International Skating Arena Grand Wisata 7 Tahun Zonk Tanpa PAD

- Redaksi

Jumat, 25 Oktober 2024 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambun Selatan, jmpdnews.com || Arena sepatu roda ini dibangun di wilayah mewah Grand Wisata yang kisruh pada awal mula perencanaan pembangunannya di tahun 2015 yang menghabiskan anggaran sebesar Rp. 305,398,000 untuk Penyusunan DED Arena Sepatu Roda, lalu dilanjutkan pada tahun 2017 untuk pengawasan pembangunan arena sepatu roda tersebut menelan anggaran sebesar Rp. 200,915,000, ditahun yang sama pemkab Bekasi melalui dinas PUPR menggelontorkan dana sebesar Rp. 12,686,117,000 untuk pembangunan fisik arena sepatu roda tersebut di Grand Wisata.

Saat itu Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin meresmikan venue sepatu roda, di Grand Wisata, Kecamatan Tambun Selatan, sekaligus membuka Bupati Cup Sepatu Roda, Jumat 11 Mei 2018.Dihadiri Sekda Kabupaten Bekasi Uju, pengurus Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Perserosi) Jawa Barat, KONI Kabupaten Bekasi dan Disbudparpora Kabupaten Bekasi.

Namun, sejak pembangunan selesai pada 2017, pengelolaannya diklaim oleh pihak yang mengatasnamakan klub, dengan konsekuensi negatif terhadap para atlet.Sejak saat itu sehingga tahun 2024 belum ada kepastian terkait PAD yang di kutip oleh pihak Pemerintah daerah.Artinya sudah 7 tahun proyek pembangunan arena tersebut tidak jelas aspek pemanfaatannya tidak sesuai dengan regulasi dan di duga terjadi kerugian negara dan pihak BPK wajib melakukan audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

Baca Juga :  POKPIR DPRD Bisa jadi celah Korupsi jika Tidak Di awasi ? fee 15 %

Dinas Budaya Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi berencana menarik retribusi bagi masyarakat umum yang ingin berlatih sepatu roda di International Skating Arena Grand Wisata Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan.

“Untuk masalah aset sedang berjalan, namun untuk retribusi kami berkomunikasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Nanti diterbitkan dahulu Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD),” ujar Kepala Disbudpora Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha, Senin (29/1/2024).Iman menyampaikan, sejak pembangunan International Skating Arena Grand Wisata, belum pernah ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk ke pemerintah daerah.“Sejak dibangun belum pernah ada PAD yang masuk ke pemerintah daerah. Oleh sebab itu menjadi perhatian kami,” ucap Iman.

Baca Juga :  Korupsi Berantai Lemahnya Pengawasan dari NPCI hingga Sekretariat DPRD

Ketika di minta komentar terkait pembangunan gedung sepatu roda Sudarisman mantan ASN Kabupaten Bekasi yang mempunyai ke ahlian di bidang keuangan menyoroti hal tersebut “kasus pembangunan venue sepatu roda penyelesaiannya hanya sebatas pengelolaan dari pihak ketiga dan terus di kembalikan kepihak Pemerintah Daerah, padahal biayanya menelan Rp 16 M dan menurut saya dari perencanaan awalpun sudah salah dan terdapat kerugian negara dengan tidak adanya PAD.

PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah dari hasil pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah, dan lain-lain. PAD merupakan modal dasar pemerintah daerah untuk mendapatkan dana pembangunan.

Bagaimana kelanjutan dari proyek yang tanpa perencanaan matang sehingga ketika selesai dibangun Dinas terkait saling lempar tanggung jawab tentang pengelolaan dan kemanfaanya.Siapakah yang palimg di rugikan kembali rakyat yang paling di rugikan.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

Sidang Pengusaha Lebih Dahulu, Mengapa Kasus Bupati Bekasi Dimulai dari Swasta?
Ada Ketidakadilan TUPER DPRD Karawang dan Kota Bekasi
Misteri “Tidak Cukup Bukti” di Balik Segel Rumah Kajari Bekasi
TUNJANGAN DPRD BEKASI DAN POTRET PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN
Korupsi Berantai Lemahnya Pengawasan dari NPCI hingga Sekretariat DPRD
Predikat Kabupaten Bekasi Naik Kelas: Dari Zona Merah ke Zona Hijau MCSP KPK dalam Waktu Dua Pekan
Cacat Kultural Birokrasi ‘Jatah Preman’ Korupsi Pejabat Publik Menjijikan
Menguapnya Uang Publik: Jejak Penyimpangan Dana di PDAM dan KONI Bekasi
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 16:02 WIB

Sidang Pengusaha Lebih Dahulu, Mengapa Kasus Bupati Bekasi Dimulai dari Swasta?

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:06 WIB

Ada Ketidakadilan TUPER DPRD Karawang dan Kota Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 - 07:45 WIB

Misteri “Tidak Cukup Bukti” di Balik Segel Rumah Kajari Bekasi

Senin, 15 Desember 2025 - 18:44 WIB

TUNJANGAN DPRD BEKASI DAN POTRET PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN

Kamis, 11 Desember 2025 - 06:46 WIB

Korupsi Berantai Lemahnya Pengawasan dari NPCI hingga Sekretariat DPRD

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:52 WIB

Predikat Kabupaten Bekasi Naik Kelas: Dari Zona Merah ke Zona Hijau MCSP KPK dalam Waktu Dua Pekan

Senin, 10 November 2025 - 06:18 WIB

Cacat Kultural Birokrasi ‘Jatah Preman’ Korupsi Pejabat Publik Menjijikan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:28 WIB

Menguapnya Uang Publik: Jejak Penyimpangan Dana di PDAM dan KONI Bekasi

Berita Terbaru

7 aliran Utama Islam

Agama

7 aliran utama dalam sejarah pemikiran Islam

Minggu, 8 Mar 2026 - 16:13 WIB