Cikarang – jmpdnews.com
Rentetan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi bukan sekadar perkara hukum, tetapi tamparan keras bagi wibawa kejaksaan. Ketika penegak hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan justru berulang kali muncul dalam pusaran perkara korupsi, maka yang runtuh bukan hanya oknum—melainkan kepercayaan publik terhadap institusi.
Situasi ini semakin sensitif ketika publik mengetahui bahwa sebagian pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi. Secara hukum sah, tetapi secara etik menimbulkan pertanyaan serius: sejauh mana kejaksaan benar-benar berjarak dari kekuasaan daerah yang seharusnya diawasi dan dituntutnya?
OTT KPK di Bekasi sempat memberi harapan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Penyegelan rumah pejabat penegak hukum menjadi simbol keberanian. Namun simbol itu cepat memudar ketika proses hukum berakhir dengan kalimat yang kini terasa klise: tidak cukup bukti.
Dalam konteks kejaksaan, frasa ini bukan sekadar alasan hukum—melainkan alarm krisis legitimasi.
Masalahnya bukan pada satu perkara, melainkan akumulasi peristiwa. Ketika kejaksaan berada dalam relasi anggaran dengan pemerintah daerah, sementara pejabat daerah dan aparat penegak hukum silih berganti terseret kasus korupsi, publik sulit diyakinkan bahwa penegakan hukum benar-benar berdiri di atas jarak yang sehat dari kekuasaan.
Kejaksaan hari ini tidak cukup hanya berkata “sesuai prosedur”. Yang dibutuhkan adalah pembuktian etik: pembersihan internal, transparansi, dan keberanian menghadapi pengawasan publik. Tanpa itu, setiap langkah hukum—benar atau salah—akan selalu dibaca sebagai bagian dari masalah.
Kabupaten Bekasi kini menjadi cermin keras bagi kejaksaan:
bangkit memulihkan wibawa, atau perlahan kehilangan kepercayaan publik.
Dan dalam penegakan hukum, kehilangan kepercayaan adalah awal dari runtuhnya segalanya.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber









