Ketua LBH Arjuna Zuli Zulkipli SH: Besar Nilai Angka Dana Desa Harus Sebanding Dengan Manfaat dan Kwalitas Pembangunan

- Redaksi

Rabu, 19 Juni 2024 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jmpdnews.com || Bekasi – Maraknya pembangunan di desa dengan semakin besar nilai angka Dana Desa itu berharap berbanding lurus dengan aspek kemanfaatan dan kwalitas pembangunan di desa. Khususnya di kabupaten Bekasi. (19/6/2024).

Berangkat dari itulah maka aspek pengawasan oleh pihak yang berkepentingan sangat di harapkan maksimal, terutama oleh lembaga pengawas desa yaitu Badan Pengawas Desa (BPD ). Yang jadi ambigu adalah ketika pengawasan di internal Desa saja tidak maksimal maka di pastikan akan banyak dugaan penyelewengan atas objek pembangunan yang ada selama ini di desa.

Peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan itu sangat di perlukan. Kajian dan analisa dasar sebuah proyek pembangunan di desa wajib mempunyai tujuan untuk kesejahteraan masyarakat.

Aturan yang menentukan nilai kegiatan pembangunan di desa adalah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) yang di atur dalam peraturan LKPP No 12 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang dan jasa di desa.

Baca Juga :  Diduga Tidak Maksimalnya Perawatan Ruang Praksi Madani DPRD Kabupaten Bekasi

Pasal 5 peraturan LKPP No 12 tahun 2019 menyatakan. Pengadaan mengutamakan peran serta masyarakat melalui swakelola dgn memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di desa. Dalam hal pengadaan tidak dapat dilakukan secara swakelola maka pengadaan dapat dilakukan dengan melalui penyedia baik sebagian maupun seluruhnya.

Pasal 9 kepala desa menetapkan TPK dari hasil musrenbangdes dan mengumumkan perencana pengadaan yang ada dalam RKP Desa
Pasal 10 kasi/Kaur mengelola kegiatan pengadaan untuk kegiatan yang sesuai dengan bidangnya.

Pasal 11 tugas TPK dalam pengadaan adalah salah satunya adalah melaksanakan swakelola menyusun dokumen lelang dan mengumumkan dan melaksanakan lelang untuk pengadaan melalui penyedia.

Baca Juga :  Diduga Beredar Obat Tanpa Izin Di Wilayah Desa Cipayung

Pasal 12 mengenai peran serta masyarakat dalam pengadaan dalam bentuk partisipasi aktif dalam pengawasan dalam pelaksanaan pengadaan. Merujuk LKPP dalam peraturan bupati diatur bahwa batasan nilai pengadaan melalui penyedia adalah sebagai berikut :
1. Pembelian langsung dibawah Rp 10 juta.
2. Permintaan penawaran untuk paket pengadaan dgn nilai sampai dengan Rp 200 juta.
3. Lelang dilaksanakan untuk paket pengadaan diatas 200 juta.

Nah banyak di lapangan di temukan penyimpangan baik dari sisi nilai batasan jenjang pengadaan dan apalagi dari sisi kwalitas pembangunan yang ada di desa.

Peran Pendamping desa sangat berpengaruh terkait berbagai kegiatan yang ada di desa dari dana yang bersumber baik Dana Desa maupun ADD. Mari kita awasi bersama.

Peneliti kebijakan pemerintah dan desa
Ketua LBH ARJUNA
Zuli Zulkipli SH.

Editor : Asj Cinema

Berita Terkait

Hari ini Bupati Ade Kuswara Kunang Melantik 9.051 ASN PPPK
Apa Urgensi UU TNI di Revisi ?
Kepala Dinas LH Jadi Tersangka Di Duga Lalai Mengelola TPA Burangkeng.
ALASAN PUTUSAN HAKIM NO MENURUT UU
Tatib Baru DPR Bisa Rekomendasi Pemberhentian Hakim MA hingga MK dan TNI POLRI
Akibat lemahnya Legalitas Fasos Fasum Bisa di Geser2 Demi CUAN
Deklarasi Partai Indonesia Merdeka (PIM)
Penyimpangan Wilayah Distribusi LPG 3 Kg Masih Berlanjut
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 07:58 WIB

Hari ini Bupati Ade Kuswara Kunang Melantik 9.051 ASN PPPK

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:30 WIB

Apa Urgensi UU TNI di Revisi ?

Kamis, 13 Maret 2025 - 08:38 WIB

Kepala Dinas LH Jadi Tersangka Di Duga Lalai Mengelola TPA Burangkeng.

Minggu, 9 Februari 2025 - 07:47 WIB

ALASAN PUTUSAN HAKIM NO MENURUT UU

Kamis, 6 Februari 2025 - 17:12 WIB

Tatib Baru DPR Bisa Rekomendasi Pemberhentian Hakim MA hingga MK dan TNI POLRI

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:40 WIB

Akibat lemahnya Legalitas Fasos Fasum Bisa di Geser2 Demi CUAN

Jumat, 3 Januari 2025 - 10:38 WIB

Deklarasi Partai Indonesia Merdeka (PIM)

Sabtu, 14 Desember 2024 - 09:31 WIB

Penyimpangan Wilayah Distribusi LPG 3 Kg Masih Berlanjut

Berita Terbaru

Pemerintahan

halo apa kabar pak Dasco ?

Jumat, 11 Apr 2025 - 08:17 WIB