Cikarang – jmpdnews.com
Kabar yang beredar luas di media sosial dan grup percakapan terkait Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, yang disebut-sebut dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi, dipastikan tidak benar alias hoaks.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Zuli Zulkipli, S.H., Direktur LBH Arjuna. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun surat panggilan resmi dari Kejaksaan Tinggi terhadap PLT Bupati Bekasi.
“Kami tegaskan, informasi yang menyebut PLT Bupati Bekasi dipanggil Kejaksaan Tinggi adalah hoaks. Tidak ada dasar hukum, tidak ada surat resmi, dan informasi itu menyesatkan publik,” tegas Zuli kepada JMPDNEWS.com, Selasa (13/1/2026).
Menurut Zuli, penyebaran informasi palsu tersebut berpotensi menciptakan kegaduhan publik, merusak reputasi pejabat negara, serta dapat dikategorikan sebagai disinformasi yang melanggar hukum bila terus disebarluaskan tanpa klarifikasi.
LBH Arjuna, lanjut Zuli, mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi liar yang tidak bersumber dari lembaga resmi, serta meminta aparat penegak hukum menelusuri pihak-pihak yang pertama kali menyebarkan kabar bohong tersebut.
“Kritik itu sah dalam negara demokrasi, tapi menyebarkan hoaks adalah perbuatan melawan hukum. Kami mendorong aparat untuk menindak tegas penyebar isu palsu ini,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, tidak ada keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi yang membenarkan isu pemanggilan dimaksud. Aktivitas pemerintahan di lingkungan Pemkab Bekasi pun dilaporkan berjalan normal.
JMPDNEWS.com akan terus melakukan verifikasi dan menyampaikan informasi akurat kepada publik demi menjaga ruang informasi yang sehat dan bertanggung jawab.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber









