Cikarang, jmpdnews.com || Pemerintah Kabupaten Bekasi menyerahkan dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 sebesar Rp 135 miliar. Anggaran hibah tersebut diberikan Pemkab Bekasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi sebesar Rp 117 miliar dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi sebesar Rp 18 miliar.
Dana hibah tersebut diserahkan langsung oleh pemerintah Daerah kepada Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, di Ruang Rapat KH. Mamun Nawawi, Kantor Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, pada Selasa (22/08/2023).
Dana hibah besar tersebut menjadi perhatian khusus DPRD Kabupaten Bekasi dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mendapat perhatian jajaran Komisi I DPRD terkait pelaksanaan dan penggunaan anggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Setelah sempat batal melangsungkan pertemuan sebelum Pilkada lalu, kali ini pihak KPU memenuhi panggilan tersebut. Dua pimpinan KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido dan Hasan Badriawan, hadir langsung menemui jajaran Komisi I, Selasa (24/12).
Punggawa Komisi I yang dipimpin oleh Ridwan Arifin sebagai ketua, langsung mencecar sejumlah pertanyaan terkait pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bekasi 2024.Ketua Komisi I, Ridwan Arifin, memimpin rapat tersebut dan langsung mengajukan sejumlah pertanyaan terkait pelaksanaan Pilkada, khususnya serapan anggaran.Namun, rapat ini tidak dihadiri oleh Sekretaris KPU Kabupaten Bekasi, Wahid Rosidi, sehingga pembahasan terkait serapan anggaran tidak memperoleh kejelasan.
“Sebenarnya rapat tadi kurang pas karena dari sekretariat nggak hadir, sedangkan dari sisi penyerapan anggaran ada peran sekretariat yang lebih dominan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, usai menggelar rapat bersama KPU yang berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi.
Ridwan, yang akrab disapa Iwang, mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat dan Sekretariat Daerah (Sekda) untuk membahas peran Sekretaris KPU dalam proses ini.“Penyerapan anggaran harus benar-benar ada pertanggungjawaban. Apalagi ada beberapa temuan soal anggaran yang tidak masuk akal, biasanya di harga Rp10 ribu, menjadi Rp150 ribu. Salah satunya pembuatan spanduk, ukuran 1×3 harganya Rp500 ribu, padahal harga di pasaran paling permeternya Rp25 ribu. Itu jadi hal-hal yang kurang masuk akal,” katanya.
Menurut Iwang, hingga kini KPU baru menyerap anggaran sebesar Rp 70 miliar dari total Rp117 miliar yang dialokasikan. Ia juga menyoroti adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) dan program yang tidak terlaksana.
“Kita pegang data DPA-nya, dari situ kita bisa kuliti bahwa KPU tidak piawai dalam mengelola administrasi, karena ada Silpa, ada program yang tidak terserap. Anggaran yang belum terserap itu Rp 47 miliar dari total Rp117 miliar,” ucapnya.Namun, Iwang menyadari bahwa Komisi I bukan lembaga audit sehingga tidak bisa masuk terlalu jauh. Ia berharap Sekretariat KPU dapat menjelaskan koordinasi yang dilakukan dengan Sekda.
“Ini ingin kami pertegas. Kita mau cari tahu, ini link koordinasi sekretariat KPU di siapa. Ketika memang link koordinasinya ada di sekretariat daerah, kita akan undang sekretariat daerah, supaya mereka menjelaskan,” katanya.Selain soal anggaran, Komisi I juga mempertanyakan rendahnya tingkat partisipasi pemilih di Pilkada Kabupaten Bekasi. Menurut KPU, salah satu penyebabnya adalah pengurangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari sekitar 8.000 menjadi 4.000, yang membuat jarak TPS lebih jauh dan menyulitkan masyarakat untuk datang.
“Ini menjadi catatan bahwa setiap kegiatan Pilkada ini akan menyasar pada dua persoalan, pertama soal demokrasi di Kabupaten Bekasi, kedua soal anggaran. Ketika perhelatan demokrasi kita berjalan dengan baik, tapi anggaran yang mubazir, ini menjadi persoalan yang tidak bisa dimainkan. Jangan sampai Pilkada tapi buang-buang anggaran,” katanya.
Di tempat yang sama pada saat tersebut , Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menyatakan bahwa partisipasi pemilih di Pilkada 2024 mencapai 66 persen, meningkat dari 61 persen pada Pilkada 2017. Meski demikian, Ali mengakui bahwa pihaknya belum dapat memberikan penjelasan detail terkait penyerapan anggaran hibah.
“Sampai saat ini Rp117 miliar, tetapi kami belum mendapatkan angka yang pasti dari pihak pemangku kepentingan dalam hal ini Sekretaris KPU Kabupaten Bekasi dan jajarannya. Nanti kami akan lakukan bahwa hal tersebut harus sudah dapat tersampaikan sesuai tahapan Pilkada yang segera berakhir,” katanya.
Terpisah Sekjen JMPD Rakim Sonjaya menyikapi rapat Dana Hibah yang di sampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD ” selain Banner atau spanduk juga terkait Pemasangannya yang seolah olah di anggap sederhana dengan di pasang di pagar padahal itu informasi penting bagi masyarakat terkait pasangan calon yang berlaga dalam pilkada.
Rakim Sonjaya Juga lebih dalam menyoroti biaya makan minum dan sewa hotel yang begitu luar biasa menggunakan uang negara di berbagai fasilitas mewah menjadi bahan pertanyaan publik sejauh mana efektifatas dan kepentingannya. seolah menghamburkan uang negara padahal itu saja masih ada Dana silpa atau lebih anggaran, jadi pada saat penyampaian rencana anggaran Kepada Pemerintah daerah tidak sesuai dengan penyerapan tutupnya.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : Radarbekasi.id , Bekasikab.go.od