BEKASI, jmpdnews.com – Kepala Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Abdul Rosid akan diperiksa Bareskrim Polri Kamis (20/2/2025). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus pagar laut di perairan Kampung Paljaya. “Rencana besok (hari ini, Kamis), saya diperiksa sebagai saksi,” kata Rosid usai mendampingi penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengecek pagar laut di Desa Segarajaya, Rabu (19/2/2025) malam.
Rosid mengeklaim tak mengetahui awal mula pendirian pagar laut di wilayah perairannya. Kendati demikian, ia mengakui hadir saat sosialisasi penataan kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya.
Penataan kawasan TPI Paljaya merupakan hasil kerja sama antara PT Tata Ruang Pelabuhan Indonesia (TRPN) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat pada Juni 2023.
Penataan ini menjadi salah satu tahapan dari pembuatan pagar laut milik PT TRPN dengan panjang sekitar 3-5 kilometer. “Untuk adanya alur atau pagar laut memang dulu ada sosialisasi di TPI yang saat itu sempet hadir sama camat untuk penataan TPI,” jelas Rosid. Selain itu, Rosid juga mengeklaim tak mengetahui kasus berpindahnya puluhan Nomor Induk Bidang (NIB) tanah sertifikat milik warga yang berpindah dari daratan ke perairan. Ia berdalih perpindahan data sertifikat tersebut terjadi pada 2021, jauh sebelum ia menjabat sebagai kepala desa.
“Iya saya baru tahu ini, kita baru mejabat 2023,” pungkas dia. Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri memeriksa 10 saksi untuk kasus terkait pagar laut di Bekasi. Beberapa saksi yang diperiksa merupakan perwakilan dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN) pada Senin (17/2/2025).
Diketahui, PT TRPN sempat mengaku sebagai pihak yang memasang pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. “Hari ini kita undang untuk klarifikasi sebanyak 10 orang sebagai saksi, termasuk dari TRPN,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Jakarta, Senin.
Dalam kesempatan lain Pegawai Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi terlibat dalam penerbitan sertipikat hak milik (SHM) di area pagar laut wilayah perairan Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi. Hal ini terungkap berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam tayangan video YouTube Sekretariat Negara yang diunggah pada Senin (17/2), Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa investigasi Itjen Kementerian ATR/BPN terkait penerbitan SHM pada pagar laut sudah selesai.

“Baru tadi pagi (Senin,red), saya dapat laporan dari Inspektorat Jenderal hasil investigasinya,” ungkap Nusron dikutip Radar Bekasi, Selasa (18/2).
Nusron menjelaskan bahwa hasil investigasi tersebut akan segera diumumkan, termasuk jumlah pegawai yang terlibat dan yang akan diberhentikan.
“Mungkin besok atau lusa saya umumkan. Ada beberapa orang yang diberhentikan juga yang di Bekasi. Cuma jumlahnya berapa saya lupa,” ujar Nusron.
Nusron menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan serius.“Jadi kita serius mengatasi masalah ini,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : Kompas.com dan radarBekasi









