Ketidak Jelasan Pihak Perusahaan, Membuat Pendamping Pekerja Migran Asal Haurwangi Geram

- Redaksi

Sabtu, 1 Juni 2024 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jmpdnews.com || Cianjur – Pekerja Migran Indonesia asal Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur, yang pulang dalam kondisi pendarahan dan hampir diangkat rahimnya tersebut dibiarkan begitu saja sang pemroses dan kini mencari keadilan.

YS, yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan modus perekrutan tenaga kerja, itu kini didampingi sebuah Lembaga Bantuan Hukum yang akan mendampingi dirinya membuat Laporan atas pemberangkatannya secara Unprosedur. Yang berdampak dirinya kini menderita. Dalam kondisi sakit dan hilangnya gaji untuk berobat di Negara penempatan Saudi Arabia membuat YS semakin terpuruk.

Kepada awak media pada Sabtu 01 Juni 2024, YS menceritakan betapa tersiksanya, ketika dalam kondisi sakit dipaksa terus bekerja dan ketika memohon untuk berobat, pahlawan devisa itupun  harus mengeluarkan biaya sendiri dan juga ketika memohon dipulangkan, YS harus menyiapkan ganti rugi terhadap perusahaan yang berada di Negara Penempatan.

Baca Juga :  ALASAN PUTUSAN HAKIM NO MENURUT UU

“Sebenarnya saya sudah hampir habis kontrak 2 tahun, namun karena belum pas 2 tahun saya harus pake biaya sendiri untuk pulang, dan kalau tidak saya harus bekerja lagi untuk biaya pulang, sementara jangankan untuk kerja, badan saya sudah tidak kuat, saya terus mengalami pendarahan, mana saya harus biaya sendiri lagi untuk berobat, sampai saya sudah tidak punya uang sama sekali, terus harus bagaimana lagi,” lirihnya.

Sementara pendamping YS  A Maulana yang merasa geram terhadap para pemroses, berniat untuk melaporkan hal yang terjadi terhadap pihak yang terkait, demi sebuah keadilan yang harus diterima YS sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut.

“Kita lihat saja nanti kalau mereka tidak kooperatif atas masalah ini, saya sudah mendengar alasan dari atas nama wakil perusahaan Penempatan yang beralibi bahwa penyakit itu adalah bawaan, lho berarti mereka ketika memberangkatkan tidak melalui tes kesehatan dong,! dan YS ini hampir 2 tahun lho bekerja, dimana hati nurani mereka,? Udah memberangkatkan secara ilegal gak bertanggung jawab lagi,” tegasnya.

Baca Juga :  Direktur LBH Arjuna, OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer Jadi Momentum Presiden Prabowo Perkuat Reformasi Birokrasi

Berantakannya aturan tentang pemberangkatan para Pekerja Migran Indonesia (PMI), ke Timur Tengah membuat publik semakin khawatir,  tidak adanya perlindungan khusus membuat masalah yang menimpa para pahlawan devisa itu semakin kronis.

Hingga kini tim awak media belum mendapatkan klarifikasi yang jelas dari para perekrut ataupun pihak Perusahaan Pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), PT. Putra Timur Mandiri, yang diduga paling bertanggung jawab atas pemberangkatan YS.

Penulis : Red

Editor : Asj Cinema

Berita Terkait

LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos
Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi
Apa Itu Somasi ?
Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga
Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara
Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional
Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?
Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:43 WIB

LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:51 WIB

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:43 WIB

Apa Itu Somasi ?

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:08 WIB

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:54 WIB

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:16 WIB

Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:21 WIB

Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:00 WIB

Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB