jmpdnews.com || Bekasi – Sekjen LSM JMPD Kabupaten Bekasi Rakim Sonjaya mempertanyakan soal izin apartemen Riverdale yang berlokasi di Jalan Fatahillah, Desa Kali Jaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (27/6/2024).
Sesuai perda No.12 Tahun 2011, tentang RTRW Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031 yang menyatakan bahwa, lokasi tersebut merupakan zona kuning yang diperuntukan untuk industry, bukan pemukiman.
Menurut Rakim apartemen tersebut sudah melanggar aturan, dia mempertanyakan siapa yang memberikan izin apartemen tersebut di bangun di lokasi itu. Siapa yang harus bertanggung jawab sekarang.
“Saya sebagai sosial kontrol masyarakat, sungguh sangat menyangkan perihal tersebut. Suguh gampang nya Pemkab Kabupaten Bekasi memberikan izin pembangunan Apartemen Riverdale. Sudah tau itu zona kuning.di peruntukan khusus buat industry, malah berdiri sebuah Apartemen Mewah Riverdale,” ungkap Rakim.
Dilihat dari aspek lingkungan dan kesehatan sangat berbahaya, karena terlalu berdekatan sama dua pabrik besar yang menimbulkan banyak asap dan polusi yang kurang bagus di sekitar lokasi tersebut.
“Jangan sampai oknum Kepala Dinas Cipta Kerja Dan Tata Ruang kabupaten Bekasi, tentang perihal izin apartemen Riverdale, terkait perihal perizinan,” tambah Rakim.
Bahwa semenjak ramainya terkait apartemen Riverdale yg melanggar tata ruang kenapa saat ini sepi tidak rame seperti Mei 2020. 4 tahun. sekarang malah jadi sepi.
Sementara lokasi tersebut jelas sudah terkunci tidak bisa diberikan izin.
Penulis : Red
Editor : Asj Cinema