Cikarang – jmpdnews.com – Dalam praktik penegakan hukum, laporan polisi seharusnya menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk mencari keadilan. Namun, pada kenyataannya, tidak jarang laporan tersebut disalahgunakan oleh pihak tertentu sebagai alat tawar-menawar, bahkan sarana pemerasan.
Fenomena ini muncul ketika pihak pelapor menjadikan laporan sebagai ancaman agar lawan bersedia memberikan imbalan tertentu, baik berupa uang maupun fasilitas lain. Dalam beberapa kasus, laporan itu tidak benar-benar ditujukan untuk mencari kebenaran hukum, melainkan untuk menekan pihak yang dilaporkan agar tunduk pada kepentingan pribadi.
Pakar hukum menilai, praktik semacam ini jelas mencederai asas hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Alih-alih menjadi sarana mencari keadilan, laporan polisi diputarbalikkan menjadi instrumen transaksi. Hal ini juga berpotensi masuk ke ranah pidana baru, misalnya pemerasan atau pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polri sendiri kerap mengingatkan agar masyarakat melaporkan suatu perkara hanya berdasarkan bukti dan niat mencari keadilan. Setiap laporan yang terbukti digunakan untuk tujuan pemerasan dapat diproses secara hukum. Dengan demikian, integritas hukum tetap terjaga, dan masyarakat terlindungi dari penyalahgunaan mekanisme hukum oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Fenomena laporan polisi sebagai alat tawar-menawar ini menjadi cermin penting: bahwa keadilan tidak boleh dijadikan komoditas, melainkan harus ditegakkan melalui proses hukum yang murni, jujur, dan berkeadilan.
Penulis : redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber









