Jerat Pidana Pemerasan dengan Ancaman Penyebaran Video Porno

- Redaksi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor – jmpdnews.com – Dewasalah saat menghadapi penolakan, karena UU ITE tentang penyebaran video asusila akan mengintai pelaku yang mengancam menyebarkan konten sensitif.

Sakit hati karena cinta ditolak itu sangat tidak wajar. apalagi mengancam pasangan dengan menyebarkan aib di media sosial.

Bentuk aib yang dijadikan senjata oleh pelaku adalah perbuatan maksiat.

Perbuatan maksiat sering menjadi senjata andalan pelaku untuk mengancam korban.

Pelaku sangat yakin dengan mengancam menyebarkan konten pornografi bisa membuat korban akan menurut permintaannya.

Tapi ada satu hal yang mereka lupakan, pelaku yang mengancam menyebarkan video asusila bisa terseret pidana dengan hukuman yang cukup berat.

Berdasarkan perspektif hukum, mengancam seseorang dengan menyebarkan video asusila bisa disebut dengan doxing.

Doxing adalah sebuah tindakan mempublikasi data pribadi seseorang, seperti alamat rumah, alamat email, riwayat penyakit, foto hingga video ensitif tanpa persetujuan orang yang memilikinya.

Tindakan ini biasanya didasari karena pelaku tidak menyukai korban, karena korban pernah melakukan kesalahan atau melukai pelaku.

Sayang, tidak semua orang bisa bersikap dewasa.

Baca Juga :  Ketua LBH Arjuna Serukan Warga Cikarang Timur Bersatu Hadapi Ancaman Tawuran

Alih-alih melupakan masa lalu, mereka mengancam menyebarkan video  sensitif agar korban tunduk kepada mereka.

Berdasarkan hukum, tindakan doxing atau ancaman ini bisa dikenakan pasal Pasal 45 Ayat (1) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Jika doxing memuat kekerasan dan ancaman secara fisik di didunia nyata, maka pelaku bisa dikenakan Pasal 368 KUHP yaitu pidana paling lama penjara 9 tahun.

Tidak hanya itu, lelaki juga bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 67 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). 

Pasal Menyebarkan Video Asusila

Pelaku penyebaran video asusila bisa terancam hukuman penjara selama 2-6 tahun dengan denda hingga 1 miliar rupiah, sesuai KUHP pasal 310 dan UU ITE Pasal 28 Ayat 1 dan 2.

Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan berikut:

1. KUHP Pasal 310

Baca Juga :  Bongkar Jaringan Maling Pembobol Sekolah


Isi KUHP Pasal 310 berbunyi:

“(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum,…”.

Menyebarkan video atau foto yang mengandung aib dan tidak berizin, merupakan suatu tindak pidana.

Pelaku yang melakukannya bisa dijerat dengan hukuman penjara minimal 2 tahun dan dengan mencapai miliaran rupiah.

2. UU ITE Pasal 27 Ayat 3


Dalam UU ITE juga mengatur mengenai penyebaran video di media sosial.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa seseorang tidak boleh menyebarkan atau mendistribusikan informasi maupun dokumen elektronik orang lain tanpa izin.

Jika terbukti sengaja melakukannya tanpa izin dari pemilik, pelaku bisa dituntut dengan pidana pencemaran nama baik dengan sanksi yang dimuat pada UU ITE Pasal 45 ayat 3.

Berdasarkan UU tersebut, pelaku bisa terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta karena menyebarkan aib orang lain. (RMA)

Berita Terkait

Berani Bikin Video Porno, Siap-siap Di Penjara
Sudah Lapor Polisi Ada Ancaman Pembunuhan Lalu Diduga Tak Ada Tindakan, Seorang Perempuan Tewas Mengenaskan
Pemred JMPD News.com Kecam Kekerasan pada Jurnalis di Karawang, Desak Polres Karawang Usut Tuntas
Ko Bisa Jaksa Menahan Terdakwa kelebihan waktu ?
Ketua LBH Arjuna Serukan Warga Cikarang Timur Bersatu Hadapi Ancaman Tawuran
AOB desak Kepolisian tangkap pelaku penghinaan kepada Bupati
Irma : Terima Kasih Kang Dedi dan Respon Kapolres Kami Butuh Kepastian Terkait Adik Kami (M Sam’an Fadhila)
Bongkar Jaringan Maling Pembobol Sekolah
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 15:13 WIB

Berani Bikin Video Porno, Siap-siap Di Penjara

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:53 WIB

Sudah Lapor Polisi Ada Ancaman Pembunuhan Lalu Diduga Tak Ada Tindakan, Seorang Perempuan Tewas Mengenaskan

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 21:10 WIB

Jerat Pidana Pemerasan dengan Ancaman Penyebaran Video Porno

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:00 WIB

Pemred JMPD News.com Kecam Kekerasan pada Jurnalis di Karawang, Desak Polres Karawang Usut Tuntas

Selasa, 5 Agustus 2025 - 11:24 WIB

Ko Bisa Jaksa Menahan Terdakwa kelebihan waktu ?

Minggu, 20 Juli 2025 - 16:56 WIB

Ketua LBH Arjuna Serukan Warga Cikarang Timur Bersatu Hadapi Ancaman Tawuran

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:32 WIB

AOB desak Kepolisian tangkap pelaku penghinaan kepada Bupati

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:14 WIB

Irma : Terima Kasih Kang Dedi dan Respon Kapolres Kami Butuh Kepastian Terkait Adik Kami (M Sam’an Fadhila)

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Direktur LBH Arjuna Sepakat Atas Pandangan KDM mengenai Korupsi.

Minggu, 24 Agu 2025 - 13:53 WIB