Ketua LBH Arjuna Zuli Zulkipli SH: Besar Nilai Angka Dana Desa Harus Sebanding Dengan Manfaat dan Kwalitas Pembangunan

- Redaksi

Rabu, 19 Juni 2024 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jmpdnews.com || Bekasi – Maraknya pembangunan di desa dengan semakin besar nilai angka Dana Desa itu berharap berbanding lurus dengan aspek kemanfaatan dan kwalitas pembangunan di desa. Khususnya di kabupaten Bekasi. (19/6/2024).

Berangkat dari itulah maka aspek pengawasan oleh pihak yang berkepentingan sangat di harapkan maksimal, terutama oleh lembaga pengawas desa yaitu Badan Pengawas Desa (BPD ). Yang jadi ambigu adalah ketika pengawasan di internal Desa saja tidak maksimal maka di pastikan akan banyak dugaan penyelewengan atas objek pembangunan yang ada selama ini di desa.

Peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan itu sangat di perlukan. Kajian dan analisa dasar sebuah proyek pembangunan di desa wajib mempunyai tujuan untuk kesejahteraan masyarakat.

Aturan yang menentukan nilai kegiatan pembangunan di desa adalah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) yang di atur dalam peraturan LKPP No 12 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang dan jasa di desa.

Baca Juga :  Audensi Repdem ke Dinas Disporaparbud Di Duga Permainan Dengan Pihak Ke-Tiga

Pasal 5 peraturan LKPP No 12 tahun 2019 menyatakan. Pengadaan mengutamakan peran serta masyarakat melalui swakelola dgn memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di desa. Dalam hal pengadaan tidak dapat dilakukan secara swakelola maka pengadaan dapat dilakukan dengan melalui penyedia baik sebagian maupun seluruhnya.

Pasal 9 kepala desa menetapkan TPK dari hasil musrenbangdes dan mengumumkan perencana pengadaan yang ada dalam RKP Desa
Pasal 10 kasi/Kaur mengelola kegiatan pengadaan untuk kegiatan yang sesuai dengan bidangnya.

Pasal 11 tugas TPK dalam pengadaan adalah salah satunya adalah melaksanakan swakelola menyusun dokumen lelang dan mengumumkan dan melaksanakan lelang untuk pengadaan melalui penyedia.

Baca Juga :  Direktur LBH Arjuna, Minta Bupati Bekasi Lakukan Rotasi Mutasi Pejabat Tanpa Mahar

Pasal 12 mengenai peran serta masyarakat dalam pengadaan dalam bentuk partisipasi aktif dalam pengawasan dalam pelaksanaan pengadaan. Merujuk LKPP dalam peraturan bupati diatur bahwa batasan nilai pengadaan melalui penyedia adalah sebagai berikut :
1. Pembelian langsung dibawah Rp 10 juta.
2. Permintaan penawaran untuk paket pengadaan dgn nilai sampai dengan Rp 200 juta.
3. Lelang dilaksanakan untuk paket pengadaan diatas 200 juta.

Nah banyak di lapangan di temukan penyimpangan baik dari sisi nilai batasan jenjang pengadaan dan apalagi dari sisi kwalitas pembangunan yang ada di desa.

Peran Pendamping desa sangat berpengaruh terkait berbagai kegiatan yang ada di desa dari dana yang bersumber baik Dana Desa maupun ADD. Mari kita awasi bersama.

Peneliti kebijakan pemerintah dan desa
Ketua LBH ARJUNA
Zuli Zulkipli SH.

Editor : Asj Cinema

Berita Terkait

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga
Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara
Rangkaian HPN 2026: AMKI Cirebon Raya Adakan Jumat Berkah
Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional
Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?
Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan
LBH ARJUNA: Laporan ke KPK Tanpa Dasar Hukum Jelas Perkeruh Situasi Bekasi
KRITIK NORMATIF TERHADAP PENAFSIRAN KUHAP BARU SEBAGAI DASAR PEMBATASAN EKSPOSE TERSANGKA KORUPSI
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:08 WIB

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:54 WIB

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:18 WIB

Rangkaian HPN 2026: AMKI Cirebon Raya Adakan Jumat Berkah

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:16 WIB

Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:21 WIB

Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:00 WIB

Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:55 WIB

LBH ARJUNA: Laporan ke KPK Tanpa Dasar Hukum Jelas Perkeruh Situasi Bekasi

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:52 WIB

KRITIK NORMATIF TERHADAP PENAFSIRAN KUHAP BARU SEBAGAI DASAR PEMBATASAN EKSPOSE TERSANGKA KORUPSI

Berita Terbaru

Media

AMKI Jakarta Kolaborasi Dengan Smesco Siap Dukung UMKM

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:34 WIB

Hukum & Politik

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:08 WIB

Hukum & Politik

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Minggu, 25 Jan 2026 - 08:54 WIB