Kabupaten Bekasi – jmpdnews.com
Peran Komite Sekolah dalam mengawasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali menjadi sorotan. Meski secara hukum memiliki posisi strategis, lembaga ini dinilai masih lemah dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap pengelolaan dana pendidikan di tingkat sekolah.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Komite Sekolah sejatinya berfungsi sebagai pemberi pertimbangan, pendukung, pengontrol, dan mediator antara sekolah dan masyarakat. Namun, dalam praktik di lapangan, fungsi pengawasan terhadap dana BOS sering kali hanya sebatas formalitas tanpa peran substantif.
“Banyak komite sekolah tidak memahami secara teknis laporan keuangan, sehingga hanya menandatangani dokumen tanpa analisis mendalam,” ujar salah satu pemerhati pendidikan di Bekasi, Rabu (29/10/2025).
Ia menilai lemahnya pengawasan juga dipengaruhi oleh ketergantungan komite terhadap kepala sekolah, karena pengangkatan anggota ditetapkan melalui SK Kepala Sekolah. Hal itu membuat posisi komite cenderung tidak independen dalam memberikan kritik atau masukan terhadap penggunaan dana BOS.
Selain itu, minimnya pelatihan, transparansi, dan insentif membuat sebagian besar anggota komite bersikap pasif. Banyak yang enggan bersuara karena takut dianggap mengganggu manajemen sekolah.
Padahal, sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, penggunaan dana BOS harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta melibatkan komite sekolah dalam perencanaan dan evaluasi. Namun, di lapangan, keterlibatan ini sering tidak berjalan optimal.
Pengamat pendidikan menilai, penguatan peran komite sekolah harus menjadi prioritas. Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan perlu memberi pendampingan dan pelatihan rutin, terutama terkait manajemen keuangan publik, etika pengawasan, dan mekanisme pelaporan.
“Komite sekolah seharusnya menjadi pengawas sosial, bukan hanya stempel administratif,” ujarnya menegaskan.
Jika fungsi komite tidak segera diperkuat, dikhawatirkan potensi penyimpangan penggunaan dana BOS akan terus berulang di berbagai daerah. Pengawasan publik yang lemah berarti kualitas transparansi pendidikan masih jauh dari harapan.
🧩 Kesimpulan:
Komite Sekolah memiliki niat baik dan posisi strategis, namun masih lemah secara teknis dan independensi. Penguatan kapasitas, transparansi, dan sistem pembinaan adalah kunci agar fungsi kontrol masyarakat benar-benar hidup di sekolah.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber









