Kenaikan Minim PBB-P2 Kabupaten Bekasi, hanya 26 % jauh dengan daerah lain

- Redaksi

Senin, 22 September 2025 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi  – jmpdnews.com – Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Bekasi mengalami kenaikan signifikan pada tahun 2025. Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menetapkan target penerimaan PBB sebesar Rp825,5 miliar, naik sekitar 26 persen dibanding realisasi penerimaan tahun 2024 yang hanya mencapai Rp654,55 miliar.

Data yang dihimpun menyebutkan, hingga pertengahan tahun atau Triwulan II 2025, realisasi penerimaan PBB baru mencapai Rp157 miliar. Meski demikian, Pemkab Bekasi optimistis target tahunan tersebut dapat tercapai melalui intensifikasi penagihan dan penerapan teknologi digital dalam pelayanan pajak.

Baca Juga :  Pemkab Bekasi Wajib Terapkan Sistem Pajak Daerah Digital

Kenaikan target ini menimbulkan beragam respon dari masyarakat. Sebagian warga menilai beban pajak semakin berat di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya. Namun, pemerintah daerah menegaskan bahwa penerimaan pajak daerah, termasuk PBB, merupakan tulang punggung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi.

“Setiap rupiah yang masuk dari pajak, termasuk PBB, akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan pendidikan, dan kesehatan,” ujar salah satu pejabat Bapenda Bekasi.

Baca Juga :  7.600 Pabrik Serap Air Tanah, PAT Kabupaten Bekasi Masih Seret

Meski demikian, sejumlah pengamat menilai pemerintah harus lebih transparan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait manfaat langsung dari pembayaran PBB. Hal ini dinilai penting agar kepatuhan pajak meningkat dan target penerimaan daerah dapat tercapai.

Dengan target yang semakin besar, Pemkab Bekasi dihadapkan pada tantangan ganda: menjaga kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan tidak menambah beban masyarakat secara berlebihan.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

Pemkab Bekasi Wajib Terapkan Sistem Pajak Daerah Digital
7.600 Pabrik Serap Air Tanah, PAT Kabupaten Bekasi Masih Seret
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:14 WIB

Pemkab Bekasi Wajib Terapkan Sistem Pajak Daerah Digital

Senin, 22 September 2025 - 14:18 WIB

Kenaikan Minim PBB-P2 Kabupaten Bekasi, hanya 26 % jauh dengan daerah lain

Senin, 22 September 2025 - 13:37 WIB

7.600 Pabrik Serap Air Tanah, PAT Kabupaten Bekasi Masih Seret

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB