jmpdnews.com || Bekasi – Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi yang disahkan pada tahun 2011 lalu, luas lahan pertanian basah yang diarahkan dan ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana tercantum di Pasal 29 ayat (3) memiliki luas kurang lebih 35.244 hektar.
Namun, setelah melalui verifikasi, saat ini hanya tersisa 28 ribu hektar atau menyusut sebanyak 7 ribu hektar lebih. Seiring dengan berbagai perubahan dan kemajuan teknologi dan di situlah perubahan wajib mengikuti jaman.
Pembangunan infrastruktur kabupaten Bekasi terus pesat apalagi saat ini informasi dari dinas Cipta karya dan tata ruang kabupaten Bekasi bahwa perda no 12 tahun 2011 sedang di revisi dan saat ini sudah berada di Tingkat provinsi Jawa Barat dalam rangka persetujuan dan analisa ke tata ruangan.
Yang ada saat ini dan yang akan datang DPRD kabupaten Bekasi diam dan silent tidak membuka ruang diskusi terkait keterlibatan publik dalam Rancangan perubahan peraturan Daerah tersebut.
Sekjen JMPD Rakim Sanjaya saat di temui awak media pada Rabu 3 Juli 2024, mencurigai ada agenda terselubung dengan perubahan perda tersebut mengatakan bagaimana sebuah peraturan akan tahu kemanfaatannya bagi publik para anggota DPRD tidak melakukan ekspos dan bedah serta analisa Raperda perubahan RTRW tersebut.
“Jangan sampai tata ruang kabupaten Bekasi menjadi objek jual beli dengan para investor sungguh mengerikan,” ungkap Rakim.
Sudah 2 bulan Raperda perubahan RTRW tersebut sedang berjalan saat ini selanjutnya bagaimana sikap masyarakat kabupaten Bekasi. Kalau perubahan tata ruang hanya menguntungkan pemodal itu namanya penjajah, makanya kita sangat mengharap kepada pemangku kebijakan agar tugasnya itu dijalankan dengan benar.
Penulis : Red
Editor : Asj Cinema