Jakarta – jmpdnews.com
Penanganan hukum terhadap penyandang disabilitas kembali menjadi sorotan publik setelah dua orang tersangka dengan kondisi disabilitas diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi yang kini tengah diproses aparat penegak hukum (Kepolisian). Kasus ini bukan hanya memunculkan perhatian karena substansi dugaan tindak pidananya, tetapi juga karena posisi pelaku sebagai penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan baik secara fisik maupun mental dalam memahami konsekuensi perbuatannya.
Tindakan hukum atas kasus ini menegaskan kembali bahwa negara menjunjung tinggi prinsip equality before the law—bahwa siapapun yang terlibat dalam tindak pidana, termasuk korupsi, tetap harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum. Namun, di sisi lain, kasus ini memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai kemampuan bertanggung jawab, kondisi mental terdakwa, dan kewajiban negara menyediakan mekanisme peradilan yang inklusif.
Dalam konteks hukum nasional, UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, UU Pemasyarakatan, serta mandat internasional melalui Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak diperlakukan secara adil tanpa diskriminasi, termasuk dalam proses peradilan pidana. Pendekatan hukum tidak hanya menitikberatkan pada pembuktian unsur pidana semata, tetapi juga pada kelayakan psikologis pelaku untuk menjalani proses peradilan.
Direktur LBH Arjuna Zuli Zulkipli, SH menyatakan bahwa dalam konteks penyandang disabilitas, pertanggungjawaban pidana harus memperhatikan asas moral blameworthiness—apakah seseorang benar-benar memiliki kapasitas mental untuk memahami, mengendalikan, serta mempertanggungjawabkan tindakan yang dilakukannya. Dalam KUHP baru, konsep ini diperkuat melalui kategori “tidak mampu bertanggung jawab” atau “kurang mampu bertanggung jawab”, di mana hukuman pidana dapat diganti dengan tindakan (treatment), rehabilitasi, atau rute keadilan restoratif.
Meski tindak pidana korupsi bukan merupakan jenis kejahatan yang umumnya dapat diselesaikan melalui restorative justice, sejumlah pengamat menilai bahwa kasus ini seharusnya ditempatkan dalam kerangka keadilan korektif dan kebijakan diferensiasi hukum. Pendekatan ini tidak sekadar memberi ruang toleransi, tetapi memastikan bahwa hukum dijalankan dengan tetap menjunjung martabat manusia dan prinsip proporsionalitas.
Di sisi lain, lembaga negara dan kelompok advokasi disabilitas menyerukan agar negara tidak sekadar fokus pada penegakan hukum, melainkan juga memperbaiki tata kelola kelembagaan yang memungkinkan seseorang dengan keterbatasan fisik atau mental terlibat dalam transaksi atau keputusan yang membawa konsekuensi hukum besar, termasuk dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus ini kini memasuki babak krusial. Publik menanti apakah penegakan hukum akan memilih jalur formalistik atau membuka ruang bagi pendekatan yang lebih reflektif, humanis, dan progresif, sejalan dengan spirit hukum modern yang tak hanya menuntut kepastian, tetapi juga keadilan yang sesungguhnya.
Pada akhirnya, perkara ini bukan sekadar tentang pelanggaran hukum, tetapi juga tentang bagaimana bangsa ini memaknai keadilan bagi seluruh warganya—termasuk mereka yang hidup dengan keterbatasan.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber









