Jakarta– JMPDNews.Com-Aktivis buruh nasional yang juga Presiden Women Committee Asia Pasifik UNI Apro, Mirah Sumirat menolak keras rencana pembagian alat kontrasepsi bagi siswa dan pelajar yang juga sebagai generasi muda Indonesia seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pasal 103 ayat 4.
Dalam Perpu tersebut tercantum bahwa pemerintah bakal memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari upaya kesehatan reproduksi pada remaja usia sekolah.
Keputusan tersebut menurut Mirah ebih banyak merugikan rakyat Indonesia dengan membuka peluang rusaknya moral dan maraknya seks bebas dibandingkan dengan keuntungan yang didapatkan, Demikian disampaikan Mirah Sumirat, dalam keterangan tertulisnya pada media, Senin (13/8/2024) hari ini.
Bagai petir di siang bolong rakyat Indonesia lagi-lagi di kejutkan dengan keputusan pemerintah tentang PP No. 24 tahun 2024, dimana disebutkan bahwa akan di berikan alat kontrasepsi gratis bagi anak sekolah dan pelajar.
Peraturan ini tentu bertolak belakang dengan Konstitusi UUD 1945, yaitu (pasal 28B ayat 1), berbunyi Hak rakyat untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Jangan gara-gara pemerintah gagal dalam memberikan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi rakyat lalu pemerintah secara ugal-ugalan dalam mengeluarkan kebijakan yang justru akan memperburuk kondisi moral generasi muda dengan semakin membuka peluang secara lebar maraknya seks bebas dikalangan anak muda.
Mirah juga mengingatkan kembali agar pemerintah fokus dan serius untuk membenahi ekonomi rakyat dibandingkan dengan mengeluarkan keputusan yang membuat marah hati rakyat.
Situasi saat ini kondisi ekonomi rakyat sedang tidak baik-baik saja, PHK massal menjamur, pengagguran meningkat, Upah semakin rendah, daya beli rendah, harga pangan dan harga kebutuhan pokok melambung tinggi dan perusahaan banyak yang tutup karena alasan rugi dan kalah bersaing dengan membanjirnya produk import yang harganya jauh lebih murah dengan kwalitas yang hampir sama dengan barang lokal.
Melihat kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, hendaknya pemerintah menahan diri dalam mengeluarkan keputusan yang membuat rugi rakyatnya sendiri.
Alangkah bijaksana kalau pemerintah membuat peraturan yang sifatnya mengantisipasi agar moral generasi bangsa bisa terus terjaga, banyak cara yang lebih konstruktif dibandingkan menggunakan cara destruktif.
Mirah justru mempertanyakan sikap pemerintah, sebenarnya pemerintah ada dimana posisinya dalam memperlakukan rakyatnya sendiri?.
“Karena sungguh aneh rasanya ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang isinya justru membuka peluang penghancuran moral generasi bangsa, dan apakah sebelum mengeluarkan peraturan tersebut sudah melalui kajian secara mendalam dan melibatkan partisipasi publik?”tanya Mirah
Mirah menyarankan pada pemerintah, dari pada bikin peraturan yang menjerumuskan generasi bangsa ke dalam seks bebas , lebih baik pemerintah membuat peraturan yang membatasi hingga melarang konten-konten yang menjurus pornografi dengan membuat keputusan memblokir dan menutup konten-konten tersebut selamanya.
Kemudian pemerintah juga seharusnya bekerja sama dengan para pemuka agama, Komnas Perempuan dan Anak, Tenaga Pendidik untuk bersama-sama membuat konten edukasi yang memberikan pengetahuan terkait bahaya sek bebas dan peningkatan keimanan serta ketaqwaan bagi anak sekolah dan pelajar.
Tanamkan juga tentang akhlak dan moral serta Pendidikan Agama yang baik di sekolah. Jangan malah di hapus pelajaran agama yang sudah ada.
Mirah juga mengkritik fungsi dari Wakil Rakyat atas terbitnya PP No.28 tahun 2024. Dimana fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintah.
“Kenapa bisa terbit peraturan yang mengandung atau memicu rusaknya moral generasi bangsa dengan maraknya seks bebas? ungkap Mirah.
Generasi muda adalah tulang punggung bangsa menuju ‘Indonesia Emas’ oleh karena itu negara wajib bertanggung jawab terhadap masa depan generasi muda Indonesia. Jangan sampai pemerintah salah dalam menerapkan peraturan yang malah menjerumuskan generasi muda dalam jurang kehancuran moral.(Red)
Penulis : Red
Editor : Arjuna
Sumber Berita : inijabar.com