Infrastruktur jalan rusak siapa bertanggung jawab

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi –  jmpdnews.com || Dalam beberapa tahun ke belakang pembangunan infrastruktur baik itu bangunan gedung , jalan dan jembatan berjalan masif di kabupaten Bekasi.Sejalan dengan itu proses aspirasi masyarakat terkait pembangunan jalan sudah mencapai ke titik nadir yaitu jalan jalan utama yang dibangun baik di pemukiman masyarakat maupun jalan kecamatan maupun jalan kabupaten sudah  maksimal di laksanakan.

harapan publik pembangunan infrastruktur jalan bisa dibangun dengan kwalitas yang baik.jalan licin dan nyaman di lewati dan jalan tersebut bermanfaat dengan usia jalan yang cukup di karenakan di bangun dengan menggunakan Beton tetapi apa daya harapan tersebut berbeda di lapangan ketika menjumpai jalan tidak rata bergelombang kemudian jalan retak menganga menimbulkan celah atau retakan yang lebar di badan jalan juga jalan dengan sambungan (offride) satu dengan yang lain berbeda permukaan sehingga kadang orang yang baru melewati jalan tersebut bisa membahayakan diri pengendara terutama kendaraan roda dua,

dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:

  1. Pengaturan dan Pengelolaan Infrastruktur Jalan: Meningkatkan pengaturan dan pengelolaan infrastruktur jalan agar lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan.
  2. Peningkatan Kualitas Jalan: Meningkatkan kualitas dan keamanan jalan untuk mendukung mobilitas masyarakat serta kelancaran transportasi barang dan jasa.
  3. Fasilitasi Pembangunan Ekonomi: Memfasilitasi pembangunan ekonomi nasional melalui penyediaan dan pengembangan infrastruktur jalan yang memadai, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi.
  4. Peningkatan Aksesibilitas: Meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap berbagai layanan, termasuk pendidikan, kesehatan, dan pasar, terutama di daerah terpencil.
  5. Pengurangan Kecelakaan Lalu Lintas: Mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan menyediakan infrastruktur yang lebih aman dan mengatur penggunaan jalan secara lebih baik.
  6. Pembangunan Berkelanjutan: Mengintegrasikan aspek lingkungan dalam pengembangan jalan, untuk memastikan bahwa pembangunan infrastruktur mendukung kelestarian lingkungan.
  7. Peran serta masyarakat: Mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pengembangan, dan pemeliharaan jalan.
Baca Juga :  Audensi Repdem ke Dinas Disporaparbud Di Duga Permainan Dengan Pihak Ke-Tiga

UU ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang jelas untuk pengembangan dan pengelolaan jalan di Indonesia dan Kabupaten Bekasi pada khusunya, serta mendorong kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.

Di samping itu juga dampak Kecelakaan yang disebabkan oleh jalan rusak merupakan masalah serius yang dapat mengakibatkan fatalitas maupun cedera serius. Beberapa faktor yang sering terjadi terkait jalan rusak dan berkontribusi pada kecelakaan antara lain: diantaranya adalah :

1.lubang 

2.permukaan yang bergelombang

3.penghalang diantaranya adanya tiang listrik di tengah jalan

4.sambuangan antara jalan lama dan baru

5.Drainase yang lambat di bangun

Di Indonesia, terdapat beberapa undang-undang dan peraturan yang mengatur terkait keselamatan lalu lintas dan tanggung jawab atas kecelakaan akibat jalan rusak. Berikut adalah beberapa di antaranya:

  1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
    • UU ini mengatur keselamatan, kelancaran, dan keteraturan lalu lintas di jalan. Pasal-pasal dalam UU ini menekankan tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan jalan yang aman, serta perlunya pemeliharaan jalan agar tidak membahayakan pengguna jalan.
    • Ditegaskan bahwa setiap pengguna jalan, termasuk pemerintah, memiliki tanggung jawab untuk mencegah kecelakaan.
  2. Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan:
    • UU ini mengatur tentang perencanaan, pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan jalan. Salah satu tujuannya adalah menjaga keselamatan pengguna jalan.
    • UU ini juga menekankan pentingnya penyediaan infrastruktur yang baik dan aman.
  3. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan:
    • Peraturan ini menjelaskan lebih lanjut tentang kewajiban pemerintah daerah dalam pemeliharaan jalan, termasuk tanggung jawab untuk memperbaiki jalan yang rusak demi keselamatan lalu lintas.
  4. Peraturan Menteri Perhubungan:
    • Selain UU, terdapat sejumlah peraturan menteri yang menjabarkan secara teknis bagaimana jalan harus dirawat dan dipelihara untuk memastikan keselamatan penggunaan jalan.
  5. Aspek Pidana:
    • Dalam kasus kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian dalam pemeliharaan jalan, pihak yang bertanggung jawab (misalnya, pemerintah atau badan usaha) dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jika terbukti lalai dalam menjalankan kewajibannya.
Baca Juga :  Camat Mande Temui Para Petani di Sawah

Tindakan Hukum dan Ganti Rugi

  • Pengguna jalan yang mengalami kecelakaan akibat jalan yang rusak dapat mengajukan gugatan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pemeliharaan jalan tersebut.
  • Terdapat jalur hukum di mana korban dapat meminta ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kondisi jalan yang tidak aman.

Undang-undang dan peraturan ini memberikan kerangka hukum untuk penanganan masalah kecelakaan akibat jalan rusak dan menegaskan pentingnya pemeliharaan infrastruktur jalan demi keselamatan publik (dari berbagai sumber)

Penulis : Red

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

Penyimpangan Wilayah Distribusi LPG 3 Kg Masih Berlanjut
BPBD Warning Warga Berhati-hati Hadapi Cuaca Ekstrem Jelang Akhir Tahun
Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Gelar Media Gathering 2024
Tingkatkan Layanan Kesehatan Jantung, RSUD Kabupaten Bekasi Lengkapi Fasilitas Cath Lab
43 Stand Berikan Layanan di Botram Tambelang Kabupaten Bekasi
Makna Pengorbanan Masyarakat Kabupaten Bekasi
Sudarisman : Rakyat Tidak Butuh Pemimpin yang Mengkoleksi Piagam Penghargaan
Mapia Tanah Masih Berkeliaran di Kab Bekasi
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 09:31 WIB

Penyimpangan Wilayah Distribusi LPG 3 Kg Masih Berlanjut

Sabtu, 14 Desember 2024 - 07:22 WIB

BPBD Warning Warga Berhati-hati Hadapi Cuaca Ekstrem Jelang Akhir Tahun

Jumat, 13 Desember 2024 - 07:24 WIB

Tingkatkan Layanan Kesehatan Jantung, RSUD Kabupaten Bekasi Lengkapi Fasilitas Cath Lab

Senin, 2 Desember 2024 - 09:35 WIB

43 Stand Berikan Layanan di Botram Tambelang Kabupaten Bekasi

Rabu, 13 November 2024 - 07:40 WIB

Makna Pengorbanan Masyarakat Kabupaten Bekasi

Jumat, 18 Oktober 2024 - 09:26 WIB

Sudarisman : Rakyat Tidak Butuh Pemimpin yang Mengkoleksi Piagam Penghargaan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Mapia Tanah Masih Berkeliaran di Kab Bekasi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 08:44 WIB

Program Biskita : Kajian dan Uji Coba Mana Yang Lebih Dahulu

Berita Terbaru

Politik

Siapa Bisa Mengembalikan Marwah dan Kejayaan PPP ?

Minggu, 15 Des 2024 - 14:51 WIB

Daerah

Penyimpangan Wilayah Distribusi LPG 3 Kg Masih Berlanjut

Sabtu, 14 Des 2024 - 09:31 WIB

Sosial

Forkopimcam Sidak Pasar Kedung Gede : Semrawut dan Akut

Sabtu, 14 Des 2024 - 09:04 WIB