Jakarta – jmpdnews.com – Kasus perintangan penyidikan yang menyeret Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar menuai pertanyaan di tengah publik. Pasalnya, Tian ditersangkakan karena berita yang dianggap menyudutkan Kejaksaan Agung sehingga mengganggu proses penyidikan. Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan menyatakan, proses hukum terhadap Tian menyalahi prosedur karena persoalan mengenai karya-karya jurnalistik semestinya menjadi kewenangan Dewan Pers. “Kasus TB (Tian Bahtiar) terkait dengan karya-karya jurnalis.
Yang bisa menentukan bahwa karya-karya jurnalis ini adalah negatif, bermasalah, ada konspirasi, ada fitnah, buruk, itu adalah wilayahnya Dewan Pers,” kata Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan. Ia mengingatkan, Undang-Undang tentang Pers mengatur bahwa setiap persoalan atau sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan wajib lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung menggunakan proses pidana.
Selain itu, ada nota kesepahaman antara kepolisian dengan Dewan Pers yang mengatur bahwa setiap karya jurnalistik harus diserahkan kepada Dewan Pers untuk dinilai layak atau tidak diproses secara hukum. “Jadi, ini adalah kesalahan prosedur yang dilakukan,” kata Herik.
Herik pun mempertanyakan alasan Kejagung tersebut karena menurutnya menyampaikan informasi yang kritis merupakan bagian dari kerja pers dan fungsi kontrol sosial yang diatur undan-undang. Herik menegaskan, pihaknya mendukung pengusutan kasus perintangan penyidikan ini, tetapi Kejagung perlu menjelaskan alasan penetapan tersangka tersebut
IJTI khawatir langkah Kejagung ini dapat menjadi preseden bagi aparat penegak hukum lain untuk menjerat jurnalis yang kritis terhadap kekuasaan. “Ini akan menciptakan iklim ketakutan dan menghambat kemerdekaan pers,” kata Herik.
di tempat terpisah Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Nany Afrida menanggapi Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar yang ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus timah dan impor gula. “Sikap kami, berita dengan narasi negatif harusnya tidak dipidana tapi diadukan ke Dewan Pers,” kata Nany, 22 April 2025.
Setelah itu, kata dia, Dewan Pers yang akan menilai dan memutuskan, bukan lembaga lain. “Akan sangat berbahaya jika sebuah berita dianggap atau dikenai pasal perintangan hukum oleh lembaga selain Dewan Pers,” ujar Nany.
Nany menegaskan, Dewan Pers harus dilibatkan dalam semua sengketa pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dapat digunakan untuk isu pers. AJI mengimbau media dan jurnalis untuk selalu mengikuti kode etik jurnalistik sehingga bisa terus independen. Nany juga mengingatkan, para jurnalis jangan melintasi pagar api dan terus profesional.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber