Kepala Dinas LH Jadi Tersangka Di Duga Lalai Mengelola TPA Burangkeng.

- Redaksi

Kamis, 13 Maret 2025 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang – jmpdnews.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Donny Sirait, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran air di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Burangkeng. Penetapan ini dilakukan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Kementerian Lingkungan Hidup pada 12 Maret 2025.

Donny Sirait diduga lalai dalam mengelola TPA Burangkeng, yang menyebabkan pencemaran lingkungan, khususnya pencemaran air atau sungai di sekitar area tersebut. Kelalaian dalam pengelolaan sampah ini berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat, keamanan, serta pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya intensif penegakan hukum terkait pengelolaan sampah dan kerusakan lingkungan oleh Gakkum LH. Selain kasus TPA Burangkeng, Gakkum LH juga tengah menangani kasus serupa di TPA Limo Depok dan TPA Rawa Kucing Tangerang.

Penetapan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi sebagai tersangka terkait pencemaran lingkungan kemungkinan besar didasarkan pada beberapa peraturan dan undang-undang berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)

    • Pasal 98: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan yang menimbulkan korban manusia atau kerusakan serius pada lingkungan dapat dipidana dengan penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
    • Pasal 99: Jika pencemaran terjadi karena kelalaian, ancaman hukuman bisa berupa pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

    • Pasal 29 huruf e: Pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
    • Pasal 40: Jika terjadi pencemaran akibat kelalaian dalam pengelolaan sampah, pihak yang bertanggung jawab bisa dikenakan sanksi pidana.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

    • Aturan ini mengatur standar baku mutu lingkungan, termasuk pengelolaan limbah dan pencegahan pencemaran air dari TPA.
Baca Juga :  Apa Itu Somasi ?

Jika Donny Sirait ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan kelalaian, kemungkinan ia dikenakan pasal dalam UU PPLH atau UU Pengelolaan Sampah terkait pencemaran akibat pengelolaan limbah yang buruk.

Baca Juga :  Pemkab Bekasi Ajukan PK Terkait Sengketa Pasar Babelan

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos
Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi
Apa Itu Somasi ?
Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga
Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara
Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional
Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?
Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan
Berita ini 163 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:43 WIB

LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:51 WIB

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:43 WIB

Apa Itu Somasi ?

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:08 WIB

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:54 WIB

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:16 WIB

Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:21 WIB

Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:00 WIB

Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB