Hore 3.078 Honorer di Kabupaten Bekasi Resmi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang – jmpdnews.com

Kabar gembira datang bagi ribuan tenaga honorer di Kabupaten Bekasi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memastikan sebanyak 3.078 tenaga honorer akan segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, mengatakan, anggaran gaji untuk PPPK paruh waktu telah disiapkan dalam APBD Perubahan 2025.

“Sebanyak 3.078 PPPK paruh waktu sudah dianggarkan pada APBD-P tahun 2025,” kata Bennie, Senin (27/10/2025).

Menurutnya, kebijakan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi para tenaga non-ASN yang belum masuk ke formasi PPPK penuh waktu.

Baca Juga :  Bisakah PPPK Habis Masih Kontrak Tidak Diperpanjang Lagi?

Meski anggaran sudah siap, Bennie menegaskan Pemkab Bekasi masih menunggu Keputusan Bupati (Kepub) sebagai dasar hukum pembayaran gaji.

“Kepub sedang dalam proses. Begitu terbit, gaji bisa langsung dibayarkan,” ujarnya.

Para PPPK paruh waktu nantinya akan menerima gaji bulanan tanpa TPP, dengan kisaran Rp2,6 juta untuk lulusan SMA dan Rp3,2 juta untuk lulusan sarjana.

Baca Juga :  Peluang Camat Bertarung di Open Bidding JPT Pratama Terbuka

Bennie berharap, langkah ini dapat menumbuhkan semangat kerja serta loyalitas para pegawai untuk mendukung visi daerah.

“Kami ingin mereka tetap bekerja penuh dedikasi untuk mewujudkan Bekasi Bangkit, Maju, dan Sejahtera,” tutupnya.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : Bekasi.id

Berita Terkait

Bupati Ade : Di Pastikan Tidak Ada Praktik Jual Beli dalam Pengisian Jabatan
Bisakah PPPK Habis Masih Kontrak Tidak Diperpanjang Lagi?
Peluang Camat Bertarung di Open Bidding JPT Pratama Terbuka
Ade Kuswara Kunang SH Lantik Ida Farida Menjadi Pj Sekda Kabupaten Bekasi.
ASN yang Sudah Berhenti, Bisakah Kembali Bertugas? Ini Penjelasannya
Berita ini 187 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 06:56 WIB

Hore 3.078 Honorer di Kabupaten Bekasi Resmi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Minggu, 26 Oktober 2025 - 07:19 WIB

Bupati Ade : Di Pastikan Tidak Ada Praktik Jual Beli dalam Pengisian Jabatan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 06:24 WIB

Bisakah PPPK Habis Masih Kontrak Tidak Diperpanjang Lagi?

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:52 WIB

Peluang Camat Bertarung di Open Bidding JPT Pratama Terbuka

Senin, 15 September 2025 - 15:28 WIB

Ade Kuswara Kunang SH Lantik Ida Farida Menjadi Pj Sekda Kabupaten Bekasi.

Senin, 15 September 2025 - 13:48 WIB

ASN yang Sudah Berhenti, Bisakah Kembali Bertugas? Ini Penjelasannya

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Daluarsa Hukum Pidana: Ketika Waktu Menghapus Hak Penuntutan Negara

Senin, 27 Okt 2025 - 08:59 WIB