Cikarang – jmpdnews.com
Dugaan pemerasan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi Edi Sumarman,SH, MH, menjadi perhatian publik menyusul rangkaian peristiwa hukum yang dinilai janggal dan belum dijelaskan secara terbuka. Peristiwa tersebut mencakup Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyegelan rumah dinas dan rumah pribadi Kajari Edi Sumarman, hingga informasi pencopotan jabatan oleh Kejaksaan Agung RI dalam rentang waktu berdekatan.
Kondisi ini mendorong Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arjuna Zuli Zulkipli, SH untuk mengambil langkah lanjutan dengan melaporkan dugaan kejanggalan tersebut ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI dan juga ke Komisi Kejaksaan.
Penyegelan yang Mengundang Tanda Tanya
Pada Kamis, 18 Desember 2025, KPK melakukan OTT terkait dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, rumah dinas dan rumah pribadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi turut disegel.
Langkah penyegelan terhadap properti pejabat penegak hukum aktif dipandang tidak lazim dan mengindikasikan adanya dugaan awal serta kebutuhan penyidikan. Meski segel kemudian dibuka karena belum ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap OTT, KPK menegaskan bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan informasi lapangan yang relevan dengan proses penyidikan.
Dugaan Aliran Dana
Informasi yang berkembang menyebut adanya dugaan aliran dana dalam jumlah signifikan yang diduga terkait dengan pejabat penegak hukum tersebut. KPK secara terbuka menyatakan akan mengecek dan mendalami informasi yang beredar, sehingga isu tersebut belum dapat dianggap selesai.
Dalam perspektif penegakan hukum, dugaan aliran dana kepada aparat penegak hukum aktif, meskipun belum ditetapkan sebagai tindak pidana, telah cukup menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas, independensi, dan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Jabatan Dicopot, Klarifikasi Minim
Tak lama setelah peristiwa OTT dan penyegelan mencuat ke publik, beredar informasi bahwa Kejaksaan Agung RI mencopot atau memutasi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Edi Sumarman. Namun hingga kini, belum terdapat penjelasan resmi dan terbuka mengenai:
• Dasar pencopotan atau mutasi jabatan,
• Keterkaitannya dengan pemeriksaan etik dan disiplin,
• Atau apakah langkah tersebut merupakan mutasi rutin organisasi.
Ketiadaan penjelasan tersebut justru memicu spekulasi publik mengenai adanya langkah pengamanan institusional di tengah sorotan publik.
Direktur LBH Laporkan ke JAMWAS dan Komisi Kejaksaan
Menanggapi situasi ini, Direktur LBH Arjuna Zuli Zulkipli, SH menyatakan akan melaporkan dugaan kejanggalan tersebut ke JAMWAS Kejaksaan Agung RIdan ke Komisi Kejaksaan. Laporan tersebut akan difokuskan pada:
• Dugaan pelanggaran Kode Etik Jaksa,
• Potensi penyalahgunaan kewenangan jabatan,
• Perlunya klarifikasi transparan atas pencopotan jabatan.
Zuli menilai bahwa terlepas dari ada atau tidaknya penetapan status pidana, pengawasan etik dan pemeriksaan internal merupakan kewajiban institusional untuk menjaga marwah Kejaksaan.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Rangkaian fakta—penyegelan oleh KPK, dugaan aliran dana, hingga pencopotan jabatan—menjadikan kasus ini ujian serius bagi transparansi dan integritas Kejaksaan Agung RI.
Publik kini menunggu kejelasan, bukan hanya soal proses hukum, tetapi sikap terbuka dan tegas institusi penegak hukum dalam menangani dugaan pelanggaran di internalnya sendiri.
(Redaksi)
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber









