Ketua LSM KOMPI, Sebut KPK Berpeluang Panggil Jokowi Terkait Kasus Dua Mantan Menteri

- Redaksi

Jumat, 8 Agustus 2025 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – jmpdnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai memiliki peluang untuk memanggil Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo, menyusul pemeriksaan terhadap dua menteri yang pernah menjabat di kabinetnya.


Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Makarim serta Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas dipanggil KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025, untuk dimintai keterangan.

Ketua LSM KOMPI Ergat Bustomi menilai langkah pemanggilan presiden bukanlah hal yang tertutup kemungkinan, asalkan ada relevansi dengan perkara yang sedang diselidiki.

Ia menjelaskan bahwa jika suatu kebijakan yang menjadi objek penyidikan ternyata lahir dari instruksi presiden, penyidik perlu meneliti apakah instruksi tersebut selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku atau tidak.


Ergat mencontohkan kasus tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah, di mana secara aturan seharusnya memerlukan persetujuan DPR, serta pembagian kuota yang diatur sebesar 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

Baca Juga :  Momen HUT RI, 1.157 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Cikarang Terima Remisi Kemerdekaan

Menurutnya, publik berhak mengetahui apakah kebijakan itu murni inisiatif Menteri Agama atau ada pihak lain yang memberi perintah, sehingga proses hukum perlu memastikan alurnya secara jelas.

Ia menegaskan, KPK tidak boleh memiliki rasa sungkan terhadap siapa pun, termasuk mantan presiden, selama pihak yang dipanggil diyakini memiliki informasi atau keterangan penting terkait tindak pidana.


Penyidik, kata Ergat, berhak memanggil siapa saja demi kelengkapan berkas perkara dan memperjelas peristiwa pidana yang sedang ditangani, tanpa memandang status sosial maupun jabatan yang pernah disandang seseorang.

Dalam pemeriksaan hari yang sama, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan rasa syukur karena dapat memberikan penjelasan langsung mengenai proses tambahan kuota haji 2024.

Sementara itu, Nadiem Makarim memilih tidak memberikan keterangan kepada wartawan dan meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari tiga jam. (RAM)

Berita Terkait

Bagaimana Peran Advokat di RUU KUHAP ?
Maksud dari Penangguhan Penahanan ?
Bijak Menggunakan Medsos UU ITE Mengintai Anda ??
Ada apa Megawati Kumpulkan Kepala Daerah dari PDIP ?
Urgensi Pasal Pencemaran Nama Baik
Modus Keterangan Ahli Disalahgunakan untuk Hentikan Perkara
Pasal Pencemaran Nama Baik Dibatalkan MK, UU ITE dan KUHP Perlu Direvisi
Apa Urgensi UU TNI di Revisi ?
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 19:16 WIB

Ketua LSM KOMPI, Sebut KPK Berpeluang Panggil Jokowi Terkait Kasus Dua Mantan Menteri

Kamis, 31 Juli 2025 - 06:06 WIB

Bagaimana Peran Advokat di RUU KUHAP ?

Minggu, 27 Juli 2025 - 08:17 WIB

Maksud dari Penangguhan Penahanan ?

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:11 WIB

Bijak Menggunakan Medsos UU ITE Mengintai Anda ??

Jumat, 16 Mei 2025 - 19:19 WIB

Ada apa Megawati Kumpulkan Kepala Daerah dari PDIP ?

Minggu, 4 Mei 2025 - 11:14 WIB

Urgensi Pasal Pencemaran Nama Baik

Minggu, 4 Mei 2025 - 10:28 WIB

Modus Keterangan Ahli Disalahgunakan untuk Hentikan Perkara

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:08 WIB

Pasal Pencemaran Nama Baik Dibatalkan MK, UU ITE dan KUHP Perlu Direvisi

Berita Terbaru

Kepolisian

Kapolri Mutasi 61 Pati Polri, Berikut Daftarnya :

Sabtu, 9 Agu 2025 - 13:15 WIB

Korupsi

Terminolgi OTT kpk-di-sultra-di Pertanyakan

Sabtu, 9 Agu 2025 - 13:03 WIB