Ketika Hukum Bertemu Kemanusiaan: Kasus Disabilitas dalam Jerat Korupsi dan Tantangan Keadilan Substantif

- Redaksi

Rabu, 3 Desember 2025 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – jmpdnews.com

Penanganan hukum terhadap penyandang disabilitas kembali menjadi sorotan publik setelah  dua orang tersangka dengan kondisi disabilitas diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi yang kini tengah diproses aparat penegak hukum (Kepolisian). Kasus ini bukan hanya memunculkan perhatian karena substansi dugaan tindak pidananya, tetapi juga karena posisi pelaku sebagai penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan baik secara fisik maupun mental dalam memahami konsekuensi perbuatannya.

Tindakan hukum atas kasus ini menegaskan kembali bahwa negara menjunjung tinggi prinsip equality before the law—bahwa siapapun yang terlibat dalam tindak pidana, termasuk korupsi, tetap harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum. Namun, di sisi lain, kasus ini memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai kemampuan bertanggung jawab, kondisi mental terdakwa, dan kewajiban negara menyediakan mekanisme peradilan yang inklusif.

Dalam konteks hukum nasional, UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, UU Pemasyarakatan, serta mandat internasional melalui Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak diperlakukan secara adil tanpa diskriminasi, termasuk dalam proses peradilan pidana. Pendekatan hukum tidak hanya menitikberatkan pada pembuktian unsur pidana semata, tetapi juga pada kelayakan psikologis pelaku untuk menjalani proses peradilan.

Baca Juga :  Sidang Perdana Gugatan Perdata ke Wapres Gibran Dimulai Hari Ini di PN Jakpus

Direktur LBH Arjuna Zuli Zulkipli, SH menyatakan bahwa dalam konteks penyandang disabilitas, pertanggungjawaban pidana harus memperhatikan asas moral blameworthiness—apakah seseorang benar-benar memiliki kapasitas mental untuk memahami, mengendalikan, serta mempertanggungjawabkan tindakan yang dilakukannya. Dalam KUHP baru, konsep ini diperkuat melalui kategori “tidak mampu bertanggung jawab” atau “kurang mampu bertanggung jawab”, di mana hukuman pidana dapat diganti dengan tindakan (treatment), rehabilitasi, atau rute keadilan restoratif.

Meski tindak pidana korupsi bukan merupakan jenis kejahatan yang umumnya dapat diselesaikan melalui restorative justice, sejumlah pengamat menilai bahwa kasus ini seharusnya ditempatkan dalam kerangka keadilan korektif dan kebijakan diferensiasi hukum. Pendekatan ini tidak sekadar memberi ruang toleransi, tetapi memastikan bahwa hukum dijalankan dengan tetap menjunjung martabat manusia dan prinsip proporsionalitas.

Baca Juga :  LBH Arjuna Menerima Konsultasi Hukum Dan Jasa Pengacara Perceraian, Perdata dan Pidana

Di sisi lain, lembaga negara dan kelompok advokasi disabilitas menyerukan agar negara tidak sekadar fokus pada penegakan hukum, melainkan juga memperbaiki tata kelola kelembagaan yang memungkinkan seseorang dengan keterbatasan fisik atau mental terlibat dalam transaksi atau keputusan yang membawa konsekuensi hukum besar, termasuk dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus ini kini memasuki babak krusial. Publik menanti apakah penegakan hukum akan memilih jalur formalistik atau membuka ruang bagi pendekatan yang lebih reflektif, humanis, dan progresif, sejalan dengan spirit hukum modern yang tak hanya menuntut kepastian, tetapi juga keadilan yang sesungguhnya.

Pada akhirnya, perkara ini bukan sekadar tentang pelanggaran hukum, tetapi juga tentang bagaimana bangsa ini memaknai keadilan bagi seluruh warganya—termasuk mereka yang hidup dengan keterbatasan.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga
Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara
Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional
Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?
Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan
LBH ARJUNA: Laporan ke KPK Tanpa Dasar Hukum Jelas Perkeruh Situasi Bekasi
KRITIK NORMATIF TERHADAP PENAFSIRAN KUHAP BARU SEBAGAI DASAR PEMBATASAN EKSPOSE TERSANGKA KORUPSI
LEGAL OPINION : Penarikan Barang Jaminan Oleh Debt Collectror KUHP BARU
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:08 WIB

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:54 WIB

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:16 WIB

Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:21 WIB

Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:00 WIB

Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:55 WIB

LBH ARJUNA: Laporan ke KPK Tanpa Dasar Hukum Jelas Perkeruh Situasi Bekasi

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:52 WIB

KRITIK NORMATIF TERHADAP PENAFSIRAN KUHAP BARU SEBAGAI DASAR PEMBATASAN EKSPOSE TERSANGKA KORUPSI

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:49 WIB

LEGAL OPINION : Penarikan Barang Jaminan Oleh Debt Collectror KUHP BARU

Berita Terbaru

Media

AMKI Jakarta Kolaborasi Dengan Smesco Siap Dukung UMKM

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:34 WIB

Hukum & Politik

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:08 WIB

Hukum & Politik

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Minggu, 25 Jan 2026 - 08:54 WIB