Jangan Tunda Pengangangkatan CPNS Karena Anggaran

- Redaksi

Selasa, 11 Maret 2025 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, jmpdnews.com — Penundaan pengangkatan sekitar 1,2 juta calon pegawai negeri sipil atau CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK diduga berkaitan erat dengan keterbatasan anggaran pemerintah. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, serta Komisi II DPR diminta mengumumkan situasi sebenarnya kepada masyarakat agar tak terjadi polemik berkelanjutan.

Kementerian Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) telah memutuskan menunda pengangkatan sekitar 1,2 juta calon aparatur sipil negara (CASN), yang terdiri dari CPNS dan calon PPPK. Mulanya, CPNS dijadwalkan diangkat pada 22 Februari hingga 23 Maret 2025. Adapun peserta PPPK tahap 1 dijadwalkan diangkat pada Februari 2025 dan tahap 2 pada Juli 2025.

Namun, rencana ini berubah setelah rapat Kemenpan dan RB dengan Komisi II DPR, 5 Maret 2025. Seusai rapat, Menpan dan RB Rini Widyantini menyampaikan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK. Pengangkatan CPNS ditunda menjadi serentak pada 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK pada 1 Maret 2026.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai keterlambatan pengangkatan CPNS dan PPPK ini berkaitan erat dengan ketersediaan anggaran pemerintah dan koordinasi antarkementerian. ”Jumlah kementerian/lembaga bertambah, provinsi hasil pemekaran daerah bertambah, kalau tidak ada uang bagaimana? Itu persoalannya mengapa (pengangkatan CPNS) ditunda,” kata Agus di Jakarta, Minggu (9/3/2025).

Ia mengatakan, saat ini pemerintah sedang melaksanakan program-program berbiaya mahal, termasuk Makan Bergizi Gratis di seluruh provinsi di Indonesia. Program tersebut membutuhkan anggaran yang juga relatif besar sehingga anggaran untuk program dan kebijakan lainnya menjadi terbatas.

Pastikan anggaran cukup

Keterbatasan anggaran itulah yang menurut Agus membuat Kemenpan dan RB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengusulkan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK. Di tengah situasi ini, hal paling realistis yang dapat dilakukan pemerintah adalah memastikan ada anggaran yang cukup untuk mengangkat CPNS dan PPPK.

Baca Juga :  Mafia Tanah Adalah Maut, AHY Beri 4 Jurus Jitu Agar Terhindar

”Revisi anggaran mungkin baru bisa dilakukan pada Juni atau Juli 2025 sehingga pengangkatan CPNS diperkirakan dilakukan pada Oktober. Dengan catatan, kalau ada anggarannya,” ujar Agus.

Terkait dengan solusi pendanaan, Agus menyatakan perlunya strategi finansial yang lebih matang. Misalnya, dengan menjaga kurs rupiah tetap berada di bawah Rp 15.000 per dollar AS atau memastikan indeks saham kembali berada pada angka yang baik.

Selain itu, Agus juga menekankan bahwa DPR perlu lebih kritis dalam membahas anggaran dengan pemerintah. ”DPR harus lebih tegas, jangan hanya mengikuti pemerintah. Selama ini, DPR selalu setuju. Sekarang terlihat sikap DPR dan pemerintah berbeda,” ungkapnya.

Dalam notulensi rapat Komisi II DPR dengan Kemenpan dan RB disebutkan, dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024, Komisi II DPR meminta Kemenpan dan RB serta BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK pada Maret 2026.

Namun, DPR menilai Kemenpan dan RB salah menafsirkan kesimpulan rapat. Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) Aria Bima, Komisi II DPR memberikan batas akhir penataan CPNS pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026.

Hal itu, kata Aria Bima, bukan berarti pengangkatan CPNS dan PPPK di seluruh instansi harus dilaksanakan serentak sesuai batas akhir waktu yang diberikan. Instansi yang dapat menyelesaikan penataan lebih cepat bahkan diminta sesegera mungkin mengangkat CPNS dan PPPK yang telah lolos seleksi.

Meski demikian, Kemenpan dan RB bertahan bahwa keputusan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK itu diambil berdasarkan hasil rapat. Hal ini ditegaskan Deputi SDMA Kemenpan dan RB Aba Subagja. ”Penyesuaian jadwal adalah kesepakatan pemerintah dengan Komisi II DPR, dan ini sudah diputuskan secara bersama,” katanya, Minggu.

Baca Juga :  Menteri Desa dan PDT Tidak Punya Pengalaman Di Desa Tapi Jadi Menteri TOP Survey Ada Apa ?

Aba menjelaskan, mereka yang sudah dinyatakan lulus dan sudah diumumkan menjadi CPNS posisinya pasti aman dan akan dilantik sesuai ketentuan. ”Kita ingin pengangkatan bisa serentak. Kita juga melakukan penataan untuk ASN kita,” katanya.

Kendalikan perekrutan ASN

Menpan dan RB Rini juga sempat menyinggung soal ketersediaan anggaran. Ia menjelaskan bahwa pemerintah harus mengendalikan perekrutan ASN secara proporsional agar tidak melampaui batas anggaran yang ditetapkan. ”Rekrutmen yang tidak terkendali berdampak pada stabilitas pemerintahan daerah karena beban anggaran terlalu besar,” katanya.

Ia menyebutkan, Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) membatasi maksimal 30 persen belanja pegawai dari total APBD. Saat ini, masih terdapat beberapa daerah yang rasio belanja pegawainya lebih dari 30 persen, bahkan ada yang mencapai 57,30 persen.

”Rata-rata nasional rasio belanja pegawai pada APBD mencapai 37,18 persen. Ini harus dikurangi hingga 30 persen,” ujar Rini.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto dalam tayangan di Youtube, Kemenpan dan RB menyatakan bahwa selama ini terdapat perbedaan penetapan terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan ASN pada setiap instansi kementerian atau lembaga. Oleh karena itu, pengangkatan CPNS dan PPPK secara serentak dimaksudkan untuk mengatasi perbedaan TMT.

”Selama ini ada (ASN) yang sudah bekerja, ada yang belum. Kami tidak ingin itu terjadi lagi. Seharusnya mereka yang melamar diangkat menjadi ASN pada tanggal yang sama, digaji sama, bekerja sama. Tidak ada lagi TMT berbeda-beda,” katanya.

Menurut Agus, kemungkinan besar polemik antara pemerintah dan DPR ini masih akan terus bergulir karena kedua pihak tersebut sama-sama punya argumen yang kuat.  Namun, ia berharap, keputusan final terkait pengangkatan CPNS itu diharapkan bisa segera diumumkan secara resmi oleh pemerintah bersama DPR.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : Kompas.id

Berita Terkait

MUDIK 2025
TRAGEDI “DAR DER DOR” DI ANTARA SESAMA PEMEGANG SENJATA 
STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Langsung Disita? Benarkah
Kejagung dan hakim punya metode yang berbeda menghitung kerugian negara dari tindak pidana korupsi. Ko bisa beda ?
Caleg Kalah Pamor Dengan Capres Pemilu Di Usulkan Kembali Di Pisah
Kepala Desa Segara jaya Di Periksa Terkait Laut Tarumajaya
HPN Refresentasi Penegakan Demokrasi
Menteri Desa dan PDT Tidak Punya Pengalaman Di Desa Tapi Jadi Menteri TOP Survey Ada Apa ?
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 08:44 WIB

MUDIK 2025

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:38 WIB

TRAGEDI “DAR DER DOR” DI ANTARA SESAMA PEMEGANG SENJATA 

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:20 WIB

STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Langsung Disita? Benarkah

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:10 WIB

Kejagung dan hakim punya metode yang berbeda menghitung kerugian negara dari tindak pidana korupsi. Ko bisa beda ?

Selasa, 11 Maret 2025 - 08:37 WIB

Jangan Tunda Pengangangkatan CPNS Karena Anggaran

Kamis, 27 Februari 2025 - 08:06 WIB

Caleg Kalah Pamor Dengan Capres Pemilu Di Usulkan Kembali Di Pisah

Jumat, 21 Februari 2025 - 09:49 WIB

Kepala Desa Segara jaya Di Periksa Terkait Laut Tarumajaya

Minggu, 9 Februari 2025 - 06:29 WIB

HPN Refresentasi Penegakan Demokrasi

Berita Terbaru

Teknologi

Smartphone Berubah Total, 6 Tren HP Jenis Baru

Selasa, 8 Apr 2025 - 09:54 WIB

Pemerintahan

KDM Diantara Krisis Kepemimpinan dan Harapan Publik

Senin, 7 Apr 2025 - 08:06 WIB

Pemerintahan

KDM Minta Bupati Bekasi Hentikan Izin Perumahan

Jumat, 28 Mar 2025 - 09:02 WIB

Nasional

MUDIK 2025

Jumat, 28 Mar 2025 - 08:44 WIB