Korban Dan Pelaku Penganiayaan Berdamai, Ketua LPA Madina Buka Suara

- Redaksi

Jumat, 5 Juli 2024 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jmpdnews.com || Mandailing Natal – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Mandailing Natal tetap akan memantau perkembangan kasus penganiayaan anak dibawah umur yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Sekdes Tegalsari Kecamatan Natal beberapa hari yang lalu.

Pun sudah ramai pemberitaan bahwa kedua belah pihak sudah berdamai, dan surat perdamaiannya telah diserahkan ke pihak Kepolisian dan unit PPA Polres Madina, kita akan tetap pantau.

“Kedua belah pihak sudah berdamai, kita dari LPA Kabupaten Mandailing Natal tetap memantau perkembangan kasus penganiayaan ini,” sebut Erwinsyah.

Baca Juga :  Atasi Kesulitan, Satgas Yonif 323 Buaya Putih Buat Terang Honai

Kita sudah komunikasi dengan pimpinan kita di Sumut, beliau berujar kasus ini wajib dipantau dan si pelaku tidak boleh bebas begitu saja, pun kedua belah pihak telah sepakat berdamai. Jika pelaku bebas maka tidak menutup kemungkinan kejadian serupa akan kembali terulang,” ujar Erwin menirukan ucapan ketua LPA Sumut.

Diketahui dari sejumlah pemberitaan, bahwasanya antara pihak korban dengan terlapor sudah saling memaafkan, serta tidak ada lagi konflik antara kedua belah pihak, Rabu (03/07).

“Menurut Erwin, ini bukan kasus penganiayaan ringan, ini penganiayaan berat,” ujarnya ketika dihubungi media Duta Publik melalui sambungan telepon, Kamis (04/07).

Baca Juga :  Marak Pungli di Sekolah, Butuh Komitmen Semua Pihak

“Kedua tangan diikat mulut nyaris disundut api rokok, korban ditampar, rambut dijambak dan kedua kaki korban diduduki menggunakan kursi plastik, sehingga meninggalkan bekas luka hingga kini. Apa ini penganiayaan ringan,” sebut ketua LPA Madina.

“Terlepas kedua belah pihak telah melakukan perdamaian, kita dari LPA berharap agar para pelaku tetap dihukum sesuai dengan peraturan perundang undangan di republik ini,” tutupnya.

Penulis : Red

Editor : Asj Cinema

Berita Terkait

Bupati Bekasi : Dukung Pemanfaatan Aset Sitaan Kejagung dalam program Jaksa Mandiri Pangan
Ada apa Megawati Kumpulkan Kepala Daerah dari PDIP ?
AOB desak Kepolisian tangkap pelaku penghinaan kepada Bupati
Urgensi Pasal Pencemaran Nama Baik
Modus Keterangan Ahli Disalahgunakan untuk Hentikan Perkara
Isu Mutasi idealnya menunggu waktu Pemetaan ASN dari aspek Kompetensi
Pasal Pencemaran Nama Baik Dibatalkan MK, UU ITE dan KUHP Perlu Direvisi
Hari ini Bupati Ade Kuswara Kunang Melantik 9.051 ASN PPPK
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Mei 2025 - 13:32 WIB

Bupati Bekasi : Dukung Pemanfaatan Aset Sitaan Kejagung dalam program Jaksa Mandiri Pangan

Jumat, 16 Mei 2025 - 19:19 WIB

Ada apa Megawati Kumpulkan Kepala Daerah dari PDIP ?

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:32 WIB

AOB desak Kepolisian tangkap pelaku penghinaan kepada Bupati

Minggu, 4 Mei 2025 - 11:14 WIB

Urgensi Pasal Pencemaran Nama Baik

Minggu, 4 Mei 2025 - 10:28 WIB

Modus Keterangan Ahli Disalahgunakan untuk Hentikan Perkara

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:25 WIB

Isu Mutasi idealnya menunggu waktu Pemetaan ASN dari aspek Kompetensi

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:08 WIB

Pasal Pencemaran Nama Baik Dibatalkan MK, UU ITE dan KUHP Perlu Direvisi

Rabu, 26 Maret 2025 - 07:58 WIB

Hari ini Bupati Ade Kuswara Kunang Melantik 9.051 ASN PPPK

Berita Terbaru

Pemerintahan

100 hari Kinerja Bupati Bekasi 81,4% Responden Puas

Selasa, 10 Jun 2025 - 17:26 WIB

{

Blog

Pendakwah Islam Yahya Waloni meninggal Dunia

Sabtu, 7 Jun 2025 - 05:52 WIB