Kepala Dinas LH Jadi Tersangka Di Duga Lalai Mengelola TPA Burangkeng.

- Redaksi

Kamis, 13 Maret 2025 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang – jmpdnews.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Donny Sirait, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran air di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Burangkeng. Penetapan ini dilakukan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Kementerian Lingkungan Hidup pada 12 Maret 2025.

Donny Sirait diduga lalai dalam mengelola TPA Burangkeng, yang menyebabkan pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran air atau sungai di sekitar area tersebut. Kelalaian dalam pengelolaan sampah ini berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat, keamanan, serta pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya intensif penegakan hukum terkait pengelolaan sampah dan kerusakan lingkungan oleh Gakkum LH. Selain kasus TPA Burangkeng, Gakkum LH juga tengah menangani kasus serupa di TPA Limo Depok dan TPA Rawa Kucing Tangerang.

Penetapan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi sebagai tersangka terkait pencemaran lingkungan kemungkinan besar didasarkan pada beberapa peraturan dan undang-undang berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)

    • Pasal 98: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan yang menimbulkan korban manusia atau kerusakan serius pada lingkungan dapat dipidana dengan penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
    • Pasal 99: Jika pencemaran terjadi karena kelalaian, ancaman hukuman bisa berupa pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

    • Pasal 29 huruf e: Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
    • Pasal 40: Jika terjadi pencemaran akibat kelalaian dalam pengelolaan sampah, pihak yang bertanggung jawab bisa dikenakan sanksi pidana.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

    • Aturan ini mengatur standar baku mutu lingkungan, termasuk pengelolaan limbah dan pencegahan pencemaran air dari TPA.
Baca Juga :  Momen HUT RI, 1.157 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Cikarang Terima Remisi Kemerdekaan

Jika Donny Sirait ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan kelalaian, kemungkinan ia dikenakan pasal dalam UU PPLH atau UU Pengelolaan Sampah terkait pencemaran akibat pengelolaan limbah yang buruk.

Baca Juga :  Sat Binmas Polres Purwakarta Hadiri Sosialisasi P4GN Yang Digelar BNN Dan Disnakertrans

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

Apa Urgensi UU TNI di Revisi ?
ALASAN PUTUSAN HAKIM NO MENURUT UU
Tatib Baru DPR Bisa Rekomendasi Pemberhentian Hakim MA hingga MK dan TNI POLRI
Akibat lemahnya Legalitas Fasos Fasum Bisa di Geser2 Demi CUAN
Deklarasi Partai Indonesia Merdeka (PIM)
Mendagri : STOP Mutasi jelang Bupati Definitif
Dewan Advokat Nasional (DAN) adalah Solusi Alternatif untuk Organisasi Advokat Nasional
Polres Purwakarta Pastikan Pemeriksaan Keamanan Rutan Dengan Rutin
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:30 WIB

Apa Urgensi UU TNI di Revisi ?

Kamis, 13 Maret 2025 - 08:38 WIB

Kepala Dinas LH Jadi Tersangka Di Duga Lalai Mengelola TPA Burangkeng.

Minggu, 9 Februari 2025 - 07:47 WIB

ALASAN PUTUSAN HAKIM NO MENURUT UU

Kamis, 6 Februari 2025 - 17:12 WIB

Tatib Baru DPR Bisa Rekomendasi Pemberhentian Hakim MA hingga MK dan TNI POLRI

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:40 WIB

Akibat lemahnya Legalitas Fasos Fasum Bisa di Geser2 Demi CUAN

Jumat, 3 Januari 2025 - 10:38 WIB

Deklarasi Partai Indonesia Merdeka (PIM)

Rabu, 11 Desember 2024 - 07:29 WIB

Mendagri : STOP Mutasi jelang Bupati Definitif

Rabu, 2 Oktober 2024 - 07:27 WIB

Dewan Advokat Nasional (DAN) adalah Solusi Alternatif untuk Organisasi Advokat Nasional

Berita Terbaru

Teknologi

Smartphone Berubah Total, 6 Tren HP Jenis Baru

Selasa, 8 Apr 2025 - 09:54 WIB

Pemerintahan

KDM Diantara Krisis Kepemimpinan dan Harapan Publik

Senin, 7 Apr 2025 - 08:06 WIB

Pemerintahan

KDM Minta Bupati Bekasi Hentikan Izin Perumahan

Jumat, 28 Mar 2025 - 09:02 WIB

Nasional

MUDIK 2025

Jumat, 28 Mar 2025 - 08:44 WIB