Janji dan Keseriusan Komisi I Terkait Raperda Tata Kelola Air Tanah

- Redaksi

Minggu, 13 Juli 2025 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang – jmpdnews.com – Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi melakukan kunjungan ke Perumda Tirta Bhagasasi, berjanji akan melanjutkan pembahasan Rapeda Tata Kelola Air Tanah.Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi I Ridwan Arifin saat rombongannya mengunjungi Perumda Tirta Bhagasasi pada, Januari 2025.

“Kita harus menggolkan Raperda Tata Kelola Air Tanah. Itu golny, kita ke sini menuju Perumda Tirta Bhagasasi sebagai BUMD milik Pemkab Bekasi untuk lebih maju dan sehat”, ungkapnya

Jika terwujud dia berkeyakinan PDAM Tirtabhagasasi bakal menjadi perusahaan yang besar baik dari sisi jumlah pelanggan maupun pendapatan. Jika pendapatan meningkat maka maka bakal berimplikasi pada peningkatan pelayanan dan kualitas air bersih ke masyarakat dan PAD untuk Kabupaten Bekasi juga besar.

Baca Juga :  4 Pinjol Tak Ada DC (Debt Collektor) Anda Butuh Baca ini

“Jika pendapatan PDAM besar, maka sambungan air bersih bakal terlayani hingga pelosok Kabupaten Bekasi. Kualitas air bersih juga bisa ditingkatkan, kendala-kendala permasalahan air bersih juga bisa teratasi,” terangnya.

Sebelumnya Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini menyampaikan dalam waktu dekat ini legislatif Kabupaten Bekasi bakal membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Kelola Air. Perda ini, diharapkan memberikan penguatan dari berbagai sektor khususnya kepada BUMD PDAM Tirtabhagasasi.

“Saat ini kita bakal menghadirkan Perda Inisiatif Tata Kelola Air, namun lebih mengerucut kepada tata kelola air minum, tujuannya untuk penguatan BUMD PDAM, karena PDAM itu perwakilan pemerintah, yang tugasnya memberikan penyediaan air bersih ke masyarakat,” ujarnya pada Jumat (23/9/2022).

Baca Juga :  Strategi Pengusaha Kripto Oscar Darmawan: Pilih Bitcoin untuk Keamanan Jangka Panjang

Menurut dia, jika Perda tersebut disahkan maka PDAM Tirta Bhagasasi bisa mendapatkan banyak keuntungan, seperti peningkatan pendapatan, peningkatan jumlah pelanggan, dan jangkauan layanan termasuk kualitas air yang dihasilkan.

“Di wilayah kita punya banyak pabrik – pabrik, ketersedian air bisa dikelola oleh BUMD milik Kabupaten Bekasi. Kalau dikuasai oleh swasta, maka teknisnya bisa dibuat kesepakatan lanjutan baik itu sifatnya BOT-kah atau kerjasama, yang intinya penggunaan air bersih di kawasan industri juga bisa menjadi sumber pendapatan bagi Kabupaten Bekasi,” bebernya.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : Bekasikab.go.id

Berita Terkait

Data 81 Juta Pelanggan JNE Diduga Bocor, Pelaku Patok Harga Senilai Rp32 Juta
BEI Bidik 1.200 Perusahaan IPO pada 2029, Targetkan Valuasi Rp20 Ribu Triliun
Strategi Pengusaha Kripto Oscar Darmawan: Pilih Bitcoin untuk Keamanan Jangka Panjang
12 Pasar Tradisional baru 1 yang terdigitalisasi terkait kebocoran PAD dari Retribusi
Ramadhan Penuh Ke Prihatinan
4 Pinjol Tak Ada DC (Debt Collektor) Anda Butuh Baca ini
Sengkarut KUD Di Antara ada dan Tiada
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 06:56 WIB

Data 81 Juta Pelanggan JNE Diduga Bocor, Pelaku Patok Harga Senilai Rp32 Juta

Selasa, 12 Agustus 2025 - 06:20 WIB

BEI Bidik 1.200 Perusahaan IPO pada 2029, Targetkan Valuasi Rp20 Ribu Triliun

Selasa, 12 Agustus 2025 - 01:37 WIB

Strategi Pengusaha Kripto Oscar Darmawan: Pilih Bitcoin untuk Keamanan Jangka Panjang

Minggu, 13 Juli 2025 - 08:11 WIB

Janji dan Keseriusan Komisi I Terkait Raperda Tata Kelola Air Tanah

Jumat, 30 Mei 2025 - 10:29 WIB

12 Pasar Tradisional baru 1 yang terdigitalisasi terkait kebocoran PAD dari Retribusi

Kamis, 13 Maret 2025 - 07:58 WIB

Ramadhan Penuh Ke Prihatinan

Rabu, 29 Januari 2025 - 17:35 WIB

4 Pinjol Tak Ada DC (Debt Collektor) Anda Butuh Baca ini

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:44 WIB

Sengkarut KUD Di Antara ada dan Tiada

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Direktur LBH Arjuna Sepakat Atas Pandangan KDM mengenai Korupsi.

Minggu, 24 Agu 2025 - 13:53 WIB