Cikarang -jmpdnews.com
Penyegelan rumah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi yang dilakukan aparat penegak hukum, lalu disusul mutasi jabatan dalam waktu berdekatan, memunculkan tanda tanya besar di ruang publik. Hingga kini, tidak ada penjelasan resmi dan terbuka mengenai status hukum yang bersangkutan, memicu spekulasi dan kecurigaan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.
Fakta lapangan menunjukkan, penyegelan rumah merupakan tindakan hukum yang lazim dilakukan dalam konteks penyidikan pidana, baik sebagai bagian dari penggeledahan maupun pengamanan barang bukti. Namun dalam kasus ini, publik tidak mendapatkan informasi apakah penyegelan tersebut berkaitan dengan perkara pidana tertentu atau sekadar langkah administratif internal.
Penyegelan Tanpa Status Hukum
Berdasarkan penelusuran jmpdnews.com, hingga berita ini diturunkan tidak ada pernyataan resmi dari KPK dan Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi terkait:
Status tersangka atau saksi,
Jenis perkara yang ditangani,
Alasan hukum penyegelan rumah pejabat tersebut.
Kondisi ini menimbulkan kejanggalan, sebab dalam praktik penegakan hukum, tindakan penyegelan terhadap rumah warga sipil hampir selalu diikuti dengan penjelasan resmi aparat penegak hukum kepada publik. Transparansi tersebut justru tidak tampak ketika subjeknya adalah pejabat kejaksaan.
Mutasi Jabatan yang Sarat Tafsir
Tidak lama setelah penyegelan, Kajari Kabupaten Bekasi diketahui mengalami mutasi jabatan. Secara normatif, mutasi adalah kewenangan internal Kejaksaan dan bukan pelanggaran hukum. Namun momentum mutasi yang berdekatan dengan tindakan penyegelan membuat kebijakan tersebut tak bisa dilepaskan dari dugaan adanya persoalan serius.
Sejumlah sumber internal menyebut, mutasi semacam ini kerap dilakukan untuk “menenangkan situasi” atau mengurangi sorotan publik, bukan semata kebutuhan organisasi. Jika benar demikian, mutasi berpotensi dipersepsikan sebagai upaya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya secara terbuka.
Standar Ganda Penegakan Hukum?
Kasus ini kembali membuka diskursus lama soal dugaan standar ganda dalam penegakan hukum. Ketika masyarakat biasa mengalami penyegelan rumah, aparat dengan cepat menyampaikan status hukum dan pasal yang disangkakan. Sebaliknya, ketika yang disegel adalah rumah aparat penegak hukum, publik justru dihadapkan pada senyapnya informasi.
“Ini bukan sekadar soal individu, tapi soal wajah institusi,” ujar seorang pemerhati hukum di Bekasi yang enggan disebutkan namanya. Menurutnya, ketertutupan semacam ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa aparat penegak hukum diperlakukan secara istimewa.
Risiko Etik dan Yuridis
Jika penyegelan dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat, negara berpotensi menghadapi gugatan perdata atas tindakan melawan hukum oleh penguasa. Sebaliknya, jika penyegelan didasarkan pada bukti kuat namun ditutup-tutupi, maka Kejaksaan menghadapi risiko etik yang serius karena dianggap menunda atau menyamarkan proses hukum demi kepentingan tertentu.
Kondisi ini berpotensi menarik perhatian lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Kejaksaan, mengingat subjek perkara adalah aparat penegak hukum itu sendiri.
Dampak di Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bekasi dikenal sebagai wilayah dengan dinamika perkara hukum yang tinggi, mulai dari korupsi perizinan, pertanahan, hingga proyek strategis. Kejanggalan dalam kasus Kajari berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap seluruh proses penegakan hukum di daerah.
Tak hanya itu, wibawa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di mata masyarakat dan pemangku kepentingan daerah juga terancam tergerus, terutama jika ketidakjelasan ini terus dibiarkan.
Menunggu Kejelasan
Hingga kini, publik masih menunggu sikap resmi KPK: apakah penyegelan tersebut murni administratif atau bagian dari proses hukum pidana. Tanpa klarifikasi terbuka, yang berkembang justru rumor, spekulasi, dan ketidakpercayaan.
Dalam negara hukum, transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Jika tidak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu jabatan atau satu rumah yang disegel, melainkan integritas penegakan hukum itu sendiri.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber









