Info MTQ ke 56 Kabupaten Bekasi

- Redaksi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang ,jmpdnews.com ||  – Sebanyak 12 peserta dari Cabang Tafsir tiga bahasa yakni Bahasa Arab, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris, memberikan penampilan terbaiknya di hadapan Dewan Majelis Hakim dalam tahap penyisihan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Kabupaten Bekasi Ke-56 tahun 2024, di Aula Kantor Desa Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara, pada Selasa (1/10/2024).

Masing-masing peserta secara bergiliran diuji kemampuan hafalannya untuk membacakan sejumlah surat dalam Al-Qur’an dengan lancar serta memberikan penjelasan tafsirnya.  Ketua Majelis Dewan Hakim cabang lomba Tafsir Qur’an, Zamakhsyari Abdul Majid menuturkan, secara keseluruhan penampilan peserta pada tahap penyisihan di hari kedua ini masih cukup merata. Mereka berupaya tampil maksimal untuk merebut simpati dan penilaian terbaik dari Dewan Hakim.

Baca Juga :  Ketua Umum PBNU Diberi Waktu 3 Hari Untuk Mengundurkan Diri

“Dewan Hakim diberikan tugas untuk menilai setiap peserta berdasarkan pemahaman mereka tentang konteks historis dan makna teks Al-Quran, serta kemampuan mereka menyampaikannya dengan jelas dan efektif, untuk penilaian kita sesuai format yang sudah ada,” ungkapnya.  Zamakhsyari mengatakan, cabang tafsir bahasa Al-Qur’an ini di satu sisi merupakan salah satu lomba paling prestisius dan lomba yang paling sulit, karena para peserta tidak hanya dituntut untuk hafal Al-Qur’an 30 Juz namun juga harus memiliki pemahaman yang mendalam serta penguasaan bahasa yang mumpuni.

Baca Juga :  Innalilahi Kader Terbaik PPP Kabupaten Bekasi Tutup Usia

“Seluruh peserta harus memperluas wawasan dari berbagai literatur kitab tafsir, agar dapat memberikan penjelasan tafsir lebih komprehensif. Begitupun dengan kemampuan bahasa asingnya, baik itu bahasa arab maupun bahasa inggris,” lanjutnya.  Ia berharap, melalui ajang MTQ ke-56 Tingkat Kabupaten Bekasi tahun 2024 ini, khususnya pada cabang tafsir Al-Qur’an dapat menjaring para peserta dengan potensi terbaik untuk maju di tingkat provinsi maupun nasional baik dalam cabang tafsir Bahasa Arab, Bahasa Inggris, atau Bahasa Indonesia.

“Mudah-mudahan dapat muncul potensi-potensi terbaik kembali mengharumkan nama Kabupaten Bekasi baik di tingkat Provinsi Jawa Barat maupun di kancah Nasional,” harapanya.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Berita Terkait

Sengkarut Wakaf Di Jual Ke Proyek Pengembang
Ketua Umum PBNU Diberi Waktu 3 Hari Untuk Mengundurkan Diri
Ada Guncangan Dahsyat di Tubuh NU Ada Apa ?
Kuota Haji Kabupaten Bekasi 2024, Total 2.165 Jamaah, Potensi Penyalahgunaan Perlu Diwaspadai
Dampak Hukum Penyalahgunaan Kuota Haji
Mengapa Anak Ulama, Santri Memilih Komunisme? Sebuah Kajian Politik Islam
Ilmuan Embriologi Masuk Islam Setelah Temukan Hikmah Masa Iddah dalam Al-Qur’an
Doa Sebelum Mencuri: Ketika Kesalehan Menjadi Topeng
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 18:14 WIB

Sengkarut Wakaf Di Jual Ke Proyek Pengembang

Sabtu, 22 November 2025 - 15:15 WIB

Ketua Umum PBNU Diberi Waktu 3 Hari Untuk Mengundurkan Diri

Sabtu, 22 November 2025 - 07:25 WIB

Ada Guncangan Dahsyat di Tubuh NU Ada Apa ?

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 08:13 WIB

Kuota Haji Kabupaten Bekasi 2024, Total 2.165 Jamaah, Potensi Penyalahgunaan Perlu Diwaspadai

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:45 WIB

Dampak Hukum Penyalahgunaan Kuota Haji

Minggu, 5 Oktober 2025 - 06:58 WIB

Mengapa Anak Ulama, Santri Memilih Komunisme? Sebuah Kajian Politik Islam

Rabu, 1 Oktober 2025 - 07:01 WIB

Ilmuan Embriologi Masuk Islam Setelah Temukan Hikmah Masa Iddah dalam Al-Qur’an

Sabtu, 27 September 2025 - 16:22 WIB

Doa Sebelum Mencuri: Ketika Kesalehan Menjadi Topeng

Berita Terbaru

Media

AMKI Jakarta Kolaborasi Dengan Smesco Siap Dukung UMKM

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:34 WIB

Hukum & Politik

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:08 WIB

Hukum & Politik

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Minggu, 25 Jan 2026 - 08:54 WIB