Cikarang – jmpdnews.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Donny Sirait, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran air di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Burangkeng. Penetapan ini dilakukan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Kementerian Lingkungan Hidup pada 12 Maret 2025.
Penetapan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi sebagai tersangka terkait pencemaran lingkungan kemungkinan besar didasarkan pada beberapa peraturan dan undang-undang berikut:
-
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
- Pasal 98: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan yang menimbulkan korban manusia atau kerusakan serius pada lingkungan dapat dipidana dengan penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
- Pasal 99: Jika pencemaran terjadi karena kelalaian, ancaman hukuman bisa berupa pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
-
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
- Pasal 29 huruf e: Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
- Pasal 40: Jika terjadi pencemaran akibat kelalaian dalam pengelolaan sampah, pihak yang bertanggung jawab bisa dikenakan sanksi pidana.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Aturan ini mengatur standar baku mutu lingkungan, termasuk pengelolaan limbah dan pencegahan pencemaran air dari TPA.
Jika Donny Sirait ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan kelalaian, kemungkinan ia dikenakan pasal dalam UU PPLH atau UU Pengelolaan Sampah terkait pencemaran akibat pengelolaan limbah yang buruk.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber