jmpdnews.com || Cianjur – Ketua Aliansi Masyarakat Untuk Penegakan Hukum (AMPUH) Cianjur Yana Nurzaman geram atas pernyataan Ketua Pusat Kegiatan Gugus (PKG) Kecamatan Cikalong yang diduga mengarahkan agar tidak berbelanja ke Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).
“Itu jelas salah kaprah, melanggar hukum dan bisa dipidana. Yang harus dicatat bahwa setiap bantuan dari Pemerintah itu harus digunakan sesuai peruntukan dan penggunaannya harus merujuk kepada petunjuk teknisnya, tidak bisa digunakan untuk menutupi kebutuhan di luar yang sudah diatur dalam petunjuk teknis. Tegas Yana kepada DPNEWS saat dihubungi melalui Whatsapp hari ini. (8/7/24).
Menurut Yana, “Dana BOP PAUD ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan layanan pendidikan di setiap lembaga yang menyelenggarakan program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2019, tujuan dan sasaran Dana BOP PAUD adalah membantu penyediaan biaya operasional non personal bagi anak usia dini yang diberikan kepada satuan pendidikan yang menyelenggarakan program PAUD.
Masih Kata Yana “Penggunaan dan pemanfaatan BOP PAUD harus linier dengan apa yang telah diamanatkan oleh petunjuk teknis penggunaan Dana BOP PAUD,”
Untuk menghindari penyalahgunaan Dana BOP PAUD dan upaya pengetatan pengawasan maka realisasi penggunaan dana BOP PAUD dilaksanakan melalui metoda SIPLah.
Setiap pemanfaatan Dana BOP PAUD untuk belanja barang ataupun jasa harus dilakukan melalui SIPLah dan dilaksanakan melalui online. Pungkas Yana.
Penulis : Yani
Editor : Asj Cinema