Kantor BAZNAS Kabupaten Bekasi Di Gembok Ada Apa ?

- Redaksi

Senin, 22 Desember 2025 - 06:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RILIS PERS
LBH ARJUNA
Cikarang – jmpdnews.com
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ARJUNA menyoroti penutupan total Kantor Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bekasi pada Kamis, 18 Desember 2025, meskipun hari tersebut merupakan hari kerja aktif. Berdasarkan pantauan di lapangan, gerbang kantor BAZNAS dalam kondisi tergembok, tanpa adanya pengumuman resmi maupun pemberitahuan kepada masyarakat.
Penutupan kantor pelayanan publik di hari kerja ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar pelayanan kepada masyarakat. BAZNAS merupakan lembaga nonstruktural negara yang mengelola dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari masyarakat, serta difasilitasi oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, keberlangsungan pelayanan publik seharusnya menjadi prioritas utama.
“BAZNAS bukan lembaga privat. Ia mengelola dana umat dan menjalankan fungsi pelayanan publik. Menutup kantor di hari kerja tanpa pengumuman adalah bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat,” ujar Zuli Zulkipli, SH, Direkutur LBH ARJUNA.
Zuli menilai, jika penutupan kantor dilakukan karena alasan kegiatan internal, rapat, atau agenda tertentu, maka pelayanan publik tidak boleh dihentikan sepihak, terlebih tanpa informasi terbuka. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kesan lemahnya tata kelola dan rendahnya akuntabilitas lembaga.
Lebih jauh, peristiwa ini memunculkan pertanyaan publik terkait mekanisme pengawasan dan pembinaan terhadap BAZNAS Kabupaten Bekasi. Pimpinan BAZNAS daerah diketahui diangkat melalui Surat Keputusan Kepala Daerah, sehingga pemerintah daerah—khususnya Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi—memiliki peran strategis dalam memastikan standar pelayanan publik tetap berjalan.
LBH ARJUNA mendorong:
Klarifikasi terbuka dari pimpinan BAZNAS Kabupaten Bekasi terkait alasan penutupan kantor.
Atensi dan evaluasi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi sebagai bagian dari pembinaan kelembagaan.
Audit tata kelola dan kepatuhan oleh Inspektorat Daerah guna memastikan pelayanan dan pengelolaan dana umat berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Menurut Zuli Zulkipli, SH, langkah korektif ini penting untuk menjaga kepercayaan muzaki, melindungi kepentingan mustahik, serta memastikan BAZNAS tetap berdiri sebagai lembaga amanah yang profesional dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  Pemkab Bekasi Salurkan Bantuan dan Rumuskan Solusi Jangka Panjang Penanganan Banjir Rob di Muaragembong

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : LBH Arjuna

Berita Terkait

PLT Bupati Bekasi : 7 Hari Perizinan Beres dan akan COPOT ASN “Nakal”
di Hadapan KDM, Plt Bupati Bekasi Tunjukan Prestasi
Pemkab Bekasi Salurkan Bantuan dan Rumuskan Solusi Jangka Panjang Penanganan Banjir Rob di Muaragembong
Turunkan Kemiskinan, Bupati Ade Terima Apresiasi dari Kemendagri
Berita ini 248 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:33 WIB

PLT Bupati Bekasi : 7 Hari Perizinan Beres dan akan COPOT ASN “Nakal”

Rabu, 24 Desember 2025 - 05:41 WIB

di Hadapan KDM, Plt Bupati Bekasi Tunjukan Prestasi

Senin, 22 Desember 2025 - 06:28 WIB

Kantor BAZNAS Kabupaten Bekasi Di Gembok Ada Apa ?

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:07 WIB

Pemkab Bekasi Salurkan Bantuan dan Rumuskan Solusi Jangka Panjang Penanganan Banjir Rob di Muaragembong

Selasa, 2 Desember 2025 - 06:36 WIB

Turunkan Kemiskinan, Bupati Ade Terima Apresiasi dari Kemendagri

Berita Terbaru

Media

AMKI Jakarta Kolaborasi Dengan Smesco Siap Dukung UMKM

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:34 WIB

Hukum & Politik

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:08 WIB

Hukum & Politik

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Minggu, 25 Jan 2026 - 08:54 WIB