Tambun Selatan, jmpdnews.com || Arena sepatu roda ini dibangun di wilayah mewah Grand Wisata yang kisruh pada awal mula perencanaan pembangunannya di tahun 2015 yang menghabiskan anggaran sebesar Rp. 305,398,000 untuk Penyusunan DED Arena Sepatu Roda, lalu dilanjutkan pada tahun 2017 untuk pengawasan pembangunan arena sepatu roda tersebut menelan anggaran sebesar Rp. 200,915,000, ditahun yang sama pemkab Bekasi melalui dinas PUPR menggelontorkan dana sebesar Rp. 12,686,117,000 untuk pembangunan fisik arena sepatu roda tersebut di Grand Wisata.
Saat itu Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin meresmikan venue sepatu roda, di Grand Wisata, Kecamatan Tambun Selatan, sekaligus membuka Bupati Cup Sepatu Roda, Jumat 11 Mei 2018.Dihadiri Sekda Kabupaten Bekasi Uju, pengurus Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Perserosi) Jawa Barat, KONI Kabupaten Bekasi dan Disbudparpora Kabupaten Bekasi.
Namun, sejak pembangunan selesai pada 2017, pengelolaannya diklaim oleh pihak yang mengatasnamakan klub, dengan konsekuensi negatif terhadap para atlet.Sejak saat itu sehingga tahun 2024 belum ada kepastian terkait PAD yang di kutip oleh pihak Pemerintah daerah.Artinya sudah 7 tahun proyek pembangunan arena tersebut tidak jelas aspek pemanfaatannya tidak sesuai dengan regulasi dan di duga terjadi kerugian negara dan pihak BPK wajib melakukan audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
Dinas Budaya Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi berencana menarik retribusi bagi masyarakat umum yang ingin berlatih sepatu roda di International Skating Arena Grand Wisata Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan.
“Untuk masalah aset sedang berjalan, namun untuk retribusi kami berkomunikasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Nanti diterbitkan dahulu Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD),” ujar Kepala Disbudpora Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha, Senin (29/1/2024).Iman menyampaikan, sejak pembangunan International Skating Arena Grand Wisata, belum pernah ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk ke pemerintah daerah.“Sejak dibangun belum pernah ada PAD yang masuk ke pemerintah daerah. Oleh sebab itu menjadi perhatian kami,” ucap Iman.
Ketika di minta komentar terkait pembangunan gedung sepatu roda Sudarisman mantan ASN Kabupaten Bekasi yang mempunyai ke ahlian di bidang keuangan menyoroti hal tersebut “kasus pembangunan venue sepatu roda penyelesaiannya hanya sebatas pengelolaan dari pihak ketiga dan terus di kembalikan kepihak Pemerintah Daerah, padahal biayanya menelan Rp 16 M dan menurut saya dari perencanaan awalpun sudah salah dan terdapat kerugian negara dengan tidak adanya PAD.
PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah dari hasil pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah, dan lain-lain. PAD merupakan modal dasar pemerintah daerah untuk mendapatkan dana pembangunan.
Bagaimana kelanjutan dari proyek yang tanpa perencanaan matang sehingga ketika selesai dibangun Dinas terkait saling lempar tanggung jawab tentang pengelolaan dan kemanfaanya.Siapakah yang palimg di rugikan kembali rakyat yang paling di rugikan.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber