Kasus Pemberitaan Jak TV : Dewan Pers harus dilibatkan.

- Redaksi

Sabtu, 26 April 2025 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – jmpdnews.com – Kasus perintangan penyidikan yang menyeret Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar menuai pertanyaan di tengah publik. Pasalnya, Tian ditersangkakan karena berita yang dianggap menyudutkan Kejaksaan Agung sehingga mengganggu proses penyidikan. Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan menyatakan, proses hukum terhadap Tian menyalahi prosedur karena persoalan mengenai karya-karya jurnalistik semestinya menjadi kewenangan Dewan Pers. “Kasus TB (Tian Bahtiar) terkait dengan karya-karya jurnalis.

Yang bisa menentukan bahwa karya-karya jurnalis ini adalah negatif, bermasalah, ada konspirasi, ada fitnah, buruk, itu adalah wilayahnya Dewan Pers,” kata Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan. Ia mengingatkan, Undang-Undang tentang Pers mengatur bahwa setiap persoalan atau sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan wajib lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung menggunakan proses pidana.

Baca Juga :  Pemred JMPD News.Com, Kans Dedi Mulyadi Menjadi Presiden Di Masa Datang Terbuka Lebar

Selain itu, ada nota kesepahaman antara kepolisian dengan Dewan Pers yang mengatur bahwa setiap karya jurnalistik harus diserahkan kepada Dewan Pers untuk dinilai layak atau tidak diproses secara hukum. “Jadi, ini adalah kesalahan prosedur yang dilakukan,” kata Herik.

Herik pun mempertanyakan alasan Kejagung tersebut karena menurutnya menyampaikan informasi yang kritis merupakan bagian dari kerja pers dan fungsi kontrol sosial yang diatur undan-undang. Herik menegaskan, pihaknya mendukung pengusutan kasus perintangan penyidikan ini, tetapi Kejagung perlu menjelaskan alasan penetapan tersangka tersebut

IJTI khawatir langkah Kejagung ini dapat menjadi preseden bagi aparat penegak hukum lain untuk menjerat jurnalis yang kritis terhadap kekuasaan. “Ini akan menciptakan iklim ketakutan dan menghambat kemerdekaan pers,” kata Herik.

di tempat terpisah Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Nany Afrida menanggapi Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar yang ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus timah dan impor gula. “Sikap kami, berita dengan narasi negatif harusnya tidak dipidana tapi diadukan ke Dewan Pers,” kata Nany, 22 April 2025.

Baca Juga :  Jangan Jadikan Tata Ruang Objek Jual Beli Dengan Para Investor

Setelah itu, kata dia, Dewan Pers yang akan menilai dan memutuskan, bukan lembaga lain. “Akan sangat berbahaya jika sebuah berita dianggap atau dikenai pasal perintangan hukum oleh lembaga selain Dewan Pers,” ujar Nany.

Nany menegaskan, Dewan Pers harus dilibatkan dalam semua sengketa pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dapat digunakan untuk isu pers. AJI mengimbau media dan jurnalis untuk selalu mengikuti kode etik jurnalistik sehingga bisa terus independen. Nany juga mengingatkan, para jurnalis jangan melintasi pagar api dan terus profesional.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

Transisi Kepemimpinan dan Kedewasaan Elite Daerah
Oligarki: Pemodal Koruptif ‘Kuasai’ Institusi, Sumber Daya, dan Otoritas
Berbekal Pengalaman Zuli Zulkipli, SH siap mengabdi menjadi Ketua ILUNI SMKN 1 Karawang
Dadang Tokoh Muda Kabupaten Bekasi Soroti Tragedi Ojol yang Terlindas Rantis Brimob Saat Demo
Ketua LSM KOMPI Layangkan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Begini Isinya
Sampaikan Duka Cita Meninggalnya Affan Kurniawan, Prabowo: Pemerintah akan Menjamin Kehidupan Keluarganya
Pemred JMPD News.Com, Kans Dedi Mulyadi Menjadi Presiden Di Masa Datang Terbuka Lebar
SETARA Institute Desak Panglima TNI Tarik Telegram Dukungan Militer untuk Kejaksaan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 06:54 WIB

Transisi Kepemimpinan dan Kedewasaan Elite Daerah

Senin, 3 November 2025 - 15:11 WIB

Oligarki: Pemodal Koruptif ‘Kuasai’ Institusi, Sumber Daya, dan Otoritas

Senin, 15 September 2025 - 12:40 WIB

Berbekal Pengalaman Zuli Zulkipli, SH siap mengabdi menjadi Ketua ILUNI SMKN 1 Karawang

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:40 WIB

Dadang Tokoh Muda Kabupaten Bekasi Soroti Tragedi Ojol yang Terlindas Rantis Brimob Saat Demo

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:46 WIB

Ketua LSM KOMPI Layangkan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Begini Isinya

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:40 WIB

Sampaikan Duka Cita Meninggalnya Affan Kurniawan, Prabowo: Pemerintah akan Menjamin Kehidupan Keluarganya

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Pemred JMPD News.Com, Kans Dedi Mulyadi Menjadi Presiden Di Masa Datang Terbuka Lebar

Selasa, 13 Mei 2025 - 07:32 WIB

SETARA Institute Desak Panglima TNI Tarik Telegram Dukungan Militer untuk Kejaksaan

Berita Terbaru

Media

AMKI Jakarta Kolaborasi Dengan Smesco Siap Dukung UMKM

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:34 WIB

Hukum & Politik

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:08 WIB

Hukum & Politik

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Minggu, 25 Jan 2026 - 08:54 WIB