Ko Bisa Jaksa Menahan Terdakwa kelebihan waktu ?

- Redaksi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang,- jmpdnews.com – Terdakwa Sanur Langgeng alias Nanung bin Bada melalui kuasa hukumnya dari LBH ARJUNA mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Cikarang.

Dalam eksepsinya, Nanung membantah tuduhan telah memproduksi dan mengedarkan obat-obatan tanpa izin resmi sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum berdasarkan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga :  Kabar Terakhir Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi

“Faktanya, klien kami hanya membeli obat jenis Eximer dalam jumlah kecil dan mengemas ulang dalam paket eceran untuk dijual terbatas di lingkungan sekitar. Ini tidak memenuhi unsur produksi dalam arti industri farmasi,” ujar tim kuasa hukum LBH ARJUNA Zuli Zulkipli, SH dalam persidangan.

Pihak pembela juga menyoroti bahwa tuduhan terkait “tidak memenuhi standar mutu” tidak dapat dibuktikan secara hukum. Berdasarkan hasil uji laboratorium, obat tersebut mengandung zat aktif Trihephenidyl, yang artinya merupakan produk jadi dan bukan racikan ilegal.

Baca Juga :  Pekerja Migran Tewas Asal Cianjur Diduga Pemroses PT Putra Timur Mandiri

Lebih lanjut, kuasa hukum menyampaikan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam masa penahanan. Terdakwa dinilai telah menjalani penahanan yang bertumpang tindih antara kewenangan Penuntut Umum dan Pengadilan Negeri, yang menurut mereka melanggar Pasal 21 ayat (4) KUHAP.

“Tumpang tindih masa penahanan menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar asas perlindungan hak asasi terdakwa,” tegas kuasa hukum.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

KDM Siap Dampingi Ibu Neni Ibu Menyusui Korban Kasus Fidusia
Tawuran Antar Remaja Kembali Terjadi Di Wilayah Cikarang Utara 2 Orang Meninggal Dunia Dan 4 Orang Kritis.
Berani Bikin Video Porno, Siap-siap Di Penjara
Sudah Lapor Polisi Ada Ancaman Pembunuhan Lalu Diduga Tak Ada Tindakan, Seorang Perempuan Tewas Mengenaskan
Jerat Pidana Pemerasan dengan Ancaman Penyebaran Video Porno
Pemred JMPD News.com Kecam Kekerasan pada Jurnalis di Karawang, Desak Polres Karawang Usut Tuntas
Ketua LBH Arjuna Serukan Warga Cikarang Timur Bersatu Hadapi Ancaman Tawuran
AOB desak Kepolisian tangkap pelaku penghinaan kepada Bupati
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 09:02 WIB

KDM Siap Dampingi Ibu Neni Ibu Menyusui Korban Kasus Fidusia

Kamis, 25 September 2025 - 17:04 WIB

Tawuran Antar Remaja Kembali Terjadi Di Wilayah Cikarang Utara 2 Orang Meninggal Dunia Dan 4 Orang Kritis.

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 15:13 WIB

Berani Bikin Video Porno, Siap-siap Di Penjara

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:53 WIB

Sudah Lapor Polisi Ada Ancaman Pembunuhan Lalu Diduga Tak Ada Tindakan, Seorang Perempuan Tewas Mengenaskan

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 21:10 WIB

Jerat Pidana Pemerasan dengan Ancaman Penyebaran Video Porno

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:00 WIB

Pemred JMPD News.com Kecam Kekerasan pada Jurnalis di Karawang, Desak Polres Karawang Usut Tuntas

Selasa, 5 Agustus 2025 - 11:24 WIB

Ko Bisa Jaksa Menahan Terdakwa kelebihan waktu ?

Minggu, 20 Juli 2025 - 16:56 WIB

Ketua LBH Arjuna Serukan Warga Cikarang Timur Bersatu Hadapi Ancaman Tawuran

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB