RILIS PERS
LBH ARJUNA
Cikarang – jmpdnews.com
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ARJUNA menyoroti penutupan total Kantor Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bekasi pada Kamis, 18 Desember 2025, meskipun hari tersebut merupakan hari kerja aktif. Berdasarkan pantauan di lapangan, gerbang kantor BAZNAS dalam kondisi tergembok, tanpa adanya pengumuman resmi maupun pemberitahuan kepada masyarakat.
Penutupan kantor pelayanan publik di hari kerja ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar pelayanan kepada masyarakat. BAZNAS merupakan lembaga nonstruktural negara yang mengelola dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari masyarakat, serta difasilitasi oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, keberlangsungan pelayanan publik seharusnya menjadi prioritas utama.
“BAZNAS bukan lembaga privat. Ia mengelola dana umat dan menjalankan fungsi pelayanan publik. Menutup kantor di hari kerja tanpa pengumuman adalah bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat,” ujar Zuli Zulkipli, SH, Direkutur LBH ARJUNA.
Zuli menilai, jika penutupan kantor dilakukan karena alasan kegiatan internal, rapat, atau agenda tertentu, maka pelayanan publik tidak boleh dihentikan sepihak, terlebih tanpa informasi terbuka. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kesan lemahnya tata kelola dan rendahnya akuntabilitas lembaga.
Lebih jauh, peristiwa ini memunculkan pertanyaan publik terkait mekanisme pengawasan dan pembinaan terhadap BAZNAS Kabupaten Bekasi. Pimpinan BAZNAS daerah diketahui diangkat melalui Surat Keputusan Kepala Daerah, sehingga pemerintah daerah—khususnya Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi—memiliki peran strategis dalam memastikan standar pelayanan publik tetap berjalan.
LBH ARJUNA mendorong:
Klarifikasi terbuka dari pimpinan BAZNAS Kabupaten Bekasi terkait alasan penutupan kantor.
Atensi dan evaluasi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi sebagai bagian dari pembinaan kelembagaan.
Audit tata kelola dan kepatuhan oleh Inspektorat Daerah guna memastikan pelayanan dan pengelolaan dana umat berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Menurut Zuli Zulkipli, SH, langkah korektif ini penting untuk menjaga kepercayaan muzaki, melindungi kepentingan mustahik, serta memastikan BAZNAS tetap berdiri sebagai lembaga amanah yang profesional dan bertanggung jawab.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : LBH Arjuna









