Mandailing Natal tetap akan memantau perkembangan kasus penganiayaan anak dibawah umur yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Sekdes Tegalsari Kecamatan Natal beberapa hari yang lalu.

Pun sudah ramai pemberitaan bahwa kedua belah pihak sudah berdamai, dan surat perdamaiannya telah diserahkan ke pihak Kepolisian dan unit PPA Polres Madina, kita akan tetap pantau.

“Kedua belah pihak sudah berdamai, kita dari LPA Kabupaten Mandailing Natal tetap memantau perkembangan kasus penganiayaan ini,” sebut Erwinsyah.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 4.090 TPS di Pilkada 2024

Kita sudah komunikasi dengan pimpinan kita di Sumut, beliau berujar kasus ini wajib dipantau dan si pelaku tidak boleh bebas begitu saja, pun kedua belah pihak telah sepakat berdamai. Jika pelaku bebas maka tidak menutup kemungkinan kejadian serupa akan kembali terulang,” ujar Erwin menirukan ucapan ketua LPA Sumut.

Diketahui dari sejumlah pemberitaan, bahwasanya antara pihak korban dengan terlapor sudah saling memaafkan, serta tidak ada lagi konflik antara kedua belah pihak, Rabu (03/07).

“Menurut Erwin, ini bukan kasus penganiayaan ringan, ini penganiayaan berat,” ujarnya ketika dihubungi media Duta Publik melalui sambungan telepon, Kamis (04/07).

Baca Juga :  Prabowo Subianto Beri Mandat kepada Holik BN. Qodratuloh, SE, MSi untuk Maju dalam Pilkada Bekasi

“Kedua tangan diikat mulut nyaris disundut api rokok, korban ditampar, rambut dijambak dan kedua kaki korban diduduki menggunakan kursi plastik, sehingga meninggalkan bekas luka hingga kini. Apa ini penganiayaan ringan,” sebut ketua LPA Madina.

“Terlepas kedua belah pihak telah melakukan perdamaian, kita dari LPA berharap agar para pelaku tetap dihukum sesuai dengan peraturan perundang undangan di republik ini,” tutupnya.

Penulis : Red

Editor : Asj Cinema

Berita Terkait

Hari ini Bupati Ade Kuswara Kunang Melantik 9.051 ASN PPPK
Apa Urgensi UU TNI di Revisi ?
Irma : Terima Kasih Kang Dedi dan Respon Kapolres Kami Butuh Kepastian Terkait Adik Kami (M Sam’an Fadhila)
Kepala Dinas LH Jadi Tersangka Di Duga Lalai Mengelola TPA Burangkeng.
Bongkar Jaringan Maling Pembobol Sekolah
ALASAN PUTUSAN HAKIM NO MENURUT UU
Tatib Baru DPR Bisa Rekomendasi Pemberhentian Hakim MA hingga MK dan TNI POLRI
Akibat lemahnya Legalitas Fasos Fasum Bisa di Geser2 Demi CUAN
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 07:58 WIB

Hari ini Bupati Ade Kuswara Kunang Melantik 9.051 ASN PPPK

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:30 WIB

Apa Urgensi UU TNI di Revisi ?

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:14 WIB

Irma : Terima Kasih Kang Dedi dan Respon Kapolres Kami Butuh Kepastian Terkait Adik Kami (M Sam’an Fadhila)

Kamis, 13 Maret 2025 - 08:38 WIB

Kepala Dinas LH Jadi Tersangka Di Duga Lalai Mengelola TPA Burangkeng.

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:38 WIB

Bongkar Jaringan Maling Pembobol Sekolah

Minggu, 9 Februari 2025 - 07:47 WIB

ALASAN PUTUSAN HAKIM NO MENURUT UU

Kamis, 6 Februari 2025 - 17:12 WIB

Tatib Baru DPR Bisa Rekomendasi Pemberhentian Hakim MA hingga MK dan TNI POLRI

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:40 WIB

Akibat lemahnya Legalitas Fasos Fasum Bisa di Geser2 Demi CUAN

Berita Terbaru

Pemerintahan

halo apa kabar pak Dasco ?

Jumat, 11 Apr 2025 - 08:17 WIB