Hore 3.078 Honorer di Kabupaten Bekasi Resmi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang – jmpdnews.com

Kabar gembira datang bagi ribuan tenaga honorer di Kabupaten Bekasi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memastikan sebanyak 3.078 tenaga honorer akan segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, mengatakan, anggaran gaji untuk PPPK paruh waktu telah disiapkan dalam APBD Perubahan 2025.

“Sebanyak 3.078 PPPK paruh waktu sudah dianggarkan pada APBD-P tahun 2025,” kata Bennie, Senin (27/10/2025).

Menurutnya, kebijakan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi para tenaga non-ASN yang belum masuk ke formasi PPPK penuh waktu.

Baca Juga :  Bupati Ade : Di Pastikan Tidak Ada Praktik Jual Beli dalam Pengisian Jabatan

Meski anggaran sudah siap, Bennie menegaskan Pemkab Bekasi masih menunggu Keputusan Bupati (Kepub) sebagai dasar hukum pembayaran gaji.

“Kepub sedang dalam proses. Begitu terbit, gaji bisa langsung dibayarkan,” ujarnya.

Para PPPK paruh waktu nantinya akan menerima gaji bulanan tanpa TPP, dengan kisaran Rp2,6 juta untuk lulusan SMA dan Rp3,2 juta untuk lulusan sarjana.

Baca Juga :  Peluang Camat Bertarung di Open Bidding JPT Pratama Terbuka

Bennie berharap, langkah ini dapat menumbuhkan semangat kerja serta loyalitas para pegawai untuk mendukung visi daerah.

“Kami ingin mereka tetap bekerja penuh dedikasi untuk mewujudkan Bekasi Bangkit, Maju, dan Sejahtera,” tutupnya.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : Bekasi.id

Berita Terkait

THR tidak Cair Direktur LBH Arjuna Soroti Aturan PPPK yang Dinilai Merugikan
Sekcam Cikarang Timur H. Aris Sadikin Sampaikan Ucapan Selamat HUT Korpri ke-54
Drs. H. Endin Samsudin, M.Si Resmi Dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi
Pemkab Bekasi Umumkan Hasil Uji Kompetensi Seleksi Terbuka JPTP 2025, Berikut Infonya
BKPSDM Perkuat Validitas Data ASN Melalui Rekonsiliasi Semester II 2025
Bupati Ade Tekankan Integritas dan Profesionalisme Jabatan Amanah & Tidak Ada Biaya
Bupati Ade : Di Pastikan Tidak Ada Praktik Jual Beli dalam Pengisian Jabatan
Bisakah PPPK Habis Masih Kontrak Tidak Diperpanjang Lagi?
Berita ini 476 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 10:23 WIB

THR tidak Cair Direktur LBH Arjuna Soroti Aturan PPPK yang Dinilai Merugikan

Senin, 1 Desember 2025 - 11:50 WIB

Sekcam Cikarang Timur H. Aris Sadikin Sampaikan Ucapan Selamat HUT Korpri ke-54

Jumat, 28 November 2025 - 10:04 WIB

Drs. H. Endin Samsudin, M.Si Resmi Dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi

Selasa, 25 November 2025 - 19:52 WIB

Pemkab Bekasi Umumkan Hasil Uji Kompetensi Seleksi Terbuka JPTP 2025, Berikut Infonya

Selasa, 11 November 2025 - 17:00 WIB

BKPSDM Perkuat Validitas Data ASN Melalui Rekonsiliasi Semester II 2025

Rabu, 5 November 2025 - 16:25 WIB

Bupati Ade Tekankan Integritas dan Profesionalisme Jabatan Amanah & Tidak Ada Biaya

Selasa, 28 Oktober 2025 - 06:56 WIB

Hore 3.078 Honorer di Kabupaten Bekasi Resmi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Minggu, 26 Oktober 2025 - 07:19 WIB

Bupati Ade : Di Pastikan Tidak Ada Praktik Jual Beli dalam Pengisian Jabatan

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB