Hanya di Indonesia Pekerja Bisa Di-PHK Dengan Pelaporan Ke Polisi

- Redaksi

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang – jmpdnews.com – Fenomena yang mengejutkan baru-baru ini muncul di Indonesia, dimana pekerja dapat dipecat dari pekerjaan mereka hanya melalui laporan yang diajukan ke pihak kepolisian. Hal ini menimbulkan berbagai pro dan kontra, baik dari sisi pekerja, pengusaha, maupun pemerintah.

Menurut informasi yang dihimpun, ada sebuah perusahaan di Indonesia dikabarkan menggunakan jalur hukum untuk memberhentikan karyawan mereka. Yaitu dengan pelaporan terhadap seorang karyawan ke pihak kepolisian, meskipun sebetulnya tak jelas akar permasalahannya dan itu ternyata cukup untuk menjadi dasar pemecatan karyawan tanpa melalui prosedur ketenagakerjaan yang sah. Dan itu di duga dilakukan oleh manjemen PT. Yamaha Music Manufacturing Asia – Bekasi.

Baca Juga :  Skema 686 Honorer PPPK Yang Gagal dan Masih Bekerja

Undang-Undang ketenagakerjaan di Indonesia mengharuskan pemberhentian pekerja melalui proses yang jelas dan sesuai dengan hukum, seperti adanya pemberitahuan sebelumnya, persetujuan, dan pembayaran hak-hak yang sesuai. Namun, dengan adanya laporan yang sebetulnya tidak perlu dilaporkan ke pihak kepolisian, banyak pekerja merasa hak-hak mereka dilanggar. Pelaporan tersebut, yang seharusnya hanya untuk tindakan kriminal, kini digunakan sebagai alat untuk menyingkirkan pekerja tanpa proses yang semestinya.

Menanggapi hal ini, seharusnya Kementerian Ketenagakerjaan lebih bersikap bijak terkait fenomena tersebut dengan menegaskan bahwa pelaporan ke kepolisian tidak boleh menjadi satu-satunya alasan bagi pemecatan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Dan pihak kementerian ketenagakerjaan pun harus menekankan pentingnya pelaksanaan UU Ketenagakerjaan yang melindungi hak-hak pekerja di Indonesia.

Baca Juga :  Derita Pekerja Migran Hampir 2 Tahun, Diduga Berangkat Secara Ilegal

Di sisi lain, sejumlah pengusaha mengklaim bahwa laporan ke kepolisian terkadang merupakan langkah terakhir untuk menyelesaikan perselisihan yang sudah tidak dapat diselesaikan di dalam perusahaan. Namun, kritik keras datang dari serikat pekerja yang menilai praktik ini sebagai penyalahgunaan sistem hukum yang merugikan pekerja.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar tentang bagaimana sistem ketenagakerjaan di Indonesia dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman dan meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak pekerja di negara ini. Pemerintah diharapkan segera mengeluarkan kebijakan yang lebih tegas untuk menghindari penyalahgunaan prosedur pelaporan yang dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : Koran Perjuangan .com

Berita Terkait

Skema 686 Honorer PPPK Yang Gagal dan Masih Bekerja
Tenaga Kerja Migran Asal Karawang Diduga Akan Diselundupkan ke Timur Tengah
Ketidak Jelasan Pihak Perusahaan, Membuat Pendamping Pekerja Migran Asal Haurwangi Geram
Derita Pekerja Migran Hampir 2 Tahun, Diduga Berangkat Secara Ilegal
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:04 WIB

Hanya di Indonesia Pekerja Bisa Di-PHK Dengan Pelaporan Ke Polisi

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:17 WIB

Skema 686 Honorer PPPK Yang Gagal dan Masih Bekerja

Senin, 17 Juni 2024 - 12:59 WIB

Tenaga Kerja Migran Asal Karawang Diduga Akan Diselundupkan ke Timur Tengah

Sabtu, 1 Juni 2024 - 14:01 WIB

Ketidak Jelasan Pihak Perusahaan, Membuat Pendamping Pekerja Migran Asal Haurwangi Geram

Kamis, 30 Mei 2024 - 03:31 WIB

Derita Pekerja Migran Hampir 2 Tahun, Diduga Berangkat Secara Ilegal

Berita Terbaru

Teknologi

Smartphone Berubah Total, 6 Tren HP Jenis Baru

Selasa, 8 Apr 2025 - 09:54 WIB

Pemerintahan

KDM Diantara Krisis Kepemimpinan dan Harapan Publik

Senin, 7 Apr 2025 - 08:06 WIB

Pemerintahan

KDM Minta Bupati Bekasi Hentikan Izin Perumahan

Jumat, 28 Mar 2025 - 09:02 WIB

Nasional

MUDIK 2025

Jumat, 28 Mar 2025 - 08:44 WIB