Bogor – jmpdnews.com – Dewasalah saat menghadapi penolakan, karena UU ITE tentang penyebaran video asusila akan mengintai pelaku yang mengancam menyebarkan konten sensitif.
Sakit hati karena cinta ditolak itu sangat tidak wajar. apalagi mengancam pasangan dengan menyebarkan aib di media sosial.
Bentuk aib yang dijadikan senjata oleh pelaku adalah perbuatan maksiat.
Perbuatan maksiat sering menjadi senjata andalan pelaku untuk mengancam korban.
Pelaku sangat yakin dengan mengancam menyebarkan konten pornografi bisa membuat korban akan menurut permintaannya.
Tapi ada satu hal yang mereka lupakan, pelaku yang mengancam menyebarkan video asusila bisa terseret pidana dengan hukuman yang cukup berat.
Berdasarkan perspektif hukum, mengancam seseorang dengan menyebarkan video asusila bisa disebut dengan doxing.
Doxing adalah sebuah tindakan mempublikasi data pribadi seseorang, seperti alamat rumah, alamat email, riwayat penyakit, foto hingga video ensitif tanpa persetujuan orang yang memilikinya.
Tindakan ini biasanya didasari karena pelaku tidak menyukai korban, karena korban pernah melakukan kesalahan atau melukai pelaku.
Sayang, tidak semua orang bisa bersikap dewasa.
Alih-alih melupakan masa lalu, mereka mengancam menyebarkan video sensitif agar korban tunduk kepada mereka.
Berdasarkan hukum, tindakan doxing atau ancaman ini bisa dikenakan pasal Pasal 45 Ayat (1) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Jika doxing memuat kekerasan dan ancaman secara fisik di didunia nyata, maka pelaku bisa dikenakan Pasal 368 KUHP yaitu pidana paling lama penjara 9 tahun.
Tidak hanya itu, lelaki juga bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 67 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Pasal Menyebarkan Video Asusila
Pelaku penyebaran video asusila bisa terancam hukuman penjara selama 2-6 tahun dengan denda hingga 1 miliar rupiah, sesuai KUHP pasal 310 dan UU ITE Pasal 28 Ayat 1 dan 2.
Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan berikut:
1. KUHP Pasal 310
Isi KUHP Pasal 310 berbunyi:
“(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum,…”.
Menyebarkan video atau foto yang mengandung aib dan tidak berizin, merupakan suatu tindak pidana.
Pelaku yang melakukannya bisa dijerat dengan hukuman penjara minimal 2 tahun dan dengan mencapai miliaran rupiah.
2. UU ITE Pasal 27 Ayat 3
Dalam UU ITE juga mengatur mengenai penyebaran video di media sosial.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa seseorang tidak boleh menyebarkan atau mendistribusikan informasi maupun dokumen elektronik orang lain tanpa izin.
Jika terbukti sengaja melakukannya tanpa izin dari pemilik, pelaku bisa dituntut dengan pidana pencemaran nama baik dengan sanksi yang dimuat pada UU ITE Pasal 45 ayat 3.
Berdasarkan UU tersebut, pelaku bisa terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta karena menyebarkan aib orang lain. (RMA)