Kekerasan Seksual Terhadap Anak Bukan Urusan Damai, Tapi Kejahatan Serius

- Redaksi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang – jmpdnews.com – Masyarakat diimbau untuk memahami bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana berat yang tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, perdamaian, atau Restorative Justice (RJ).
Kasus seperti ini bukan persoalan pribadi, melainkan pelanggaran terhadap hukum dan moral bangsa.

Menurut Direktur LBH Arjuna Bakti Negara Zuli Zulkipli, SH, masih banyak masyarakat yang salah paham bahwa kekerasan seksual terhadap anak bisa diselesaikan “secara kekeluargaan”, apalagi jika korban dan pelaku saling mengenal. Padahal, dalam hukum Indonesia, tindakan tersebut jelas termasuk tindak pidana kesusilaan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Anak di bawah umur tidak dapat dianggap memberikan persetujuan dalam hubungan seksual. Sekalipun suka sama suka, tetap dikategorikan sebagai kekerasan seksual terhadap anak,” jelas Zuli Zulkipli, Advokat pada LBH Arjuna Bakti Negara, Minggu (19/10/2025).

Ia menegaskan, proses hukum terhadap pelaku tidak bisa dihentikan hanya karena adanya perdamaian antar keluarga. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap anak dari kekerasan, eksploitasi, dan pelecehan seksual.

“Perdamaian bukan alasan untuk menghentikan penegakan hukum. Kasus kekerasan seksual terhadap anak termasuk delik umum, artinya harus diproses oleh aparat penegak hukum meskipun tanpa pengaduan korban atau keluarga,” tegasnya.

Sementara itu, dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021, disebutkan bahwa Restorative Justice tidak dapat diterapkan untuk tindak pidana kesusilaan, kekerasan terhadap anak, dan kejahatan dengan ancaman pidana di atas lima tahun. Dengan demikian, setiap laporan kekerasan seksual terhadap anak harus ditangani melalui proses hukum formal.

LBH Arjuna Bakti Negara mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwenang apabila menemukan dugaan kekerasan terhadap anak. Lembaga bantuan hukum juga siap memberikan pendampingan gratis bagi korban agar hak-haknya terlindungi sesuai undang-undang.

“Anak adalah generasi penerus bangsa. Melindungi anak berarti menjaga masa depan Indonesia,” pungkas Zuli.

Penulis : redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:54 WIB

Kekerasan Seksual Terhadap Anak Bukan Urusan Damai, Tapi Kejahatan Serius

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB