jmpdnews.com || Bekasi – Terkait ramainya pemberitaan tentang Bea Cukai ancam penjarakan pemilik warung kelontong di Cikarang Bekasi yang menjual Rokok ilegal di media online. Minggu, 2/062024.
Ketua LBH Arjuna Zuli Zulkipli, SH yang berhasil di temui media jmpdnews.com di kantornya kampung Ciranggon Desa Cipayung Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi angkat bicara dan mengatakan. Jangan hanya warung dan kios saja yang di sasar tetapi agen agen besar grosir yang semestinya harus di sidak, dari mana warung dan kios mendapatkan barang barang yang gak ada cukainya kalau bukan dari agen agen besar.
“Dan juga kami meminta kepada kepala kantor Bea Cukai harus transparan kalau ada sidak dan di umumkan ke masyarakat.” Ungkapnya.
Lanjut Zuli, “Bahkan ada temuan dari masyarakat, ada salah satu kios di Cikarang Timur yang menjual rokok tanpa cukai atau ilegal pas di sidak dan di grebek sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya,” ujarnya.
“Dan mestinya kalau ada gelaran pemusnahan rokok ilegal di samping Dinas terkait dan APH kalau bisa udang tokoh masyarakat, tokoh agama,” pungkasnya.
Penulis : Red
Editor : Asj Cinema