Ketua LBH Arjuna Zuli Zulkipli SH: Besar Nilai Angka Dana Desa Harus Sebanding Dengan Manfaat dan Kwalitas Pembangunan

- Redaksi

Rabu, 19 Juni 2024 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jmpdnews.com || Bekasi – Maraknya pembangunan di desa dengan semakin besar nilai angka Dana Desa itu berharap berbanding lurus dengan aspek kemanfaatan dan kwalitas pembangunan di desa. Khususnya di kabupaten Bekasi. (19/6/2024).

Berangkat dari itulah maka aspek pengawasan oleh pihak yang berkepentingan sangat di harapkan maksimal, terutama oleh lembaga pengawas desa yaitu Badan Pengawas Desa (BPD ). Yang jadi ambigu adalah ketika pengawasan di internal Desa saja tidak maksimal maka di pastikan akan banyak dugaan penyelewengan atas objek pembangunan yang ada selama ini di desa.

Peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan itu sangat di perlukan. Kajian dan analisa dasar sebuah proyek pembangunan di desa wajib mempunyai tujuan untuk kesejahteraan masyarakat.

Aturan yang menentukan nilai kegiatan pembangunan di desa adalah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) yang di atur dalam peraturan LKPP No 12 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang dan jasa di desa.

Baca Juga :  Polres Purwakarta Serahkan Puluhan Hewan Qurban Untuk Masyarakat Dan Pondok Pesantren

Pasal 5 peraturan LKPP No 12 tahun 2019 menyatakan. Pengadaan mengutamakan peran serta masyarakat melalui swakelola dgn memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di desa. Dalam hal pengadaan tidak dapat dilakukan secara swakelola maka pengadaan dapat dilakukan dengan melalui penyedia baik sebagian maupun seluruhnya.

Pasal 9 kepala desa menetapkan TPK dari hasil musrenbangdes dan mengumumkan perencana pengadaan yang ada dalam RKP Desa
Pasal 10 kasi/Kaur mengelola kegiatan pengadaan untuk kegiatan yang sesuai dengan bidangnya.

Pasal 11 tugas TPK dalam pengadaan adalah salah satunya adalah melaksanakan swakelola menyusun dokumen lelang dan mengumumkan dan melaksanakan lelang untuk pengadaan melalui penyedia.

Baca Juga :  Seorang Pendaki Gunung Gede Pangrango Ditemukan Tewas di Toilet Pendakian

Pasal 12 mengenai peran serta masyarakat dalam pengadaan dalam bentuk partisipasi aktif dalam pengawasan dalam pelaksanaan pengadaan. Merujuk LKPP dalam peraturan bupati diatur bahwa batasan nilai pengadaan melalui penyedia adalah sebagai berikut :
1. Pembelian langsung dibawah Rp 10 juta.
2. Permintaan penawaran untuk paket pengadaan dgn nilai sampai dengan Rp 200 juta.
3. Lelang dilaksanakan untuk paket pengadaan diatas 200 juta.

Nah banyak di lapangan di temukan penyimpangan baik dari sisi nilai batasan jenjang pengadaan dan apalagi dari sisi kwalitas pembangunan yang ada di desa.

Peran Pendamping desa sangat berpengaruh terkait berbagai kegiatan yang ada di desa dari dana yang bersumber baik Dana Desa maupun ADD. Mari kita awasi bersama.

Peneliti kebijakan pemerintah dan desa
Ketua LBH ARJUNA
Zuli Zulkipli SH.

Editor : Asj Cinema

Berita Terkait

Direktur LBH Arjuna Sepakat Atas Pandangan KDM mengenai Korupsi.
APBD Tertekan Karena Belanja Pegawai Membengkak, Ini Solusi yang Bisa Ditempuh Pemda
Direktur LBH Arjuna, Minta Bupati Bekasi Lakukan Rotasi Mutasi Pejabat Tanpa Mahar
Direktur LBH Arjuna, OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer Jadi Momentum Presiden Prabowo Perkuat Reformasi Birokrasi
Balita Di Kabupaten Sukabumi Wafat Dengan Kondisi Tubuh Di Penuhi Cacing Gelang Sekitar 1 Kg
Surat Terbuka Direktur LBH Arjuna Kepada Kepala Dinas SDA Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten Bekasi
Raden Syarifah, Soroti Penilaian Lomba Kampung Bersih Kabupaten Bekasi
Ungkap Rasa Syukur Masyarakat Ciranggon adakan Acara Babaritan
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 13:53 WIB

Direktur LBH Arjuna Sepakat Atas Pandangan KDM mengenai Korupsi.

Minggu, 24 Agustus 2025 - 11:21 WIB

APBD Tertekan Karena Belanja Pegawai Membengkak, Ini Solusi yang Bisa Ditempuh Pemda

Jumat, 22 Agustus 2025 - 10:49 WIB

Direktur LBH Arjuna, Minta Bupati Bekasi Lakukan Rotasi Mutasi Pejabat Tanpa Mahar

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:49 WIB

Balita Di Kabupaten Sukabumi Wafat Dengan Kondisi Tubuh Di Penuhi Cacing Gelang Sekitar 1 Kg

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:36 WIB

Surat Terbuka Direktur LBH Arjuna Kepada Kepala Dinas SDA Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten Bekasi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 14:12 WIB

Raden Syarifah, Soroti Penilaian Lomba Kampung Bersih Kabupaten Bekasi

Senin, 18 Agustus 2025 - 18:54 WIB

Ungkap Rasa Syukur Masyarakat Ciranggon adakan Acara Babaritan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 17:40 WIB

Serunya Lomba Tangkap Ikan di Lumpur, Warga Tanjung Sari Tumpah Ruah Rayakan Kemerdekaan

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Direktur LBH Arjuna Sepakat Atas Pandangan KDM mengenai Korupsi.

Minggu, 24 Agu 2025 - 13:53 WIB