Ketua Aliansi Masyarakat Untuk Penegak Hukum Geram Atas Pernyataan Ketua PKG Cikalong

- Redaksi

Kamis, 11 Juli 2024 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jmpdnews.com || Cianjur – Ketua Aliansi Masyarakat Untuk Penegakan Hukum (AMPUH) Cianjur Yana Nurzaman geram atas pernyataan Ketua Pusat Kegiatan Gugus (PKG) Kecamatan Cikalong yang diduga mengarahkan agar tidak berbelanja ke Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).

“Itu jelas salah kaprah, melanggar hukum dan bisa dipidana. Yang harus dicatat bahwa setiap bantuan dari Pemerintah itu harus digunakan sesuai peruntukan dan penggunaannya harus merujuk kepada petunjuk teknisnya, tidak bisa digunakan untuk menutupi kebutuhan di luar yang sudah diatur dalam petunjuk teknis. Tegas Yana kepada DPNEWS saat dihubungi melalui Whatsapp hari ini. (8/7/24).

Baca Juga :  Pastikan Kehadiran, Mantan Ketua KPK Abraham Samad akan Diperiksa soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Menurut Yana, “Dana BOP PAUD ini merupakan bentuk keseriusan Pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan layanan pendidikan di setiap lembaga yang menyelenggarakan program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2019, tujuan dan sasaran Dana BOP PAUD adalah membantu penyediaan biaya operasional non personal bagi anak usia dini yang diberikan kepada satuan pendidikan yang menyelenggarakan program PAUD.

Baca Juga :  Terbentur Agenda 17 Agustus, Pengacara Roy Suryo cs Ajukan Penundaan Pemeriksaan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Ini Bukan Mangkir

Masih Kata Yana “Penggunaan dan pemanfaatan BOP PAUD harus linier dengan apa yang telah diamanatkan oleh petunjuk teknis penggunaan Dana BOP PAUD,”

Untuk menghindari penyalahgunaan Dana BOP PAUD dan upaya pengetatan pengawasan maka realisasi penggunaan dana BOP PAUD dilaksanakan melalui metoda SIPLah.

Setiap pemanfaatan Dana BOP PAUD untuk belanja barang ataupun jasa harus dilakukan melalui SIPLah dan dilaksanakan melalui online. Pungkas Yana.

Penulis : Yani

Editor : Asj Cinema

Berita Terkait

Direktur LBH Arjuna Sepakat Atas Pandangan KDM mengenai Korupsi.
Direktur LBH Arjuna, OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer Jadi Momentum Presiden Prabowo Perkuat Reformasi Birokrasi
Proses Hukum Setelah Penetapan Tersangka KUHAP (Lengkap Dasar Hukum)
Budi Gunawan Sebut Kemenko Polkam Pantau Penyelesaian Kasus Kematian Prada Lucky Namo, Singgung soal Kehormatan Prajurit
Tom Lembong Bicara Momentum Berbenah usai Penuhi Panggilan Undangan Komisi Yudisial Terkait Pelaporannya
Pastikan Kehadiran, Mantan Ketua KPK Abraham Samad akan Diperiksa soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Terbentur Agenda 17 Agustus, Pengacara Roy Suryo cs Ajukan Penundaan Pemeriksaan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Ini Bukan Mangkir
Ketua LSM KOMPI, Sebut KPK Berpeluang Panggil Jokowi Terkait Kasus Dua Mantan Menteri
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 13:53 WIB

Direktur LBH Arjuna Sepakat Atas Pandangan KDM mengenai Korupsi.

Kamis, 14 Agustus 2025 - 07:36 WIB

Proses Hukum Setelah Penetapan Tersangka KUHAP (Lengkap Dasar Hukum)

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:38 WIB

Budi Gunawan Sebut Kemenko Polkam Pantau Penyelesaian Kasus Kematian Prada Lucky Namo, Singgung soal Kehormatan Prajurit

Selasa, 12 Agustus 2025 - 02:34 WIB

Tom Lembong Bicara Momentum Berbenah usai Penuhi Panggilan Undangan Komisi Yudisial Terkait Pelaporannya

Selasa, 12 Agustus 2025 - 02:19 WIB

Pastikan Kehadiran, Mantan Ketua KPK Abraham Samad akan Diperiksa soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 02:13 WIB

Terbentur Agenda 17 Agustus, Pengacara Roy Suryo cs Ajukan Penundaan Pemeriksaan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Ini Bukan Mangkir

Jumat, 8 Agustus 2025 - 19:16 WIB

Ketua LSM KOMPI, Sebut KPK Berpeluang Panggil Jokowi Terkait Kasus Dua Mantan Menteri

Kamis, 31 Juli 2025 - 06:06 WIB

Bagaimana Peran Advokat di RUU KUHAP ?

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Direktur LBH Arjuna Sepakat Atas Pandangan KDM mengenai Korupsi.

Minggu, 24 Agu 2025 - 13:53 WIB