Ketua Komite Sekolah SMPN 4 Cikarang Timur Minta Pemerintah Tinjau Kembali PP No 28 Tentang Kesehatan

- Redaksi

Senin, 12 Agustus 2024 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jmpdnews.com || Bekasi – Ketua Komite sekolah SMPN 4 Cikarang Timur Zuli Zulkipli SH, mengharapkan kepada pemerintah agar dapat meninjau kembali Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

“Kami orang tua wali sangat khawatir dengan keluarnya PP nomor 28 tahun 2024. Dalam PP tersebut pada pasal 103 ayat 4 mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja,” kata Zuli Zulkipli SH, Senin, 12/8/2024.

Baca Juga :  Citarum Sektor 12 : Kolonel Inf. H. Amir Mahfud Berharap Generasi Muda Dapat Tumbuh Dan Peduli Kebersihan

Zuli menyebutkan, pasal 103 ayat 4 butir e dalam PP 28 tahun 2024 itu menimbulkan multi tafsiran di kalangan orang tua wali murid dan juga masyarakat.

“Kami orang tua melihat bahwa anak remaja siswa sekolah belum sigap dalam memahami dan mengambil sebuah keputusan, katanya.

Dengan keluarnya PP ini pihak pelaku bisa saja merayu dan berdalih, perbuatan mereka ini aman karena bahkan pemerintah membenarkan pembagian alat kontrasepsi di tingkat remaja.

Baca Juga :  43 Stand Berikan Layanan di Botram Tambelang Kabupaten Bekasi

“Dan kami orang tua wali mengharapkan kepada pihak Legislatif dan pihak yang bergerak di Bidang Perlindungan Anak dan Perempuan. Menurut kami pemerintah perlu untuk mengkaji dan mengevaluasi ulang terhadap PP tersebut,” pungkasnya.

Dan pihak Komite sekolah SMPN 4 Cikarang Timur menghimbau kepada seluruh orang tua untuk dapat lebih memperhatikan dan memberi pengawasan terhadap anak anak.

Penulis : Red

Editor : Asj Cinema

Berita Terkait

Hari ini Bupati Ade Kuswara Kunang Melantik 9.051 ASN PPPK
Intruksi Bupati Bekasi Dinas Kesehatan, PMI dan Team Kecamatan Cikarang Timur Sosialisasi dan Antispasi Wabah Penyakit Paska Banjir
LBH Arjuna Siap Dampingi Warga Miskin Terkait BPJS
Tramadol dari Sisi Pidana Dan Kesehatan
Bahaya 6 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersama dengan Madu
Respon Cepat Wakil Rakyat Terkait Gejolak BPJS Kesehatan
Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Terkait Data 766.749 Orang Yang Belum Masuk Ke DTKS
Dinas Kesehatan : Migrasi BPJS Kesehatan sudah di Antisipasi dengan Jamkesda
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 07:58 WIB

Hari ini Bupati Ade Kuswara Kunang Melantik 9.051 ASN PPPK

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:40 WIB

Intruksi Bupati Bekasi Dinas Kesehatan, PMI dan Team Kecamatan Cikarang Timur Sosialisasi dan Antispasi Wabah Penyakit Paska Banjir

Senin, 3 Februari 2025 - 08:33 WIB

LBH Arjuna Siap Dampingi Warga Miskin Terkait BPJS

Minggu, 2 Februari 2025 - 12:30 WIB

Tramadol dari Sisi Pidana Dan Kesehatan

Rabu, 29 Januari 2025 - 17:09 WIB

Bahaya 6 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersama dengan Madu

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:29 WIB

Respon Cepat Wakil Rakyat Terkait Gejolak BPJS Kesehatan

Senin, 6 Januari 2025 - 17:49 WIB

Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Terkait Data 766.749 Orang Yang Belum Masuk Ke DTKS

Sabtu, 4 Januari 2025 - 16:15 WIB

Dinas Kesehatan : Migrasi BPJS Kesehatan sudah di Antisipasi dengan Jamkesda

Berita Terbaru

Pemerintahan

halo apa kabar pak Dasco ?

Jumat, 11 Apr 2025 - 08:17 WIB