Bandung – jmpdnews.com
Persidangan kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi membuka tabir yang lebih besar dari sekadar praktik suap. Fakta persidangan mengarah pada dugaan kuat adanya kartel proyek yang selama ini mengendalikan proses pengadaan barang dan jasa secara sistematis.
Terungkapnya sedikitnya 7 perusahaan dengan direktur “bodong” menjadi indikasi bahwa mekanisme tender tidak berjalan sebagaimana mestinya. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga hanya dijadikan alat administratif untuk memenuhi syarat lelang, sementara kendali sesungguhnya berada di tangan pihak tertentu.
Skema ini menguatkan dugaan bahwa proses pengadaan telah dikondisikan sejak awal. Mulai dari tahap perencanaan anggaran, penyusunan spesifikasi teknis, hingga penentuan pemenang tender—semuanya diduga berada dalam satu kendali jaringan yang sama.
Alih-alih menjadi ruang kompetisi yang sehat, tender proyek justru berubah menjadi formalitas untuk mengesahkan pemenang yang telah ditentukan sebelumnya.
Lebih jauh, pola ini juga diperkuat dengan dugaan adanya praktik pinjam nama direktur, di mana individu yang tercatat secara administratif tidak memiliki kendali nyata atas perusahaan. Dalam praktik kartel, modus ini kerap digunakan untuk menciptakan kesan persaingan, padahal seluruh peserta tender berada dalam satu kendali.
Dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan ekosistem usaha yang sehat. Pelaku usaha yang kompeten dan jujur tersingkir, sementara proyek-proyek strategis berpotensi dikerjakan tanpa standar kualitas yang semestinya.
Jika dibiarkan, praktik ini akan terus melahirkan lingkaran korupsi yang berulang dan semakin sulit diputus.
Sikap Kritis LBH Arjuna
Direktur LBH Arjuna, Zuli Zulkipli, S.H., menegaskan bahwa fakta persidangan ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar aktor intelektual di balik praktik kartel proyek.
“Ini bukan lagi sekadar kasus suap, tetapi indikasi kuat adanya kejahatan terstruktur dalam sistem pengadaan. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan kartel yang mempermainkan tender demi kepentingan segelintir orang.”
Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada pelaku teknis di lapangan.
“Penegakan hukum harus berani menelusuri siapa pengendali sebenarnya. Jangan sampai yang diproses hanya ‘pemain kecil’, sementara aktor utama yang merancang dan mengendalikan skema ini justru lolos dari jerat hukum.”
LBH Arjuna menilai, pengungkapan kasus ini harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan barang dan jasa, agar tidak lagi mudah disusupi praktik kartel yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber









