Ketua Aliansi Masyarakat Untuk Penegak Hukum Geram Atas Pernyataan Ketua PKG Cikalong

- Redaksi

Kamis, 11 Juli 2024 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jmpdnews.com || Cianjur – Ketua Aliansi Masyarakat Untuk Penegakan Hukum (AMPUH) Cianjur Yana Nurzaman geram atas pernyataan Ketua Pusat Kegiatan Gugus (PKG) Kecamatan Cikalong yang diduga mengarahkan agar tidak berbelanja ke Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).

“Itu jelas salah kaprah, melanggar hukum dan bisa dipidana. Yang harus dicatat bahwa setiap bantuan dari Pemerintah itu harus digunakan sesuai peruntukan dan penggunaannya harus merujuk kepada petunjuk teknisnya, tidak bisa digunakan untuk menutupi kebutuhan di luar yang sudah diatur dalam petunjuk teknis. Tegas Yana kepada DPNEWS saat dihubungi melalui Whatsapp hari ini. (8/7/24).

Baca Juga :  Proses Hukum Setelah Penetapan Tersangka KUHAP (Lengkap Dasar Hukum)

Menurut Yana, “Dana BOP PAUD ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan layanan pendidikan di setiap lembaga yang menyelenggarakan program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2019, tujuan dan sasaran Dana BOP PAUD adalah membantu penyediaan biaya operasional non personal bagi anak usia dini yang diberikan kepada satuan pendidikan yang menyelenggarakan program PAUD.

Baca Juga :  Viral Tersangka Kasus Tipikor Kades Karang Rahayu di Amankan Kejari Cikarang Kabupaten Bekasi

Masih Kata Yana “Penggunaan dan pemanfaatan BOP PAUD harus linier dengan apa yang telah diamanatkan oleh petunjuk teknis penggunaan Dana BOP PAUD,”

Untuk menghindari penyalahgunaan Dana BOP PAUD dan upaya pengetatan pengawasan maka realisasi penggunaan dana BOP PAUD dilaksanakan melalui metoda SIPLah.

Setiap pemanfaatan Dana BOP PAUD untuk belanja barang ataupun jasa harus dilakukan melalui SIPLah dan dilaksanakan melalui online. Pungkas Yana.

Penulis : Yani

Editor : Asj Cinema

Berita Terkait

Apa Itu Somasi ?
Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga
Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara
Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional
Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?
Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan
LBH ARJUNA: Laporan ke KPK Tanpa Dasar Hukum Jelas Perkeruh Situasi Bekasi
KRITIK NORMATIF TERHADAP PENAFSIRAN KUHAP BARU SEBAGAI DASAR PEMBATASAN EKSPOSE TERSANGKA KORUPSI
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:43 WIB

Apa Itu Somasi ?

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:08 WIB

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:54 WIB

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:16 WIB

Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:21 WIB

Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:00 WIB

Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:55 WIB

LBH ARJUNA: Laporan ke KPK Tanpa Dasar Hukum Jelas Perkeruh Situasi Bekasi

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:52 WIB

KRITIK NORMATIF TERHADAP PENAFSIRAN KUHAP BARU SEBAGAI DASAR PEMBATASAN EKSPOSE TERSANGKA KORUPSI

Berita Terbaru

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB

Pengadilan

Mengapa Bukti Surat Adalah “Raja” dalam Sidang Perdata?

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:24 WIB