Berita Investigatif
Cikarang, jmpdnews.com || Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Apa hubungan ASN dengan Pemilu adalah terkait konsistensi menjaga netralitas di Pemilu mendatang, Badan Pengawasan Pemilu atau Bawaslu menekankan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas selama masa Pemilu 2024. Mengharapkan ASN untuk tetap netral tanpa menunjukkan keberpihakannya dalam politik praktis. Meskipun dalam kondisi situasi politik yang memanas, ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu maupun Pemilihan, juga menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam Pemilu. Sebab ASN merupakan professional yang mengabdikan diri kepada negara. Dalam peran mereka sebagai seorang pegawasi profesional, PNS memperlakukan politisi dan partai politik dengan setara dan tidak memihak. Bekerja secara independen atas dasar kepentingan negara dan masyarakat, serta terlepas dari siklus politik praktis lima tahunan.
Alasan pegawai ASN harus bersikap netral dalam Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”. Kemudian, dalam regulasi tersebut juga dijelaskan, bahwa dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Aturan ketentuan netralitas ASN dalam Pemilu 2024 yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara jelas mengatur ketentuan netralitas dalam Pemilu.
Ramai di Media Sosial (WA) dalam bentuk Vidoe ada 2 orang Oknum ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi terlibat dalam pertemuan dengan salah satu calon Bupati Bekasi.Tampak dalam Video yang berdurasi 0,12 detik itu di duga Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi yang inisial IN ikut dalam acara pertemuan dengan salah satu calon Bupati Bekasi No.2 yang bertempat di Perumahan Kota Delta Mas pada selasa malam rabu tanggal 05 November 2024 pukul 19.30 WIB.
Dalam Acara itu tampak juga oknum ASN dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi yang berinisial ERP yang juga sebagai salah satu ketua RW (Rukun Warga) di kawasan Perumahan Mewah tersebut .
Kenapa ASN yang sudah jelas dalam UU Pemilu maupun dalam UU ASN di larang terlibat dalam Politik dan Pemilu.Pertanyaan ini bisa di terjemahkan selain kedudukan juga jabatan yang mereka harapkan ketika pasangan dukungan mereka berhasil lolos.
Hal yang merupakan akibat dan hukum kebiasaan dan gejala proses Mutasi Rotasi yang selama ini berbiaya tinggi sehingga para ASN berjibaku dengan larangan walaupun beresiko mereka tetap melakukan hal tersebut dengan tujuan mereka mendapatkan jabatan nanti tanpa embel-embel dan katabelece.Sungguh ironis karir ASN dengan istilah maju kena mundur kena.
Bagaimana sikap Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Bekasi dan juga Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) menyikapi informasi yang beredar luas di media sosial ini kita lihat kelanjutannya.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna