Ketua LSM KOMPI, Sebut KPK Berpeluang Panggil Jokowi Terkait Kasus Dua Mantan Menteri

- Redaksi

Jumat, 8 Agustus 2025 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – jmpdnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai memiliki peluang untuk memanggil Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo, menyusul pemeriksaan terhadap dua menteri yang pernah menjabat di kabinetnya.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Makarim serta Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas dipanggil KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025, untuk dimintai keterangan.

Ketua LSM KOMPI Ergat Bustomi menilai langkah pemanggilan presiden bukanlah hal yang tertutup kemungkinan, asalkan ada relevansi dengan perkara yang sedang diselidiki.

Ia menjelaskan bahwa jika suatu kebijakan yang menjadi objek penyidikan ternyata lahir dari instruksi presiden, penyidik perlu meneliti apakah instruksi tersebut selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku atau tidak.


Ergat mencontohkan kasus tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah, di mana secara aturan seharusnya memerlukan persetujuan DPR, serta pembagian kuota yang diatur sebesar 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

Baca Juga :  Mendagri : STOP Mutasi jelang Bupati Definitif

Menurutnya, publik berhak mengetahui apakah kebijakan itu murni inisiatif Menteri Agama atau ada pihak lain yang memberi perintah, sehingga proses hukum perlu memastikan alurnya secara jelas.

Ia menegaskan, KPK tidak boleh memiliki rasa sungkan terhadap siapa pun, termasuk mantan presiden, selama pihak yang dipanggil diyakini memiliki informasi atau keterangan penting terkait tindak pidana.


Penyidik, kata Ergat, berhak memanggil siapa saja demi kelengkapan berkas perkara dan memperjelas peristiwa pidana yang sedang ditangani, tanpa memandang status sosial maupun jabatan yang pernah disandang seseorang.

Dalam pemeriksaan hari yang sama, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan rasa syukur karena dapat memberikan penjelasan langsung mengenai proses tambahan kuota haji 2024.

Sementara itu, Nadiem Makarim memilih tidak memberikan keterangan kepada wartawan dan meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari tiga jam. (RAM)

Berita Terkait

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi
Apa Itu Somasi ?
Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga
Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara
Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional
Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?
Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan
LBH ARJUNA: Laporan ke KPK Tanpa Dasar Hukum Jelas Perkeruh Situasi Bekasi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:51 WIB

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:43 WIB

Apa Itu Somasi ?

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:08 WIB

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:54 WIB

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:16 WIB

Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:21 WIB

Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:00 WIB

Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:55 WIB

LBH ARJUNA: Laporan ke KPK Tanpa Dasar Hukum Jelas Perkeruh Situasi Bekasi

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB

Pengadilan

Mengapa Bukti Surat Adalah “Raja” dalam Sidang Perdata?

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:24 WIB