Kompolnas : Penanganan Kasus Firli Bahuri Sulit

- Jurnalis

Rabu, 13 November 2024 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, jmpdnews.com || Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Jenderal Pol. (Purn.) Budi Gunawan mengakui penanganan kasus hukum yang menjerat mantan ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka tidak mudah.

“Kita sangat mengedepankan pada aspek pembuktian, dan itu memang kita tahu tidak mudah, dan kita tunggu saja perkembangannya ke depan, akan kami sampaikan setelah terbuka,” kata Budi Gunawan di Jakarta, Senin, menjawab pertanyaan mengenai kasus Firli Bahuri yang mandek selama kurang lebih setahun.

Dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polkam RI, Jakarta, Ketua Kompolnas RI sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan yakin Polri saat ini bekerja keras mengusut kasus hukum yang menyeret Firli sebagai tersangka.

Baca Juga :  TKD dan Masalah yang di hadapi Kepala Desa

“Tentu Polri punya alat-alat bukti yang harapannya alat-alat bukti itu terkait dengan pasal-pasal yang dipersangkakan. Kami menunggu perkembangannya seperti apa, apalagi ini Kompolnas (keanggotaan, red.) baru, dan kami akan mengikuti dinamika perkembangannya seperti apa,” kata Budi Gunawan.

Budi Gunawan, yang dilantik sebagai Menko Polkam pada 21 Oktober 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto, lanjut ditetapkan sebagai Ketua Kompolnas RI Periode 2024–2028 oleh Presiden RI pada 5 November 2024 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 80/M/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional.

Dalam keanggotaan baru Kompolnas itu, Presiden juga menetapkan anggota Kompolnas periode 2024–2028, antara lain Irjen Pol. Purn. Arief Wicaksono Sudiutomo, Irjen Pol. Purn. Ida Oetari Poernamasasih, Supardi Hamid, Gufron, Muhammad Choirul Anam, dan Yusuf.

Baca Juga :  mutasi diantara kejar tayang dan kepentingan

Terkait kasus Firli, ada dua berkas laporan yang ditangani oleh Polda Metro Jaya, yaitu satu laporan polisi yang merujuk pada Pasal 12e atau Pasal 12b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 11 juncto Pasal 65 KUHP, kemudian satu berkas lainnya merujuk pada Pasal 36 UU KPK.

“Saat ini semua ber-progress dan progress baik, tidak ada hambatan atau kendala dalam penyidikan penanganan perkara,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan saat ditemui di Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 13 Agustus 2024.

Dia menjamin kasus itu ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : Elshinta.com

Berita Terkait

APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Ditetapkan Sebesar Rp 8,3 Triliun
43 Stand Berikan Layanan di Botram Tambelang Kabupaten Bekasi
Resmi Mengaspal, Bus Trans Wibawamukti Siap Layani Kebutuhan Transportasi Masyarakat
Penomena Pejabat Kabupten Bekasi Gonta Ganti No HP Ada Apa ?
mutasi diantara kejar tayang dan kepentingan
Perlombaan Inovasi Pelayanan Publik ASN Harus Berbanding Lurus Dengan Prestasi dan Karier (Promosi)
Fungsi Fraksi di DPRD Kabupaten Bekasi
Bekasi kota seribu Pabrik
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 09:37 WIB

APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Ditetapkan Sebesar Rp 8,3 Triliun

Senin, 2 Desember 2024 - 09:35 WIB

43 Stand Berikan Layanan di Botram Tambelang Kabupaten Bekasi

Senin, 2 Desember 2024 - 09:31 WIB

Resmi Mengaspal, Bus Trans Wibawamukti Siap Layani Kebutuhan Transportasi Masyarakat

Rabu, 13 November 2024 - 08:16 WIB

Kompolnas : Penanganan Kasus Firli Bahuri Sulit

Sabtu, 2 November 2024 - 15:15 WIB

Penomena Pejabat Kabupten Bekasi Gonta Ganti No HP Ada Apa ?

Jumat, 25 Oktober 2024 - 06:50 WIB

mutasi diantara kejar tayang dan kepentingan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 09:15 WIB

Perlombaan Inovasi Pelayanan Publik ASN Harus Berbanding Lurus Dengan Prestasi dan Karier (Promosi)

Minggu, 22 September 2024 - 11:44 WIB

Fungsi Fraksi di DPRD Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Politik

Siapa Bisa Mengembalikan Marwah dan Kejayaan PPP ?

Minggu, 15 Des 2024 - 14:51 WIB

Daerah

Penyimpangan Wilayah Distribusi LPG 3 Kg Masih Berlanjut

Sabtu, 14 Des 2024 - 09:31 WIB

Sosial

Forkopimcam Sidak Pasar Kedung Gede : Semrawut dan Akut

Sabtu, 14 Des 2024 - 09:04 WIB