Ketua Aliansi Masyarakat Untuk Penegak Hukum Geram Atas Pernyataan Ketua PKG Cikalong

- Redaksi

Kamis, 11 Juli 2024 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jmpdnews.com || Cianjur – Ketua Aliansi Masyarakat Untuk Penegakan Hukum (AMPUH) Cianjur Yana Nurzaman geram atas pernyataan Ketua Pusat Kegiatan Gugus (PKG) Kecamatan Cikalong yang diduga mengarahkan agar tidak berbelanja ke Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).

“Itu jelas salah kaprah, melanggar hukum dan bisa dipidana. Yang harus dicatat bahwa setiap bantuan dari Pemerintah itu harus digunakan sesuai peruntukan dan penggunaannya harus merujuk kepada petunjuk teknisnya, tidak bisa digunakan untuk menutupi kebutuhan di luar yang sudah diatur dalam petunjuk teknis. Tegas Yana kepada DPNEWS saat dihubungi melalui Whatsapp hari ini. (8/7/24).

Baca Juga :  Polres Purwakarta Pastikan Pemeriksaan Keamanan Rutan Dengan Rutin

Menurut Yana, “Dana BOP PAUD ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan layanan pendidikan di setiap lembaga yang menyelenggarakan program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2019, tujuan dan sasaran Dana BOP PAUD adalah membantu penyediaan biaya operasional non personal bagi anak usia dini yang diberikan kepada satuan pendidikan yang menyelenggarakan program PAUD.

Baca Juga :  Akibat lemahnya Legalitas Fasos Fasum Bisa di Geser2 Demi CUAN

Masih Kata Yana “Penggunaan dan pemanfaatan BOP PAUD harus linier dengan apa yang telah diamanatkan oleh petunjuk teknis penggunaan Dana BOP PAUD,”

Untuk menghindari penyalahgunaan Dana BOP PAUD dan upaya pengetatan pengawasan maka realisasi penggunaan dana BOP PAUD dilaksanakan melalui metoda SIPLah.

Setiap pemanfaatan Dana BOP PAUD untuk belanja barang ataupun jasa harus dilakukan melalui SIPLah dan dilaksanakan melalui online. Pungkas Yana.

Penulis : Yani

Editor : Asj Cinema

Berita Terkait

Ada apa Megawati Kumpulkan Kepala Daerah dari PDIP ?
Urgensi Pasal Pencemaran Nama Baik
Modus Keterangan Ahli Disalahgunakan untuk Hentikan Perkara
Pasal Pencemaran Nama Baik Dibatalkan MK, UU ITE dan KUHP Perlu Direvisi
Apa Urgensi UU TNI di Revisi ?
Kepala Dinas LH Jadi Tersangka Di Duga Lalai Mengelola TPA Burangkeng.
ALASAN PUTUSAN HAKIM NO MENURUT UU
Tatib Baru DPR Bisa Rekomendasi Pemberhentian Hakim MA hingga MK dan TNI POLRI
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 19:19 WIB

Ada apa Megawati Kumpulkan Kepala Daerah dari PDIP ?

Minggu, 4 Mei 2025 - 11:14 WIB

Urgensi Pasal Pencemaran Nama Baik

Minggu, 4 Mei 2025 - 10:28 WIB

Modus Keterangan Ahli Disalahgunakan untuk Hentikan Perkara

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:08 WIB

Pasal Pencemaran Nama Baik Dibatalkan MK, UU ITE dan KUHP Perlu Direvisi

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:30 WIB

Apa Urgensi UU TNI di Revisi ?

Kamis, 13 Maret 2025 - 08:38 WIB

Kepala Dinas LH Jadi Tersangka Di Duga Lalai Mengelola TPA Burangkeng.

Minggu, 9 Februari 2025 - 07:47 WIB

ALASAN PUTUSAN HAKIM NO MENURUT UU

Kamis, 6 Februari 2025 - 17:12 WIB

Tatib Baru DPR Bisa Rekomendasi Pemberhentian Hakim MA hingga MK dan TNI POLRI

Berita Terbaru

Pemerintahan

100 hari Kinerja Bupati Bekasi 81,4% Responden Puas

Selasa, 10 Jun 2025 - 17:26 WIB

{

Blog

Pendakwah Islam Yahya Waloni meninggal Dunia

Sabtu, 7 Jun 2025 - 05:52 WIB